Cari disini...
Seputar Kaltim
Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Mas’ud mengikuti agenda pemerintah provinsi (Pemprov). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Hasil rekapitulasi suara menunjukkan pasangan Rudy Mas'ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih 2024. Dilain sisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim belum menetapkan pasangan calon. Namun Rudy Mas'ud sudah sering mengikuti beberapa rangkaian kegiatan pemerintahan Kaltim.
Pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar, menyoroti status politik Rudy Mas'ud yang terus muncul dalam agenda pemerintahan, bahkan dalam hal ini hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024 masih tertunda.
Salah satu contoh yang disoroti adalah kehadiran Rudy Mas'ud dalam rangkaian kunjungan kerja ke beberapa daerah di Kaltim bersama Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Akmal Malik.
Syaiful menilai kehadiran Rudy dalam kegiatan pemerintahan ini cukup menimbulkan pertanyaan, mengingat statusnya sebagai calon gubernur yang hasil pemilihannya masih berada dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hasil Pilgub Kaltim 2024 masih tertahan di MK karena adanya gugatan yang diajukan oleh pihak petahana. Prosesnya masih berlangsung, dan belum ada keputusan resmi dari KPU mengenai siapa yang sah menjadi gubernur," ujar Syaiful dihubungi di Samarinda, pada Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, hingga putusan MK keluar, Rudy Mas'ud masih berstatus sebagai peserta Pilkada, bukan sebagai kepala daerah definitif. "Secara normatif, posisinya saat ini masih sebagai peserta Pilkada. Tidak ada dasar yang sah untuk menganggap dia sudah menjadi gubernur," kata Syaiful menambahkan.
Syaiful juga mempertanyakan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi partisipasi calon yang masih terlibat dalam kegiatan pemerintahan, seperti yang dilakukan Rudy Mas'ud. "Bawaslu harus memastikan apakah kegiatan yang melibatkan Rudy Mas'ud ini sudah sesuai dengan aturan Pilkada, mengingat statusnya yang masih belum final," ujarnya.
Dengan proses sengketa yang masih berjalan di MK dan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau diskualifikasi, pengawasan yang ketat terhadap calon gubernur masih sangat diperlukan untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pemerintahan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Mas’ud mengikuti agenda pemerintah provinsi (Pemprov). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Hasil rekapitulasi suara menunjukkan pasangan Rudy Mas'ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih 2024. Dilain sisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim belum menetapkan pasangan calon. Namun Rudy Mas'ud sudah sering mengikuti beberapa rangkaian kegiatan pemerintahan Kaltim.
Pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar, menyoroti status politik Rudy Mas'ud yang terus muncul dalam agenda pemerintahan, bahkan dalam hal ini hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024 masih tertunda.
Salah satu contoh yang disoroti adalah kehadiran Rudy Mas'ud dalam rangkaian kunjungan kerja ke beberapa daerah di Kaltim bersama Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Akmal Malik.
Syaiful menilai kehadiran Rudy dalam kegiatan pemerintahan ini cukup menimbulkan pertanyaan, mengingat statusnya sebagai calon gubernur yang hasil pemilihannya masih berada dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hasil Pilgub Kaltim 2024 masih tertahan di MK karena adanya gugatan yang diajukan oleh pihak petahana. Prosesnya masih berlangsung, dan belum ada keputusan resmi dari KPU mengenai siapa yang sah menjadi gubernur," ujar Syaiful dihubungi di Samarinda, pada Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, hingga putusan MK keluar, Rudy Mas'ud masih berstatus sebagai peserta Pilkada, bukan sebagai kepala daerah definitif. "Secara normatif, posisinya saat ini masih sebagai peserta Pilkada. Tidak ada dasar yang sah untuk menganggap dia sudah menjadi gubernur," kata Syaiful menambahkan.
Syaiful juga mempertanyakan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi partisipasi calon yang masih terlibat dalam kegiatan pemerintahan, seperti yang dilakukan Rudy Mas'ud. "Bawaslu harus memastikan apakah kegiatan yang melibatkan Rudy Mas'ud ini sudah sesuai dengan aturan Pilkada, mengingat statusnya yang masih belum final," ujarnya.
Dengan proses sengketa yang masih berjalan di MK dan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau diskualifikasi, pengawasan yang ketat terhadap calon gubernur masih sangat diperlukan untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pemerintahan.
(Sf/Rs)