Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi calon tunggal pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda melawan kotak kosong. (Foto: Kolase oleh Seputar Fakta)
Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda tahun 2024.
Perpanjangan ini tertuang dalam surat resmi nomor 884/PL.02.2-Pu/6472/2024, yang menetapkan pendaftaran dibuka mulai dari Senin (2/9/2024) hingga Kamis, (5/9/2024) pukul 23.59 WITA.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar menyebut langkah perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 134 dan 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Namun, ia menilai bahwa perpanjangan pendaftaran ini tidak akan banyak mempengaruhi kemungkinan munculnya kotak kosong dalam Pilwali Samarinda.
"Walaupun perpanjangan ini dilakukan, saya rasa tidak akan berdampak signifikan, melihat kondisi politik saat ini," ujar Syaiful, Senin (2/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa untuk bisa menambah pasangan calon baru dalam waktu perpanjangan yang singkat, dibutuhkan langkah-langkah yang cepat dan tepat.
Ada dua kemungkinan yang bisa memunculkan pasangan calon baru. Pertama adalah adanya jumlah suara yang cukup. Kedua, jika jumlah suara tidak cukup, menunggu adanya partai politik yang mencabut dukungan pada pasangan calon sebelumnya.
Ia pun menilai bahwa proses pencabutan dan pengalihan dukungan tidak mudah dilakukan. Terutama dengan batas waktu perpanjangan yang hanya tiga hari.
Lebih lanjut, dukungan partai politik terhadap pasangan calon yang sudah terdaftar biasanya telah dituangkan dalam formulir resmi, sehingga untuk mencabutnya memerlukan prosedur administrasi yang ketat dan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing.
"Selain itu, partai juga memerlukan alasan kuat untuk keluar dari koalisi yang telah dibentuk. Saat ini belum ada kondisi yang memungkinkan partai-partai mencabut dukungan mereka dari pasangan Andi-Saefuddin," jelasnya.
Syaiful juga menyoroti keberadaan tujuh partai politik non-parlemen yang hingga saat ini belum mengusung calon. Menurutnya, dari sudut pandang normatif, dukungan dari partai-partai ini tidak akan mempengaruhi jumlah calon yang ada.
Namun, dalam konteks legitimasi politik, dukungan dari banyak partai memang diperlukan oleh seorang calon atau pasangan calon untuk menunjukan kekuatan mereka.
"Prinsipnya, setiap calon memerlukan dukungan sebanyak-banyaknya untuk membuktikan kekuatan politik mereka. Tapi, secara formal, dukungan tersebut tidak berpengaruh terhadap jumlah calon yang ada," pungkasya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi calon tunggal pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda melawan kotak kosong. (Foto: Kolase oleh Seputar Fakta)
Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda tahun 2024.
Perpanjangan ini tertuang dalam surat resmi nomor 884/PL.02.2-Pu/6472/2024, yang menetapkan pendaftaran dibuka mulai dari Senin (2/9/2024) hingga Kamis, (5/9/2024) pukul 23.59 WITA.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar menyebut langkah perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 134 dan 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Namun, ia menilai bahwa perpanjangan pendaftaran ini tidak akan banyak mempengaruhi kemungkinan munculnya kotak kosong dalam Pilwali Samarinda.
"Walaupun perpanjangan ini dilakukan, saya rasa tidak akan berdampak signifikan, melihat kondisi politik saat ini," ujar Syaiful, Senin (2/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa untuk bisa menambah pasangan calon baru dalam waktu perpanjangan yang singkat, dibutuhkan langkah-langkah yang cepat dan tepat.
Ada dua kemungkinan yang bisa memunculkan pasangan calon baru. Pertama adalah adanya jumlah suara yang cukup. Kedua, jika jumlah suara tidak cukup, menunggu adanya partai politik yang mencabut dukungan pada pasangan calon sebelumnya.
Ia pun menilai bahwa proses pencabutan dan pengalihan dukungan tidak mudah dilakukan. Terutama dengan batas waktu perpanjangan yang hanya tiga hari.
Lebih lanjut, dukungan partai politik terhadap pasangan calon yang sudah terdaftar biasanya telah dituangkan dalam formulir resmi, sehingga untuk mencabutnya memerlukan prosedur administrasi yang ketat dan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing.
"Selain itu, partai juga memerlukan alasan kuat untuk keluar dari koalisi yang telah dibentuk. Saat ini belum ada kondisi yang memungkinkan partai-partai mencabut dukungan mereka dari pasangan Andi-Saefuddin," jelasnya.
Syaiful juga menyoroti keberadaan tujuh partai politik non-parlemen yang hingga saat ini belum mengusung calon. Menurutnya, dari sudut pandang normatif, dukungan dari partai-partai ini tidak akan mempengaruhi jumlah calon yang ada.
Namun, dalam konteks legitimasi politik, dukungan dari banyak partai memang diperlukan oleh seorang calon atau pasangan calon untuk menunjukan kekuatan mereka.
"Prinsipnya, setiap calon memerlukan dukungan sebanyak-banyaknya untuk membuktikan kekuatan politik mereka. Tapi, secara formal, dukungan tersebut tidak berpengaruh terhadap jumlah calon yang ada," pungkasya.
(Sf/Rs)