Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor KPU PPU.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Penajam Paser Utara (PPU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang direncanakan berlangsung pada Senin (6/1/2025) hari ini ditunda.
Penundaan ini dikarenakan surat pernyataan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang merupakan dokumen penting dalam prosesi penetapan tersebut ternyata belum diterbitkan.
Akibatnya, pelaksanaan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih ditunda sampai surat dari KPU RI diterbitkan.
"KPU masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai informasi perkara. Setelah itu, KPU akan menyurati KPU daerah untuk menjelaskan daerah yang tidak ada permohonan sengketa dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih," ucap Komisioner KPU PPU, Mochamad Misran, Senin (6/1/2025).
Informasi lebih lanjut terkait penetapan pasangan calon terpilih akan segera diinformasikan setelah surat dari KPU RI diterbitkan paling lambat hari ini atau 6 Januari 2025.
Jika berpacu pada PKPU 18/2024 tentang Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, maka KPU diwajibkan untuk melaksanakan rapat pleno paling lambat tiga hari setelah surat dari MK dan KPU RI dikeluarkan.
Artinya, kata dia, pelaksanaan penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih akan berlangsung pada 9 Januari 2025 ini.
“Ketika surat itu terbit, kita akan membuat Surat Keterangan (SK) untuk diberikan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota dan lainnya. Nanti, kita bakal mengundang seluruhnya, mulai dari keempat paslon, partai pengusung dan Bawaslu,” ungkapnya.
Prosesi penetapan itu bakal disiarkan langsung di kanal YouTube resmi Pemkab dan KPU agar seluruh masyarakat di PPU maupun luar dapat menyaksikan terpilihnya pemimpin daerah baru untuk lima tahun kedepan.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor KPU PPU.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Penajam Paser Utara (PPU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang direncanakan berlangsung pada Senin (6/1/2025) hari ini ditunda.
Penundaan ini dikarenakan surat pernyataan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang merupakan dokumen penting dalam prosesi penetapan tersebut ternyata belum diterbitkan.
Akibatnya, pelaksanaan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih ditunda sampai surat dari KPU RI diterbitkan.
"KPU masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai informasi perkara. Setelah itu, KPU akan menyurati KPU daerah untuk menjelaskan daerah yang tidak ada permohonan sengketa dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih," ucap Komisioner KPU PPU, Mochamad Misran, Senin (6/1/2025).
Informasi lebih lanjut terkait penetapan pasangan calon terpilih akan segera diinformasikan setelah surat dari KPU RI diterbitkan paling lambat hari ini atau 6 Januari 2025.
Jika berpacu pada PKPU 18/2024 tentang Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, maka KPU diwajibkan untuk melaksanakan rapat pleno paling lambat tiga hari setelah surat dari MK dan KPU RI dikeluarkan.
Artinya, kata dia, pelaksanaan penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih akan berlangsung pada 9 Januari 2025 ini.
“Ketika surat itu terbit, kita akan membuat Surat Keterangan (SK) untuk diberikan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota dan lainnya. Nanti, kita bakal mengundang seluruhnya, mulai dari keempat paslon, partai pengusung dan Bawaslu,” ungkapnya.
Prosesi penetapan itu bakal disiarkan langsung di kanal YouTube resmi Pemkab dan KPU agar seluruh masyarakat di PPU maupun luar dapat menyaksikan terpilihnya pemimpin daerah baru untuk lima tahun kedepan.
(Sf/By)