Seputar Kaltim

    Pengamat Ekonomi Unmul Usul Pemkot Samarinda dan Perusda Bantu Pengecer BBM  dan Pertamini Beralih ke Pertashop

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    31 Mei 2024 pukul 13:10 WITA

    Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi. (Foto: Dokumentasi Purwadi/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi, menyebutkan bahwa pemerintah kota memiliki peran penting dalam membantu pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pertamini untuk beralih ke sistem Pertashop di Samarinda. 
    Menurutnya, langkah ini diperlukan mengingat operasi pertamini yang tidak memiliki izin resmi dari Pertamina.

    "Distribusi BBM seharusnya dilakukan melalui Pertashop yang sudah jelas berada dalam jaringan distribusi resmi Pertamina," kata Purwadi pada Seputar Fakta, Kamis (30/5/2024).

    Sebelumnya, Wali Kota Samarinda cukup psimis para pedagang bisa mengalihkan usahanya agar menjadi legal ke Pertashop karena syarat teknis yang cukup berat dipenuhi, terutama luas lahan, dan nilai investasi tinggi yang mencapai Rp250 juta untuk satu stasiun Pertashop.

    Purwadi menilai, angka ratusan juta itu harusnya tak menjadi soal bagi pemerintah untuk membantu masyarakatnya dalam menjalankan usaha. Terlebih lagi, ada perusahaan daerah (perusda) yang sangat mungkin untuk diajak bekerjasama. 

    Menurutnya, langkah praktis yang bisa diambil sebagai solusi bagi pedagang pertamini yang ingin tetap menjalankan usahanya adalah dengan beralih ke Pertashop. Nilai investasi itu bisa dipenuhi bersama, antara pedagang, pemerintah, dan perusda.

    "Pedagang dapat bergabung dan berpatungan. Ada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan perusda yang bisa turut serta dalam investasi ini. Bisa juga ambil dari dana Probebaya," tambahnya.

    Akademisi Fakultas Ekonomi Bisnis itu mengusulkan sistem bagi hasil sebagai model investasi yang bisa diterapkan. 
    Misalnya, jika perusda menginvestasikan Rp100 juta, sisanya bisa ditanggung oleh masyarakat yang sebelumnya berjualan pertamini dari rumah mereka masing-masing. 

    “Profit sharing (pembagian hasil) dapat diatur seperti pembagian saham, dengan persentase yang disepakati bersama," jelasnya.

    Purwadi juga menyoroti bahaya operasional pertamini yang berderet di sepanjang jalan. Keberadaan empat hingga lima pertamini dalam satu sisi jalan sangat berisiko, terutama jika terjadi kebakaran. 

    Kemudian terkait fenomena antrean panjang di SPBU sementara pertamini selalu penuh dengan stok juga disorotinya. Menurutnya, hal ini menandakan adanya distribusi BBM yang tidak tepat. Apalagi, yang diperjualbelikan adalah barang subsidi, dengan harga relatif lebih mahal.

    "Di Pertashop juga terdapat persentase untuk pertalite. Pemerintah kota perlu tegas, karena konsumen juga ikut dirugikan,” tuturnya.

    Selain menyangkut keselamatan publik, penertiban pertamini juga berkaitan dengan pengelolaan tata ruang kota juga perlindungan konsumen. 

    "BBM adalah komoditas penting seperti air. Takaran di pertamini belum tentu sesuai, harganya lebih mahal, dan ada risiko pencampuran yang merugikan konsumen. Hal ini harus dilindungi oleh negara lewat kebijakan pemerintah," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pengamat Ekonomi Unmul Usul Pemkot Samarinda dan Perusda Bantu Pengecer BBM  dan Pertamini Beralih ke Pertashop

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    31 Mei 2024 pukul 13:10 WITA

    Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi. (Foto: Dokumentasi Purwadi/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi, menyebutkan bahwa pemerintah kota memiliki peran penting dalam membantu pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pertamini untuk beralih ke sistem Pertashop di Samarinda. 
    Menurutnya, langkah ini diperlukan mengingat operasi pertamini yang tidak memiliki izin resmi dari Pertamina.

    "Distribusi BBM seharusnya dilakukan melalui Pertashop yang sudah jelas berada dalam jaringan distribusi resmi Pertamina," kata Purwadi pada Seputar Fakta, Kamis (30/5/2024).

    Sebelumnya, Wali Kota Samarinda cukup psimis para pedagang bisa mengalihkan usahanya agar menjadi legal ke Pertashop karena syarat teknis yang cukup berat dipenuhi, terutama luas lahan, dan nilai investasi tinggi yang mencapai Rp250 juta untuk satu stasiun Pertashop.

    Purwadi menilai, angka ratusan juta itu harusnya tak menjadi soal bagi pemerintah untuk membantu masyarakatnya dalam menjalankan usaha. Terlebih lagi, ada perusahaan daerah (perusda) yang sangat mungkin untuk diajak bekerjasama. 

    Menurutnya, langkah praktis yang bisa diambil sebagai solusi bagi pedagang pertamini yang ingin tetap menjalankan usahanya adalah dengan beralih ke Pertashop. Nilai investasi itu bisa dipenuhi bersama, antara pedagang, pemerintah, dan perusda.

    "Pedagang dapat bergabung dan berpatungan. Ada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan perusda yang bisa turut serta dalam investasi ini. Bisa juga ambil dari dana Probebaya," tambahnya.

    Akademisi Fakultas Ekonomi Bisnis itu mengusulkan sistem bagi hasil sebagai model investasi yang bisa diterapkan. 
    Misalnya, jika perusda menginvestasikan Rp100 juta, sisanya bisa ditanggung oleh masyarakat yang sebelumnya berjualan pertamini dari rumah mereka masing-masing. 

    “Profit sharing (pembagian hasil) dapat diatur seperti pembagian saham, dengan persentase yang disepakati bersama," jelasnya.

    Purwadi juga menyoroti bahaya operasional pertamini yang berderet di sepanjang jalan. Keberadaan empat hingga lima pertamini dalam satu sisi jalan sangat berisiko, terutama jika terjadi kebakaran. 

    Kemudian terkait fenomena antrean panjang di SPBU sementara pertamini selalu penuh dengan stok juga disorotinya. Menurutnya, hal ini menandakan adanya distribusi BBM yang tidak tepat. Apalagi, yang diperjualbelikan adalah barang subsidi, dengan harga relatif lebih mahal.

    "Di Pertashop juga terdapat persentase untuk pertalite. Pemerintah kota perlu tegas, karena konsumen juga ikut dirugikan,” tuturnya.

    Selain menyangkut keselamatan publik, penertiban pertamini juga berkaitan dengan pengelolaan tata ruang kota juga perlindungan konsumen. 

    "BBM adalah komoditas penting seperti air. Takaran di pertamini belum tentu sesuai, harganya lebih mahal, dan ada risiko pencampuran yang merugikan konsumen. Hal ini harus dilindungi oleh negara lewat kebijakan pemerintah," pungkasnya.

    (Sf/Rs)