Seputar Kaltim

    Pengakuan Tersangka Buka Petunjuk Baru, Polsek Balikpapan Timur Telusuri Pemasok Sabu dari Gunung Bugis

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    03 Juli 2026 pukul 19:28 WITA

    Bawa dua paket sabu seberat 0,46 gram, pria berusia 48 tahun diamankan jajaran Polsek Balikpapan Timur. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polsek Balikpapan Timur (Baltim) terus mendalami dugaan jaringan pemasok narkotika setelah menangkap seorang pria berinisial KT (48) yang diduga membawa dua paket sabu di kawasan Jalan Sultan Alaudin, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah.

    Kapolsek Baltim, AKP M Chusen mengatakan penangkapan dilakukan Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

    “Informasi awal diterima petugas sekitar pukul 22.30 WITA. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan Sultan Alaudin, tepat di depan sebuah rumah,” kata AKP Chusen kepada awak media, Jumat (3/7/2026).

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,46 gram yang disimpan di kantong celana jeans sebelah kiri terduga pelaku. Petugas juga mengamankan satu bungkus plastik berisi tiga pipet kaca serta satu korek api yang diduga digunakan sebagai perlengkapan mengonsumsi sabu.

    Dari pemeriksaan awal, KT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Bugis. “Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap identitas pemasok dan kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika,” terangnya.

    Usai diamankan, KT bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Baltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Penyidik juga telah membuat Laporan Polisi Model A, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta menjadwalkan pemeriksaan urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

    “Atas dugaan perbuatannya, KT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pengakuan Tersangka Buka Petunjuk Baru, Polsek Balikpapan Timur Telusuri Pemasok Sabu dari Gunung Bugis

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    03 Juli 2026 pukul 19:28 WITA

    Bawa dua paket sabu seberat 0,46 gram, pria berusia 48 tahun diamankan jajaran Polsek Balikpapan Timur. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polsek Balikpapan Timur (Baltim) terus mendalami dugaan jaringan pemasok narkotika setelah menangkap seorang pria berinisial KT (48) yang diduga membawa dua paket sabu di kawasan Jalan Sultan Alaudin, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah.

    Kapolsek Baltim, AKP M Chusen mengatakan penangkapan dilakukan Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

    “Informasi awal diterima petugas sekitar pukul 22.30 WITA. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan Sultan Alaudin, tepat di depan sebuah rumah,” kata AKP Chusen kepada awak media, Jumat (3/7/2026).

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,46 gram yang disimpan di kantong celana jeans sebelah kiri terduga pelaku. Petugas juga mengamankan satu bungkus plastik berisi tiga pipet kaca serta satu korek api yang diduga digunakan sebagai perlengkapan mengonsumsi sabu.

    Dari pemeriksaan awal, KT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Bugis. “Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap identitas pemasok dan kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika,” terangnya.

    Usai diamankan, KT bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Baltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Penyidik juga telah membuat Laporan Polisi Model A, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta menjadwalkan pemeriksaan urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

    “Atas dugaan perbuatannya, KT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)