Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Sebanyak 1.677 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu kepastian apakah nantinya dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Pemkab PPU menyebut kemampuan anggaran menjadi faktor utama.
Kepala BKPSDM PPU, Khairudin, mengatakan perubahan status tersebut tidak bisa dilepaskan dari kemampuan pemerintah menyiapkan belanja pegawai.
"Kalau paruh waktu mau diangkat menjadi penuh waktu, kembali lagi ke anggaran. Karena ketika statusnya berubah, pemerintah harus menyiapkan gajinya," kata Khairudin, Rabu (16/9/2026).
Wacana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebelumnya disebut akan diarahkan pada 2027. Pemerintah pusat juga dikabarkan menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk kebutuhan tersebut.
Khairudin mengatakan informasi itu masih sebatas rencana dan evaluasi. PPU masih menunggu keputusan serta aturan teknis dari pemerintah pusat.
"Kalau memang sudah diputuskan, biasanya aturan pelaksanaannya akan keluar sebelum tahun pelaksanaan. Jadi untuk sekarang kami masih menunggu kepastiannya," ujarnya.
Ia menilai keberadaan tenaga yang sudah memiliki kualifikasi juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebutuhan pegawai.
Menurut dia, pengangkatan penuh waktu dapat menjadi pilihan dibanding kembali membuka kebutuhan pegawai baru lewat CPNS untuk posisi yang sebenarnya sudah tersedia.
Sementara, kemampuan keuangan daerah menjadi persoalan tersendiri. BKPSDM mencatat jumlah pegawai yang ada perlu disesuaikan dengan kemampuan belanja daerah agar tidak membebani struktur anggaran.
"Dari BKPSDM kami mengarahkan dan menghitung kebutuhan pegawai. Kalau jumlahnya sudah berlebih, tentu akan berpengaruh ke belanja pegawai yang harus dijaga sesuai ketentuan 30 persen," katanya.
PPPK paruh waktu sendiri merupakan skema yang digunakan dalam penataan tenaga non-ASN. Besaran penghasilannya juga berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mengikuti ketentuan penggajian berdasarkan kelas jabatan.
Jika kebijakan pengalihan status tersebut benar-benar ditetapkan pemerintah pusat, Khairudin menyebut pembiayaan pengangkatan akan lebih ringan bagi daerah karena ada dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Sebanyak 1.677 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu kepastian apakah nantinya dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Pemkab PPU menyebut kemampuan anggaran menjadi faktor utama.
Kepala BKPSDM PPU, Khairudin, mengatakan perubahan status tersebut tidak bisa dilepaskan dari kemampuan pemerintah menyiapkan belanja pegawai.
"Kalau paruh waktu mau diangkat menjadi penuh waktu, kembali lagi ke anggaran. Karena ketika statusnya berubah, pemerintah harus menyiapkan gajinya," kata Khairudin, Rabu (16/9/2026).
Wacana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebelumnya disebut akan diarahkan pada 2027. Pemerintah pusat juga dikabarkan menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk kebutuhan tersebut.
Khairudin mengatakan informasi itu masih sebatas rencana dan evaluasi. PPU masih menunggu keputusan serta aturan teknis dari pemerintah pusat.
"Kalau memang sudah diputuskan, biasanya aturan pelaksanaannya akan keluar sebelum tahun pelaksanaan. Jadi untuk sekarang kami masih menunggu kepastiannya," ujarnya.
Ia menilai keberadaan tenaga yang sudah memiliki kualifikasi juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebutuhan pegawai.
Menurut dia, pengangkatan penuh waktu dapat menjadi pilihan dibanding kembali membuka kebutuhan pegawai baru lewat CPNS untuk posisi yang sebenarnya sudah tersedia.
Sementara, kemampuan keuangan daerah menjadi persoalan tersendiri. BKPSDM mencatat jumlah pegawai yang ada perlu disesuaikan dengan kemampuan belanja daerah agar tidak membebani struktur anggaran.
"Dari BKPSDM kami mengarahkan dan menghitung kebutuhan pegawai. Kalau jumlahnya sudah berlebih, tentu akan berpengaruh ke belanja pegawai yang harus dijaga sesuai ketentuan 30 persen," katanya.
PPPK paruh waktu sendiri merupakan skema yang digunakan dalam penataan tenaga non-ASN. Besaran penghasilannya juga berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mengikuti ketentuan penggajian berdasarkan kelas jabatan.
Jika kebijakan pengalihan status tersebut benar-benar ditetapkan pemerintah pusat, Khairudin menyebut pembiayaan pengangkatan akan lebih ringan bagi daerah karena ada dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
(Sf/Rs)