Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto saat di wawancarai awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polresta Balikpapan mencatat tidak adanya pelanggaran pidana yang melibatkan personel sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut disebut sebagai hasil dari penguatan pengawasan internal, meski jumlah pelanggaran kode etik dan disiplin mengalami peningkatan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, berdasarkan data penegakan disiplin dan kode etik, sebanyak 23 personel menjalani proses pelanggaran kode etik selama 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 12 personel.
“Memang terjadi kenaikan pelanggaran kode etik. Dari 12 orang pada 2024 menjadi 23 orang di tahun 2025,” ucap Kombes Pol Anton kepada awak media, Kamis (1/1/2026).
Meski demikian, Anton menegaskan bahwa peningkatan tersebut mencerminkan berjalannya fungsi pengawasan dan penegakan aturan di internal kepolisian, bukan pembiaran terhadap pelanggaran.
“Ini bukan hal yang kami harapkan, tetapi penindakan harus tetap dilakukan sebagai bentuk pembenahan dan pembersihan internal,” tegasnya.
Selain kode etik, jumlah pelanggaran disiplin juga mengalami kenaikan. Pada 2024, terdapat 23 personel yang dikenai sanksi disiplin, sementara pada 2025 meningkat menjadi 32 personel.
Namun demikian, ia menekankan bahwa sepanjang 2025 tidak ditemukan satu pun kasus pidana yang melibatkan anggota Polresta Balikpapan.
“Untuk pelanggaran pidana, Alhamdulillah nihil di tahun 2025,” terangnya.
Sementara itu, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menunjukkan tren penurunan. Jika pada 2024 terdapat dua personel yang diberhentikan, maka pada 2025 jumlahnya berkurang menjadi satu personel.
Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Balikpapan untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan disiplin, dan menjaga profesionalisme personel sebagai upaya mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto saat di wawancarai awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polresta Balikpapan mencatat tidak adanya pelanggaran pidana yang melibatkan personel sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut disebut sebagai hasil dari penguatan pengawasan internal, meski jumlah pelanggaran kode etik dan disiplin mengalami peningkatan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, berdasarkan data penegakan disiplin dan kode etik, sebanyak 23 personel menjalani proses pelanggaran kode etik selama 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 12 personel.
“Memang terjadi kenaikan pelanggaran kode etik. Dari 12 orang pada 2024 menjadi 23 orang di tahun 2025,” ucap Kombes Pol Anton kepada awak media, Kamis (1/1/2026).
Meski demikian, Anton menegaskan bahwa peningkatan tersebut mencerminkan berjalannya fungsi pengawasan dan penegakan aturan di internal kepolisian, bukan pembiaran terhadap pelanggaran.
“Ini bukan hal yang kami harapkan, tetapi penindakan harus tetap dilakukan sebagai bentuk pembenahan dan pembersihan internal,” tegasnya.
Selain kode etik, jumlah pelanggaran disiplin juga mengalami kenaikan. Pada 2024, terdapat 23 personel yang dikenai sanksi disiplin, sementara pada 2025 meningkat menjadi 32 personel.
Namun demikian, ia menekankan bahwa sepanjang 2025 tidak ditemukan satu pun kasus pidana yang melibatkan anggota Polresta Balikpapan.
“Untuk pelanggaran pidana, Alhamdulillah nihil di tahun 2025,” terangnya.
Sementara itu, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menunjukkan tren penurunan. Jika pada 2024 terdapat dua personel yang diberhentikan, maka pada 2025 jumlahnya berkurang menjadi satu personel.
Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Balikpapan untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan disiplin, dan menjaga profesionalisme personel sebagai upaya mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(Sf/Rs)