Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala BKPSDM Paser, Suwito (kanan). (Dok.padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser menanggapi terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Semestinya, para CPNS dan PPPK diangkat pada Maret 2025, namun harus ditunda karena adanya surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito menjelaskan bahwa sebenarnya Kabupaten Paser siap melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK pada tahun 2025 ini. Namun demikian, dengan adanya surat edaran yang diterbitkan terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK, maka hal yang semula sudah ditetapkan harus ditunda dan dikaji. "Hari ini kami akan melaksanakan pertemuan via zoom bersama dengan seluruh kepala BPKSDM se-Indonesia" Kata Suwito, Senin (10/3/2025).
Ia juga menambahkan, dari surat yang diterima disebutkan bahwa atas dasar kebersamaan maka penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan. Hal ini dikarenakan ada beberapa daerah yang tidak menyanggupi untuk melaksanakan pengangkatan CPNS dan PPPK dalam waktu yang ditentukan sebelumnya
Untuk Kabupaten Paser sendiri sebenarnya menyanggupi untuk melaksanakan pengangkatan seperti arahan awal dari BKN, hal itu juga telah disampaikan sebelumnya oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli. "Ada beberapa daerah yang belum menyanggupi untuk melaksanakan pengangkatan sesuai jadwal sebelumnya, jadi di surat yang kami terima disebutkan atas dasar kebersamaan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini dilakukan," tambahnya
Untuk diketahui, sesuai dengan surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN kebutuhan tahun 2024 menerangkan peserta yang lolos seleksi CPNS akan dilantik pada 1 Oktober 2025 dan untuk PPPK 1 Maret 2026. Kabupaten Paser diketahui ada 260 CPNS dan 3.048 PPPK yang telah masuk database di BKN pada Desember 2021 lalu.
"Kami masih terus melakukan koordinasi terkait dengan hal ini, karna seharusnya bagi daerah yang siap melaksanakan pengangkatan dipersilahkan untuk melaksanakan, bagi yang belum siap itu yang mesti menunda," ujarnya.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala BKPSDM Paser, Suwito (kanan). (Dok.padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser menanggapi terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Semestinya, para CPNS dan PPPK diangkat pada Maret 2025, namun harus ditunda karena adanya surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito menjelaskan bahwa sebenarnya Kabupaten Paser siap melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK pada tahun 2025 ini. Namun demikian, dengan adanya surat edaran yang diterbitkan terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK, maka hal yang semula sudah ditetapkan harus ditunda dan dikaji. "Hari ini kami akan melaksanakan pertemuan via zoom bersama dengan seluruh kepala BPKSDM se-Indonesia" Kata Suwito, Senin (10/3/2025).
Ia juga menambahkan, dari surat yang diterima disebutkan bahwa atas dasar kebersamaan maka penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan. Hal ini dikarenakan ada beberapa daerah yang tidak menyanggupi untuk melaksanakan pengangkatan CPNS dan PPPK dalam waktu yang ditentukan sebelumnya
Untuk Kabupaten Paser sendiri sebenarnya menyanggupi untuk melaksanakan pengangkatan seperti arahan awal dari BKN, hal itu juga telah disampaikan sebelumnya oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli. "Ada beberapa daerah yang belum menyanggupi untuk melaksanakan pengangkatan sesuai jadwal sebelumnya, jadi di surat yang kami terima disebutkan atas dasar kebersamaan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini dilakukan," tambahnya
Untuk diketahui, sesuai dengan surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN kebutuhan tahun 2024 menerangkan peserta yang lolos seleksi CPNS akan dilantik pada 1 Oktober 2025 dan untuk PPPK 1 Maret 2026. Kabupaten Paser diketahui ada 260 CPNS dan 3.048 PPPK yang telah masuk database di BKN pada Desember 2021 lalu.
"Kami masih terus melakukan koordinasi terkait dengan hal ini, karna seharusnya bagi daerah yang siap melaksanakan pengangkatan dipersilahkan untuk melaksanakan, bagi yang belum siap itu yang mesti menunda," ujarnya.
(Sf/Mr)