Seputar Kaltim

    Penetapan Dewas Perumda AMDT Ditentukan Bupati Terpilih

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    06 Januari 2025 pukul 17:07 WITA

    Ketua DPRD PPU, Raup Muin.(Istimewa)

    Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal pengisian jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka (Perumda AMDT) di ruang rapat lantai III Kantor DPRD PPU, Senin (6/1/2025).

    Hasil rapat tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa penetapan terhadap seseorang yang akan menduduki posisi atau mengemban tugas sebagai Dewas Perumda AMDT bakal ditentukan oleh Bupati terpilih 2025-2030 setelah dilantik pada Februari 2025 mendatang.

    "Mengingat waktu pelantikan bupati terpilih masih terbilang sebentar saja, jadi kita tunggu saja hingga bupati terpilih dilantik," ucap Ketua DPRD PPU, Raup Muin.

    Raup menegaskan, seleksi yang saat ini sedang dilangsungkan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan aturan dan birokrasi pemerintahan. Ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

    "Seleksi kemarin dipastikan tetap berjalan, karena kalau tidak dilanjutkan bisa menimbulkan masalah. Sebab, pelaksanaannya menggunakan anggaran," ungkapnya.

    Kini, pihaknya tengah menjadwalkan pertemuan antara Penjabat (Pj) bupati dan bupati terpilih untuk mendiskusikan terkait persoalan ini lebih lanjut.

    "Besok atau 7 Januari 2025 kita bakal adakan pertemuan untuk Pj bupati dan bupati terpilih. Nah jadi terkait seleksi itu yang menilai dan menentukan adalah bupati terpilih," tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Penetapan Dewas Perumda AMDT Ditentukan Bupati Terpilih

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    06 Januari 2025 pukul 17:07 WITA

    Ketua DPRD PPU, Raup Muin.(Istimewa)

    Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal pengisian jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka (Perumda AMDT) di ruang rapat lantai III Kantor DPRD PPU, Senin (6/1/2025).

    Hasil rapat tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa penetapan terhadap seseorang yang akan menduduki posisi atau mengemban tugas sebagai Dewas Perumda AMDT bakal ditentukan oleh Bupati terpilih 2025-2030 setelah dilantik pada Februari 2025 mendatang.

    "Mengingat waktu pelantikan bupati terpilih masih terbilang sebentar saja, jadi kita tunggu saja hingga bupati terpilih dilantik," ucap Ketua DPRD PPU, Raup Muin.

    Raup menegaskan, seleksi yang saat ini sedang dilangsungkan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan aturan dan birokrasi pemerintahan. Ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

    "Seleksi kemarin dipastikan tetap berjalan, karena kalau tidak dilanjutkan bisa menimbulkan masalah. Sebab, pelaksanaannya menggunakan anggaran," ungkapnya.

    Kini, pihaknya tengah menjadwalkan pertemuan antara Penjabat (Pj) bupati dan bupati terpilih untuk mendiskusikan terkait persoalan ini lebih lanjut.

    "Besok atau 7 Januari 2025 kita bakal adakan pertemuan untuk Pj bupati dan bupati terpilih. Nah jadi terkait seleksi itu yang menilai dan menentukan adalah bupati terpilih," tandasnya.

    (Sf/By)