Seputar Kaltim

    Pengadaan Barjas dan Honor 2025 di Kukar Jadi Temuan BPK, Pemda Diberi Waktu 60 Hari untuk Selesaikan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    10 Juni 2026 pukul 18:10 WITA

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) serta pembayaran honor menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun anggaran 2025.

    Atas temuan tersebut, BPK memberi waktu selama 60 hari bagi Pemkab Kukar untuk menyelesaikan seluruh tindak lanjut yang direkomendasikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan kini Pemerintah Daerah (Pemda) mulai melakukan langkah-langkah tindak lanjut untuk menyelesaikan seluruh temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut.

    "Hari ini kita melakukan rapat untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari BPK kemarin. Kita sudah diserahkan opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian. Artinya, di setiap pemeriksaan itu pasti ada temuan-temuan," ujar Aulia usai menghadiri rapat di Inspektorat Daerah, Rabu (10/6/2026).

    Ia menegaskan berbagai permasalahan yang ditemukan akan diurai dan ditangani perangkat daerah terkait, agar dapat dituntaskan sesuai batas waktu yang ditentukan.

    "Kami dari pemda berkomitmen akan mengurai permasalahan yang harus diselesaikan untuk menyelesaikan temuan-temuan itu," katanya.

    Menurutnya, jumlah temuan dalam pemeriksaan kali ini tidak terlalu banyak, sehingga pemda optimis seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    "Alhamdulillah di Kukar untuk pemeriksaan kali ini temuan kita tidak banyak dan kami yakin serta percaya bisa menyelesaikan dalam waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan-temuan itu," tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pengadaan Barjas dan Honor 2025 di Kukar Jadi Temuan BPK, Pemda Diberi Waktu 60 Hari untuk Selesaikan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    10 Juni 2026 pukul 18:10 WITA

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) serta pembayaran honor menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun anggaran 2025.

    Atas temuan tersebut, BPK memberi waktu selama 60 hari bagi Pemkab Kukar untuk menyelesaikan seluruh tindak lanjut yang direkomendasikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan kini Pemerintah Daerah (Pemda) mulai melakukan langkah-langkah tindak lanjut untuk menyelesaikan seluruh temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut.

    "Hari ini kita melakukan rapat untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari BPK kemarin. Kita sudah diserahkan opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian. Artinya, di setiap pemeriksaan itu pasti ada temuan-temuan," ujar Aulia usai menghadiri rapat di Inspektorat Daerah, Rabu (10/6/2026).

    Ia menegaskan berbagai permasalahan yang ditemukan akan diurai dan ditangani perangkat daerah terkait, agar dapat dituntaskan sesuai batas waktu yang ditentukan.

    "Kami dari pemda berkomitmen akan mengurai permasalahan yang harus diselesaikan untuk menyelesaikan temuan-temuan itu," katanya.

    Menurutnya, jumlah temuan dalam pemeriksaan kali ini tidak terlalu banyak, sehingga pemda optimis seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    "Alhamdulillah di Kukar untuk pemeriksaan kali ini temuan kita tidak banyak dan kami yakin serta percaya bisa menyelesaikan dalam waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan-temuan itu," tandasnya.

    (Sf/Lo)