Seputar Kaltim

    Pengangkatan Ditunda, Kepala BKPSDM Paser Juga Sebut PP Tentang Kedisiplinan dan Cuti Bagi PPPK Belum Rampung

    Penulis:*/Padliannor|Redaktur:Maruly Z
    12 Maret 2025 pukul 15:52 WITA

    Kepala BKPSDM Paser, Suwito (dok.padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito menjelaskan, terkait aturan disiplin dan cuti dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menggunakan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). 
    Hal ini dikarenakan belum ada diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang menaungi terkait aturan disiplin dan proses cuti bagi PPPK.   "Harusnya Desember 2024 kemarin PP Undang-undang 20 Tahun 2023 ini sudah terbit," kata Suwito, Rabu (12/3/2024) 
    Ia menambahkan, sebenarnya aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diterbitkan pada 31 Oktober 2023 dan jika mengacu dari hal tersebut mestinya PP sudah terbit 6 bulan setelahnya, namun sampai dengan Maret 2025 ini, aturan tersebut masih belum ada. "Seharusnya 6 bulan setelah Undang-Undang tersebut ditetapkan PP sudah terbit, penjelasan dari BKN ketika ditanya masih berupa draft" tambah Suwito
    Ia juga menjelaskan bahwa pada saat awal mereka bingung terkait dengan aturan sanksi kedisiplinan dan proses cuti yang mengatur bagi PPPK. Namun demikian, arahan dari BKN aturan yang mengatur PPPK mengikuti aturan ASN untuk sementara waktu, jadi saat ini aturan yang mengikat PPPK disamakan seperti ASN.  "Dengan adanya surat edaran penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK, berarti ini ada dua hal yang mesti diselesaikan" tambahnya. 
    Seperti diketahui, kondisi ini menambah persoalan yang dihadapi para PPPK selain tertundanya pengangkatan mereka dari rencananya Maret 2025 yang kemudian diundur selama setahun menjadi Maret 2026 mendatang.

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Pengangkatan Ditunda, Kepala BKPSDM Paser Juga Sebut PP Tentang Kedisiplinan dan Cuti Bagi PPPK Belum Rampung

    Penulis:*/Padliannor|Redaktur:Maruly Z
    12 Maret 2025 pukul 15:52 WITA

    Kepala BKPSDM Paser, Suwito (dok.padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito menjelaskan, terkait aturan disiplin dan cuti dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menggunakan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). 
    Hal ini dikarenakan belum ada diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang menaungi terkait aturan disiplin dan proses cuti bagi PPPK.   "Harusnya Desember 2024 kemarin PP Undang-undang 20 Tahun 2023 ini sudah terbit," kata Suwito, Rabu (12/3/2024) 
    Ia menambahkan, sebenarnya aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diterbitkan pada 31 Oktober 2023 dan jika mengacu dari hal tersebut mestinya PP sudah terbit 6 bulan setelahnya, namun sampai dengan Maret 2025 ini, aturan tersebut masih belum ada. "Seharusnya 6 bulan setelah Undang-Undang tersebut ditetapkan PP sudah terbit, penjelasan dari BKN ketika ditanya masih berupa draft" tambah Suwito
    Ia juga menjelaskan bahwa pada saat awal mereka bingung terkait dengan aturan sanksi kedisiplinan dan proses cuti yang mengatur bagi PPPK. Namun demikian, arahan dari BKN aturan yang mengatur PPPK mengikuti aturan ASN untuk sementara waktu, jadi saat ini aturan yang mengikat PPPK disamakan seperti ASN.  "Dengan adanya surat edaran penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK, berarti ini ada dua hal yang mesti diselesaikan" tambahnya. 
    Seperti diketahui, kondisi ini menambah persoalan yang dihadapi para PPPK selain tertundanya pengangkatan mereka dari rencananya Maret 2025 yang kemudian diundur selama setahun menjadi Maret 2026 mendatang.

    (Sf/Mr)