Seputar Kaltim

    Pengamat Soal Kenaikan Pajak Hiburan: Jangan yang di daerah dibebani, yang besar-besarlah dihajar 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    17 Januari 2024 pukul 19:18 WITA

    Pengamat Ekonomi Universita Mulawarman, Purwadi saat menjadi juri lomba debat ekonomi di UINSI Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen, yang berlaku mulai Januari 2024. Kebijakan ini menuai kritik dari Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi. Ia  menilai,  kenaikan pajak tersebut akan memberatkan konsumen, terutama di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

    Purwadi mengatakan, pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan kenaikan pajak dan harga barang untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memanfaatkan potensi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki Indonesia.

    "Kita kan punya potensi SDA yang besar, lebih baik maksimalkan insentif SDA, beri peningkatan pajak kepada pengusaha besar yang bergerak di sektor SDA, misalnya lima tahun atau sepuluh tahun, seperti pajak investasi di Ibu Kota Negara (IKN) yang paling rendah 20 tahun. Mintalah mereka berkontribusi lebih, janganlah di daerah itu dibebankan, yang besar-besarlah dihajar, hasilnya besar," ujar Purwadi saat dihubungi di Samarinda, Rabu (17/1/2023).

    Ia menambahkan, kenaikan pajak hiburan yang terlalu tinggi juga akan berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi makro, yang saat ini masih menurun. Hal ini akan dirasakan oleh pengusaha dan konsumen di sektor hiburan, yang sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

    "Kenapa dinaikan sangat tinggi karena konsumennya itu dianggap masyarakat yang berpenghasilan lebih atau menengah ke atas, nah tapi kalau memang niat kesana harusnya idealnya itu dibebankan kepada pengusaha bukan ke konsumennya," tutur Purwadi.

    Purwadi juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih dari dampak covid-19, yang menyebabkan penurunan aktivitas dan konsumsi masyarakat. Ia mengibaratkan, ekonomi Indonesia baru saja bangun dari pingsan, sehingga masih membutuhkan waktu untuk kembali normal.

    "Belum ada perubahan secara signifikan, jadi cukup berat dari sudut pandang makro. Luar biasa beban-beban publik itu, sementara kan gaji naik tidak seberapa, inflasi masih bertahan di angka tinggi, jadinya begitulah," ungkapnya.

    Apabila kebijakan kenaikan pajak hiburan ini akan diterapkan di Kota Samarinda, Purwadi berharap agar pemerintah daerah tidak melakukan hal itu secara sepihak, tanpa melibatkan pengusaha di bidang hiburan. Ia menyarankan agar ada dialog antara pemerintah daerah dan pengusaha, untuk mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

    "Saya pikir begini tidak boleh juga secara sepihak tanpa diskusi dengan pengusaha dulu, karena mereka yang lebih tau kondisi riil di lapangan kan, kalau dikejutkan dengan begitu tentunya harus ada jalan, duduk satu meja, supaya tidak ada yang dibebani, kepada semua pihak. Kalau memang nanti segmen kelas menengah ke atas ya boleh-boleh saja, artinya kan nanti dibatasi kan berdasarkan laporan pajak pemerintah yang transparan, jangan dibebankan ke konsumen, harus dengan pihak yang bersangkutan (pengusaha)," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pengamat Soal Kenaikan Pajak Hiburan: Jangan yang di daerah dibebani, yang besar-besarlah dihajar 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    17 Januari 2024 pukul 19:18 WITA

    Pengamat Ekonomi Universita Mulawarman, Purwadi saat menjadi juri lomba debat ekonomi di UINSI Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen, yang berlaku mulai Januari 2024. Kebijakan ini menuai kritik dari Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi. Ia  menilai,  kenaikan pajak tersebut akan memberatkan konsumen, terutama di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

    Purwadi mengatakan, pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan kenaikan pajak dan harga barang untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memanfaatkan potensi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki Indonesia.

    "Kita kan punya potensi SDA yang besar, lebih baik maksimalkan insentif SDA, beri peningkatan pajak kepada pengusaha besar yang bergerak di sektor SDA, misalnya lima tahun atau sepuluh tahun, seperti pajak investasi di Ibu Kota Negara (IKN) yang paling rendah 20 tahun. Mintalah mereka berkontribusi lebih, janganlah di daerah itu dibebankan, yang besar-besarlah dihajar, hasilnya besar," ujar Purwadi saat dihubungi di Samarinda, Rabu (17/1/2023).

    Ia menambahkan, kenaikan pajak hiburan yang terlalu tinggi juga akan berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi makro, yang saat ini masih menurun. Hal ini akan dirasakan oleh pengusaha dan konsumen di sektor hiburan, yang sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

    "Kenapa dinaikan sangat tinggi karena konsumennya itu dianggap masyarakat yang berpenghasilan lebih atau menengah ke atas, nah tapi kalau memang niat kesana harusnya idealnya itu dibebankan kepada pengusaha bukan ke konsumennya," tutur Purwadi.

    Purwadi juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih dari dampak covid-19, yang menyebabkan penurunan aktivitas dan konsumsi masyarakat. Ia mengibaratkan, ekonomi Indonesia baru saja bangun dari pingsan, sehingga masih membutuhkan waktu untuk kembali normal.

    "Belum ada perubahan secara signifikan, jadi cukup berat dari sudut pandang makro. Luar biasa beban-beban publik itu, sementara kan gaji naik tidak seberapa, inflasi masih bertahan di angka tinggi, jadinya begitulah," ungkapnya.

    Apabila kebijakan kenaikan pajak hiburan ini akan diterapkan di Kota Samarinda, Purwadi berharap agar pemerintah daerah tidak melakukan hal itu secara sepihak, tanpa melibatkan pengusaha di bidang hiburan. Ia menyarankan agar ada dialog antara pemerintah daerah dan pengusaha, untuk mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

    "Saya pikir begini tidak boleh juga secara sepihak tanpa diskusi dengan pengusaha dulu, karena mereka yang lebih tau kondisi riil di lapangan kan, kalau dikejutkan dengan begitu tentunya harus ada jalan, duduk satu meja, supaya tidak ada yang dibebani, kepada semua pihak. Kalau memang nanti segmen kelas menengah ke atas ya boleh-boleh saja, artinya kan nanti dibatasi kan berdasarkan laporan pajak pemerintah yang transparan, jangan dibebankan ke konsumen, harus dengan pihak yang bersangkutan (pengusaha)," pungkasnya.

    (Sf/Rs)