Seputar Kaltim

    Pengangkatan PPPK Kaltim Ditunda, Pemprov Diminta Cari Solusi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 Maret 2025 pukul 16:31 WITA

    Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menjawab soal penundaan pengangkatan PPPK. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 1 Maret 2026 membuat resah para tenaga non-ASN di Kalimantan Timur (Kaltim). 

    Namun, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengaku tak bisa mengambil langkah lebih, karena ini merupakan kebijakan dari pusat.

    "Urusan pemerintah pusat itu. Lagi di sinkronisasi antara Kementerian PAN-RB dengan DPR RI," ujar Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, Jumat (14/3/2025).

    Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memahami keluhan para PPPK yang telah lulus tes namun belum diangkat. Ia menegaskan bahwa penundaan ini adalah kebijakan pemerintah pusat.

    "Kami mohon sabar. Karena memang ini bukan dari pemerintah provinsi. Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat," kata Seno Aji.

    Pemprov Kaltim berjanji akan memberikan masukan kepada kementerian terkait agar pengangkatan PPPK dapat dipercepat. "Kami, pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, akan memberi advis ke kementerian (terkait) agar bisa dipercepat," harap Seno Aji.

    Sebelumnya, para tenaga non-ASN yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Non ASN se-Kalimantan Timur (FKTNA-KT) mengadu ke DPRD Kaltim. Mereka menolak penundaan jadwal pengangkatan PPPK.

    Penundaan ini akan berdampak pada ketidakjelasan masa kerja mereka, karena kontrak tenaga non-ASN Pemprov Kaltim hanya berlaku hingga Maret 2025. Ia juga khawatir para tenaga non-ASN yang telah lulus tes PPPK gelombang 1 akan kehilangan penghasilan.

    Untuk menyiasati penundaan ini, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengusulkan agar Pemprov Kaltim memperpanjang kontrak pegawai honorer yang telah lulus seleksi PPPK.

    "Pusat juga sudah jelas saya rasa, bagi yang resign atau SK nya sudah habis bisa diperpanjang sambil menunggu waktu pengangkatan," ungkap Salehuddin.

    Salehuddin juga meminta pemerintah pusat untuk mempercepat pengangkatan PPPK, terutama bagi daerah yang sudah siap secara administrasi dan penempatan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pengangkatan PPPK Kaltim Ditunda, Pemprov Diminta Cari Solusi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 Maret 2025 pukul 16:31 WITA

    Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menjawab soal penundaan pengangkatan PPPK. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 1 Maret 2026 membuat resah para tenaga non-ASN di Kalimantan Timur (Kaltim). 

    Namun, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengaku tak bisa mengambil langkah lebih, karena ini merupakan kebijakan dari pusat.

    "Urusan pemerintah pusat itu. Lagi di sinkronisasi antara Kementerian PAN-RB dengan DPR RI," ujar Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, Jumat (14/3/2025).

    Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memahami keluhan para PPPK yang telah lulus tes namun belum diangkat. Ia menegaskan bahwa penundaan ini adalah kebijakan pemerintah pusat.

    "Kami mohon sabar. Karena memang ini bukan dari pemerintah provinsi. Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat," kata Seno Aji.

    Pemprov Kaltim berjanji akan memberikan masukan kepada kementerian terkait agar pengangkatan PPPK dapat dipercepat. "Kami, pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, akan memberi advis ke kementerian (terkait) agar bisa dipercepat," harap Seno Aji.

    Sebelumnya, para tenaga non-ASN yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Non ASN se-Kalimantan Timur (FKTNA-KT) mengadu ke DPRD Kaltim. Mereka menolak penundaan jadwal pengangkatan PPPK.

    Penundaan ini akan berdampak pada ketidakjelasan masa kerja mereka, karena kontrak tenaga non-ASN Pemprov Kaltim hanya berlaku hingga Maret 2025. Ia juga khawatir para tenaga non-ASN yang telah lulus tes PPPK gelombang 1 akan kehilangan penghasilan.

    Untuk menyiasati penundaan ini, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengusulkan agar Pemprov Kaltim memperpanjang kontrak pegawai honorer yang telah lulus seleksi PPPK.

    "Pusat juga sudah jelas saya rasa, bagi yang resign atau SK nya sudah habis bisa diperpanjang sambil menunggu waktu pengangkatan," ungkap Salehuddin.

    Salehuddin juga meminta pemerintah pusat untuk mempercepat pengangkatan PPPK, terutama bagi daerah yang sudah siap secara administrasi dan penempatan.

    (Sf/Rs)