Seputar Kaltim

    Pengamat Sebut Korupsi Izin Tambang di Kaltim Akibat Sistem yang Carut-Marut

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    26 Agustus 2025 pukul 18:49 WITA

    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar. (Foto: HO-Dokumentasi Pribadi/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kasus suap terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam setelah baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk mantan Gubernur Kaltim periode 2008-2018, Awang Faroek Ishak. 

    Selain Awang, KPK juga menetapkan anaknya yang menjabat Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiares, dan seorang wiraswasta bernama Rudy Ong Chandra sebagai tersangka.

    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar, menganggap kasus ini sebagai bukti nyata bobroknya sistem dan manajemen pengelolaan pertambangan di Indonesia. 

    Menurutnya, lemahnya pengawasan serta transparansi dari pemerintah pusat maupun daerah menjadi biang keladi munculnya kasus-kasus korupsi semacam ini.

    "Banyak IUP baru maupun perpanjangan, tidak diberikan berdasarkan norma atau ketentuan yang berlaku. Ada pelanggaran terhadap peraturan saat IUP diterbitkan atau diperpanjang. Ini yang menjadi dasar munculnya kasus hukum seperti sekarang," ujar Syaiful saat dihubungi di Samarinda, Selasa (26/8/2025).

    Ia menambahkan, kondisi ini tidak hanya terjadi saat kewenangan pengelolaan IUP ada di daerah. Bahkan setelah kewenangan ditarik ke pusat, masalah serupa masih tetap terjadi. 

    "Lemahnya kontrol manajemen terhadap penerbitan maupun perpanjangan IUP tetap terjadi. Bahkan, syarat-syarat administratif dan teknis untuk menerbitkan izin sering tidak konsisten dengan regulasi yang ada," imbuhnya.

    Syaiful juga menekankan pentingnya transparansi dalam penerbitan IUP. Menurutnya, informasi terkait IUP, termasuk nama pemilik izin dan prosesnya, seharusnya bisa diakses secara terbuka oleh publik melalui situs resmi pemerintah. 

    "Transparansi ini penting, bukan hanya untuk akuntabilitas pemerintahan, tetapi juga agar masyarakat diberikan ruang untuk melakukan kontrol. Keterbukaan ini akan mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam sektor pertambangan kita," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pengamat Sebut Korupsi Izin Tambang di Kaltim Akibat Sistem yang Carut-Marut

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    26 Agustus 2025 pukul 18:49 WITA

    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar. (Foto: HO-Dokumentasi Pribadi/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kasus suap terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam setelah baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk mantan Gubernur Kaltim periode 2008-2018, Awang Faroek Ishak. 

    Selain Awang, KPK juga menetapkan anaknya yang menjabat Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiares, dan seorang wiraswasta bernama Rudy Ong Chandra sebagai tersangka.

    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar, menganggap kasus ini sebagai bukti nyata bobroknya sistem dan manajemen pengelolaan pertambangan di Indonesia. 

    Menurutnya, lemahnya pengawasan serta transparansi dari pemerintah pusat maupun daerah menjadi biang keladi munculnya kasus-kasus korupsi semacam ini.

    "Banyak IUP baru maupun perpanjangan, tidak diberikan berdasarkan norma atau ketentuan yang berlaku. Ada pelanggaran terhadap peraturan saat IUP diterbitkan atau diperpanjang. Ini yang menjadi dasar munculnya kasus hukum seperti sekarang," ujar Syaiful saat dihubungi di Samarinda, Selasa (26/8/2025).

    Ia menambahkan, kondisi ini tidak hanya terjadi saat kewenangan pengelolaan IUP ada di daerah. Bahkan setelah kewenangan ditarik ke pusat, masalah serupa masih tetap terjadi. 

    "Lemahnya kontrol manajemen terhadap penerbitan maupun perpanjangan IUP tetap terjadi. Bahkan, syarat-syarat administratif dan teknis untuk menerbitkan izin sering tidak konsisten dengan regulasi yang ada," imbuhnya.

    Syaiful juga menekankan pentingnya transparansi dalam penerbitan IUP. Menurutnya, informasi terkait IUP, termasuk nama pemilik izin dan prosesnya, seharusnya bisa diakses secara terbuka oleh publik melalui situs resmi pemerintah. 

    "Transparansi ini penting, bukan hanya untuk akuntabilitas pemerintahan, tetapi juga agar masyarakat diberikan ruang untuk melakukan kontrol. Keterbukaan ini akan mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam sektor pertambangan kita," tutupnya.

    (Sf/Rs)