Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengamat Hukum Tata Negara dan Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda - Pengamat Hukum Tata Negara dan Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah, menilai penggunaan hak angket oleh DPRD Kota Samarinda perlu difokuskan untuk mengusut dugaan pergeseran anggaran yang menyangkut hak-hak dasar masyarakat, seperti sektor
Kesehatan dan pendidikan. Menurutnya, persoalan tersebut jauh lebih substansial dibanding sekadar polemik pengadaan fasilitas dinas karena berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik.
Najidah mengatakan, DPRD memiliki fungsi pengawasan serta kajian yang lebih komprehensif untuk menelusuri apakah terdapat pergeseran anggaran yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat.
Karena itu, hak angket harus dijalankan berdasarkan kajian hukum, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan, bukan hanya merespons tekanan publik.
" Pergeseran anggaran kesehatan, anggaran pendidikan di mana? Yang punya kajian lengkap itu sesungguhnya DPRD. Maka dari itu, kalau kita hanya input-nya dari mahasiswa, ya kecil," ujar Najidah, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, aspirasi masyarakat maupun mahasiswa dapat menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Namun, keputusan menggunakan hak angket harus didasarkan pada analisis yang objektif dan didukung data agar mampu mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyusunan maupun pergeseran anggaran.
Menurutnya, DPRD juga memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan kepada pemerintah hingga memanggil kementerian terkait apabila dibutuhkan guna memperoleh kejelasan terhadap kebijakan yang dipersoalkan.
Najidah menegaskan, dugaan pergeseran anggaran yang menyentuh sektor kesehatan dan pendidikan tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat.
Jelas ini mengganggu sistem yang lain. Ada pergeseran anggaran yang menyangkut hak-hak dasar. Kesehatan bergeser, tapi kenapa yang urusan begitu tidak bergeser? Itu kan hal vital," tegasnya.
Ia mengingatkan agar penggunaan hak angket tidak didorong oleh isu yang sedang viral, melainkan disusun secara matang dengan argumentasi yang kuat agar menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan itu tidak bisa didasarkan pada viralitas. Persiapkan materi hak angket itu lebih matang, item-itemnya apa saja, alasan hukum apa saja, alasan ekonomi apa saja yang ada di dalam situ. Itu jauh lebih baik," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengamat Hukum Tata Negara dan Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda - Pengamat Hukum Tata Negara dan Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah, menilai penggunaan hak angket oleh DPRD Kota Samarinda perlu difokuskan untuk mengusut dugaan pergeseran anggaran yang menyangkut hak-hak dasar masyarakat, seperti sektor
Kesehatan dan pendidikan. Menurutnya, persoalan tersebut jauh lebih substansial dibanding sekadar polemik pengadaan fasilitas dinas karena berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik.
Najidah mengatakan, DPRD memiliki fungsi pengawasan serta kajian yang lebih komprehensif untuk menelusuri apakah terdapat pergeseran anggaran yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat.
Karena itu, hak angket harus dijalankan berdasarkan kajian hukum, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan, bukan hanya merespons tekanan publik.
" Pergeseran anggaran kesehatan, anggaran pendidikan di mana? Yang punya kajian lengkap itu sesungguhnya DPRD. Maka dari itu, kalau kita hanya input-nya dari mahasiswa, ya kecil," ujar Najidah, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, aspirasi masyarakat maupun mahasiswa dapat menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Namun, keputusan menggunakan hak angket harus didasarkan pada analisis yang objektif dan didukung data agar mampu mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyusunan maupun pergeseran anggaran.
Menurutnya, DPRD juga memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan kepada pemerintah hingga memanggil kementerian terkait apabila dibutuhkan guna memperoleh kejelasan terhadap kebijakan yang dipersoalkan.
Najidah menegaskan, dugaan pergeseran anggaran yang menyentuh sektor kesehatan dan pendidikan tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat.
Jelas ini mengganggu sistem yang lain. Ada pergeseran anggaran yang menyangkut hak-hak dasar. Kesehatan bergeser, tapi kenapa yang urusan begitu tidak bergeser? Itu kan hal vital," tegasnya.
Ia mengingatkan agar penggunaan hak angket tidak didorong oleh isu yang sedang viral, melainkan disusun secara matang dengan argumentasi yang kuat agar menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan itu tidak bisa didasarkan pada viralitas. Persiapkan materi hak angket itu lebih matang, item-itemnya apa saja, alasan hukum apa saja, alasan ekonomi apa saja yang ada di dalam situ. Itu jauh lebih baik," pungkasnya.
(Sf/Rs)