Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengkonfirmasi bahwa upah minimum untuk tahun 2025 dipastikan akan naik, namun besaran kenaikan tersebut masih belum dapat dipastikan.
Pemerintah pusat meminta serikat pekerja dan pihak terkait untuk bersabar menunggu arahan resmi sebelum penetapan angka kenaikan dilakukan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan, hingga kini penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan juga tertunda, karena proses pembahasan terkait formula perhitungan upah minimum masih menunggu keputusan final dari Kemenaker.
“Jadi kami di daerah belum bisa mengusulkan angka UMK, karena belum ada panduan resmi dari pusat terkait dengan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ucap Ani sapaan akrabnya kepada media, Kamis (28/11/2024).
Lanjutnya, putusan MK tersebut mengharuskan pemerintah untuk menyesuaikan regulasi perhitungan upah minimum yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami masih menunggu keputusan dan arahan lebih lanjut dari Kemenaker," ujar Ani.
Pembahasan mengenai perhitungan upah minimum juga melibatkan komunikasi antara serikat pekerja dan perwakilan pengusaha, melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang hingga kini masih berlangsung.
Terkait dengan kondisi ekonomi, Ani menyebutkan, bahwa inflasi di Balikpapan masih terjaga dengan baik dan tidak ada kondisi luar biasa yang mempengaruhi perekonomian kota.
“Namun dipastikan, bahwa kenaikan upah minimum tetap akan dilakukan pada 2025, meskipun jumlah pastinya masih belum dapat dipastikan,” jelasnya.
Kata dia, proses perhitungan upah minimum ini akan didasarkan pada beberapa faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, yang data-datanya akan disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Ditambahkan, meski penetapan UMK Balikpapan tertunda, begitu formulasi dan petunjuk teknis dihimpun dari Kemenaker, pihaknya siap untuk segera melanjutkan pembahasan dan menetapkan angka UMK.
"Begitu ada petunjuk teknis dan formula penghitungannya, kami akan segera melakukan pertemuan untuk menentukan UMK," tambahnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak dapat bergerak lebih cepat tanpa adanya formula perhitungan yang jelas dari Kemenaker.
Dengan proses yang sedang berlangsung di pusat, penetapan UMK diharapkan bisa dilakukan dalam waktu dekat setelah arahan resmi keluar.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengkonfirmasi bahwa upah minimum untuk tahun 2025 dipastikan akan naik, namun besaran kenaikan tersebut masih belum dapat dipastikan.
Pemerintah pusat meminta serikat pekerja dan pihak terkait untuk bersabar menunggu arahan resmi sebelum penetapan angka kenaikan dilakukan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan, hingga kini penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan juga tertunda, karena proses pembahasan terkait formula perhitungan upah minimum masih menunggu keputusan final dari Kemenaker.
“Jadi kami di daerah belum bisa mengusulkan angka UMK, karena belum ada panduan resmi dari pusat terkait dengan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ucap Ani sapaan akrabnya kepada media, Kamis (28/11/2024).
Lanjutnya, putusan MK tersebut mengharuskan pemerintah untuk menyesuaikan regulasi perhitungan upah minimum yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami masih menunggu keputusan dan arahan lebih lanjut dari Kemenaker," ujar Ani.
Pembahasan mengenai perhitungan upah minimum juga melibatkan komunikasi antara serikat pekerja dan perwakilan pengusaha, melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang hingga kini masih berlangsung.
Terkait dengan kondisi ekonomi, Ani menyebutkan, bahwa inflasi di Balikpapan masih terjaga dengan baik dan tidak ada kondisi luar biasa yang mempengaruhi perekonomian kota.
“Namun dipastikan, bahwa kenaikan upah minimum tetap akan dilakukan pada 2025, meskipun jumlah pastinya masih belum dapat dipastikan,” jelasnya.
Kata dia, proses perhitungan upah minimum ini akan didasarkan pada beberapa faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, yang data-datanya akan disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Ditambahkan, meski penetapan UMK Balikpapan tertunda, begitu formulasi dan petunjuk teknis dihimpun dari Kemenaker, pihaknya siap untuk segera melanjutkan pembahasan dan menetapkan angka UMK.
"Begitu ada petunjuk teknis dan formula penghitungannya, kami akan segera melakukan pertemuan untuk menentukan UMK," tambahnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak dapat bergerak lebih cepat tanpa adanya formula perhitungan yang jelas dari Kemenaker.
Dengan proses yang sedang berlangsung di pusat, penetapan UMK diharapkan bisa dilakukan dalam waktu dekat setelah arahan resmi keluar.
(Sf/Rs)