Seputar Kaltim

    Pengadilan Agama Samarinda Catat 1.194 Perkara Perceraian hingga Juli 2026

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Lodya A
    12 September 2026 pukul 12:05 WITA

    Kepala pengadilan agama negeri samarinda, Rukayah. (Foto : Arman/seputarfakta.com

    Samarinda – Pengadilan Agama (PA) Samarinda Kelas I A mencatat 1.194 perkara perceraian yang diterima sepanjang Januari hingga Juli 2026.

    Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mendominasi dengan 936 perkara. Sementara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 258 perkara.

    Ketua PA Samarinda Kelas I A, Rukayah, menjelaskan perbedaan kedua jenis perkara tersebut terletak pada pihak yang mengajukan perceraian.

    "Kalau suami yang mengajukan, cerai talak. Cerai gugat kalau istri yang mengajukan," jelas Rukayah, Kamis (10/9/2026).

    Dari total 1.194 perkara yang diterima hingga Juli 2026, sebanyak 981 perkara telah diputus atau diselesaikan.

    Rinciannya, 223 perkara cerai talak telah diselesaikan, sedangkan perkara cerai gugat yang telah diputus mencapai 758 perkara.

    Rukayah mengatakan, perkara yang masuk ke PA Samarinda tidak seluruhnya berakhir dengan putusan perceraian. Dalam proses persidangan, terdapat perkara yang dapat dicabut, ditolak, tidak diterima, digugurkan maupun dicoret dari register.

    Ia juga menyebut proses perkara dapat berlangsung lebih panjang apabila kedua pihak hadir dan mengajukan tuntutan masing-masing.

    Dalam perkara cerai talak, misalnya, pihak istri dapat mengajukan tuntutan lain seperti hak asuh anak, nafkah anak hingga harta bersama.

    "Suaminya hanya mengajukan perceraian, kemudian istrinya datang menuntut hak asuh anak, menuntut nafkah anak, menuntut harta bersama. Itu bisa akan panjang lagi," jelasnya.

    Sebaliknya, apabila pihak lawan tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil secara patut, perkara dapat diputus tanpa kehadiran pihak tersebut melalui mekanisme verstek. "Kalau pihak lawannya tidak hadir, bisa diputus secara verstek," katanya.

    Di tengah perkara perceraian yang ditangani sepanjang 2026, persoalan ekonomi disebut masih menjadi salah satu faktor yang paling dominan.

    "Perkara yang dominan yaitu ekonomi. Ekonomi itu yang lebih dominan," ungkap Rukayah.

    Menurutnya, persoalan tersebut umumnya terjadi pada rumah tangga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, terutama ketika penghasilan tidak stabil atau suami tidak memiliki pekerjaan.

    "Ekonomi biasanya kalau suaminya ekonominya di bawah, ekonomi menengah ke bawah. Hidupnya UMR, kadang suami tidak bekerja, itu rata-rata faktornya ekonomi,” sebutnya.

    Seputar Kaltim

    Pengadilan Agama Samarinda Catat 1.194 Perkara Perceraian hingga Juli 2026

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Lodya A
    12 September 2026 pukul 12:05 WITA

    Kepala pengadilan agama negeri samarinda, Rukayah. (Foto : Arman/seputarfakta.com

    Samarinda – Pengadilan Agama (PA) Samarinda Kelas I A mencatat 1.194 perkara perceraian yang diterima sepanjang Januari hingga Juli 2026.

    Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mendominasi dengan 936 perkara. Sementara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 258 perkara.

    Ketua PA Samarinda Kelas I A, Rukayah, menjelaskan perbedaan kedua jenis perkara tersebut terletak pada pihak yang mengajukan perceraian.

    "Kalau suami yang mengajukan, cerai talak. Cerai gugat kalau istri yang mengajukan," jelas Rukayah, Kamis (10/9/2026).

    Dari total 1.194 perkara yang diterima hingga Juli 2026, sebanyak 981 perkara telah diputus atau diselesaikan.

    Rinciannya, 223 perkara cerai talak telah diselesaikan, sedangkan perkara cerai gugat yang telah diputus mencapai 758 perkara.

    Rukayah mengatakan, perkara yang masuk ke PA Samarinda tidak seluruhnya berakhir dengan putusan perceraian. Dalam proses persidangan, terdapat perkara yang dapat dicabut, ditolak, tidak diterima, digugurkan maupun dicoret dari register.

    Ia juga menyebut proses perkara dapat berlangsung lebih panjang apabila kedua pihak hadir dan mengajukan tuntutan masing-masing.

    Dalam perkara cerai talak, misalnya, pihak istri dapat mengajukan tuntutan lain seperti hak asuh anak, nafkah anak hingga harta bersama.

    "Suaminya hanya mengajukan perceraian, kemudian istrinya datang menuntut hak asuh anak, menuntut nafkah anak, menuntut harta bersama. Itu bisa akan panjang lagi," jelasnya.

    Sebaliknya, apabila pihak lawan tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil secara patut, perkara dapat diputus tanpa kehadiran pihak tersebut melalui mekanisme verstek. "Kalau pihak lawannya tidak hadir, bisa diputus secara verstek," katanya.

    Di tengah perkara perceraian yang ditangani sepanjang 2026, persoalan ekonomi disebut masih menjadi salah satu faktor yang paling dominan.

    "Perkara yang dominan yaitu ekonomi. Ekonomi itu yang lebih dominan," ungkap Rukayah.

    Menurutnya, persoalan tersebut umumnya terjadi pada rumah tangga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, terutama ketika penghasilan tidak stabil atau suami tidak memiliki pekerjaan.

    "Ekonomi biasanya kalau suaminya ekonominya di bawah, ekonomi menengah ke bawah. Hidupnya UMR, kadang suami tidak bekerja, itu rata-rata faktornya ekonomi,” sebutnya.