Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi Ternak Babi (Kolase oleh Seputar Fakta)
Samarinda – Dugaan kerugian negara mencuat dalam pengadaan bibit ternak babi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2024. Hal ini disampaikan oleh Analis dari Garda Apresiasi Nusantara (GAN), Indra.
Ia menyebut, berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterimanya, ratusan bibit babi dilaporkan mati dan belum seluruhnya diganti oleh pihak penyedia.
Masih merujuk data yang sama, Indra membeber, pengadaan bibit ternak tersebut tercatat sebanyak sekitar 1.010 ekor dengan nilai anggaran mencapai Rp2,9 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan kematian bibit babi sebanyak 694 ekor atau sekitar 68,71 persen dari total pengadaan.
“Dari data audit BPK 2024 yang kami dapatkan, terjadi kematian bibit babi lebih dari 50 persen. Jumlahnya mencapai 694 ekor dari sekitar 1.010 bibit yang diadakan,” ujar Indra, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan pengawasan lalu lintas hewan, pengadaan ternak wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan, surat keterangan kesehatan, uji laboratorium, serta dokumen karantina dari daerah asal hingga lokasi tujuan.
“Seharusnya bibit hewan ini masuk karantina terlebih dahulu sebelum disalurkan ke peternak. Namun faktanya, berdasarkan laporan yang kami terima, bibit langsung diberikan ke petani tanpa melalui proses karantina. Ini jelas melanggar ketentuan,” tegasnya.
Akibat tidak dijalankannya prosedur tersebut, tingkat kematian bibit ternak menjadi tinggi. Dari ratusan bibit yang mati, kontraktor disebut baru mengganti sebagian kecil.
“Dari klarifikasi yang kami terima, kontraktor baru mengganti sekitar 83 ekor atau kurang lebih 7 persen. Artinya masih ada sekitar 60 persen lebih bibit yang mati dan belum diganti,” kata Indra.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Jika dikalkulasikan dari nilai anggaran, kerugian diperkirakan mencapai Rp1,5 hingga Rp1,8 miliar.
“Kalau kita hitung dari nilai pengadaan Rp2,9 miliar dan kematiannya di atas 60 persen, potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Ini seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia,” ujarnya.
Indra menambahkan, temuan ini merupakan salah satu dari beberapa hasil pemeriksaan dan temuan terhadap sejumlah instansi di Kabupaten Kutai Timur. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima klarifikasi resmi dari dinas terkait.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera memanggil serta memeriksa pejabat-pejabat yang terlibat. Sebagai masyarakat, kami merasa dirugikan oleh kejadian ini karena adanya uang negara yg di hilangkan,” tutupnya.
Terkait hal ini, awak redaksi menghubungi pimpinan instansi yang membidangi pengadaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan singkat belum mendapatkan respons.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi Ternak Babi (Kolase oleh Seputar Fakta)
Samarinda – Dugaan kerugian negara mencuat dalam pengadaan bibit ternak babi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2024. Hal ini disampaikan oleh Analis dari Garda Apresiasi Nusantara (GAN), Indra.
Ia menyebut, berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterimanya, ratusan bibit babi dilaporkan mati dan belum seluruhnya diganti oleh pihak penyedia.
Masih merujuk data yang sama, Indra membeber, pengadaan bibit ternak tersebut tercatat sebanyak sekitar 1.010 ekor dengan nilai anggaran mencapai Rp2,9 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan kematian bibit babi sebanyak 694 ekor atau sekitar 68,71 persen dari total pengadaan.
“Dari data audit BPK 2024 yang kami dapatkan, terjadi kematian bibit babi lebih dari 50 persen. Jumlahnya mencapai 694 ekor dari sekitar 1.010 bibit yang diadakan,” ujar Indra, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan pengawasan lalu lintas hewan, pengadaan ternak wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan, surat keterangan kesehatan, uji laboratorium, serta dokumen karantina dari daerah asal hingga lokasi tujuan.
“Seharusnya bibit hewan ini masuk karantina terlebih dahulu sebelum disalurkan ke peternak. Namun faktanya, berdasarkan laporan yang kami terima, bibit langsung diberikan ke petani tanpa melalui proses karantina. Ini jelas melanggar ketentuan,” tegasnya.
Akibat tidak dijalankannya prosedur tersebut, tingkat kematian bibit ternak menjadi tinggi. Dari ratusan bibit yang mati, kontraktor disebut baru mengganti sebagian kecil.
“Dari klarifikasi yang kami terima, kontraktor baru mengganti sekitar 83 ekor atau kurang lebih 7 persen. Artinya masih ada sekitar 60 persen lebih bibit yang mati dan belum diganti,” kata Indra.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Jika dikalkulasikan dari nilai anggaran, kerugian diperkirakan mencapai Rp1,5 hingga Rp1,8 miliar.
“Kalau kita hitung dari nilai pengadaan Rp2,9 miliar dan kematiannya di atas 60 persen, potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Ini seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia,” ujarnya.
Indra menambahkan, temuan ini merupakan salah satu dari beberapa hasil pemeriksaan dan temuan terhadap sejumlah instansi di Kabupaten Kutai Timur. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima klarifikasi resmi dari dinas terkait.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera memanggil serta memeriksa pejabat-pejabat yang terlibat. Sebagai masyarakat, kami merasa dirugikan oleh kejadian ini karena adanya uang negara yg di hilangkan,” tutupnya.
Terkait hal ini, awak redaksi menghubungi pimpinan instansi yang membidangi pengadaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan singkat belum mendapatkan respons.
(Sf/Rs)