Seputar Kaltim

    Penertiban Pertamini di Samarinda Tak Kunjung Dilakukan, Lagi-lagi Menunggu Lembaran Daerah

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    27 Februari 2025 pukul 11:28 WITA

    Deretan Pertamini yang ada di Jalan AM Sangaji, Sungai Pinang, Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Hingga kini, penertiban terhadap pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Samarinda tak kunjung ditertibkan. Para pedagang itu masih terlihat menjamur di pinggir jalan. 

    BBM yang dijual eceran atau biasa disebut dengan Pertamini itu rencananya akan ditertibkan oleh pemerintah kota sejak tahun lalu. Namun, hingga kini rencana itu tak kunjung terealisasi. 

    Padahal, peraturan daerah (perda)terkait dengan penertiban Pertamini telah disahkan pada Desember 2024 lalu oleh DPRD dan wali kota. Satpol PP sebagai penegak peraturan juga telah menyatakan kesiapannya untuk memberantas habis para pelanggar. 

    Belum lama ini, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siwantini mengatakan pihaknya telah bersiap dan menyusun strategi penertiban. Pertamini yang ada di jalan-jalan protokol akan menjadi sasaran utamanya. 

    Gudang penyimpanan pun juga menjadi perhatiannya. Sebab ketika ditertibkan, Pertamini yang masih berisi bahan bakar itu tak bisa serta-merta langsung diambil begitu saja, karena akan sangat berisiko. 

    Sehingga ia menilai memerlukan gudang yang sesuai standar agar tidak menimbulkan masalah baru. 

    "Setelah perda resmi diundangkan, kami akan kembali lakukan sosialisasi," kata Anis. 

    Terpisah, Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy memperkirakan lembaran daerah tersebut keluar dalam waktu dekat ini. Setelah itu, penertiban akan dilakukan tanpa terkecuali. 

    Wilayah-wilayah yang jauh dari SPBU tak menjadi alasan pengecualian penertiban Pertamini. Pengecer dalam botol juga akan ikut ditertibkan. 

    "Sudah lama perdanya kita sahkan, untuk progres perdanya di provinsi sudah, jadi dalam waktu dekat saya perkirakan sudah keluar itu lembaran daerahnya," kata Marnabas, Rabu (26/2/2025).

    Sebagai solusi, kata Marnabas wilayah yang jauh dari SPBU akan diusulkan ke Pertamina agar didirikan SPBU atau pertashop baru sesuai dengan kebutuhan.

    Penertiban ini dinilai menjadi hal yang mendesak. Apalagi kembali terjadi diduga seorang pengetap BBM di SPBU Jalan Diponegoro terbakar Rabu (26/2/2025) malam. 

    Dari video yang beredar luas di media sosial, terlihat mobil tersebut terbakar di dekat dispenser SPBU. Lalu ditemukan beberapa buah jeriken berkapasitas di dalam mobil tersebut yang memperkuat dugaan sementara mengarah pada aktivitas penimbunan BBM. 

    Kemudian, penjualan BBM eceran ini juga dinilai tidak tepat sasaran. Karena BBM jenis pertalite sebagai bahan bakar subsidi pun banyak dijual eceran. 

    Padahal dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

    Lalu, sanksi serupa juga telah dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

    "Insyaallah setelah lebaran sudah keluar, perda keluar, kita berjalan," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Penertiban Pertamini di Samarinda Tak Kunjung Dilakukan, Lagi-lagi Menunggu Lembaran Daerah

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    27 Februari 2025 pukul 11:28 WITA

    Deretan Pertamini yang ada di Jalan AM Sangaji, Sungai Pinang, Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Hingga kini, penertiban terhadap pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Samarinda tak kunjung ditertibkan. Para pedagang itu masih terlihat menjamur di pinggir jalan. 

    BBM yang dijual eceran atau biasa disebut dengan Pertamini itu rencananya akan ditertibkan oleh pemerintah kota sejak tahun lalu. Namun, hingga kini rencana itu tak kunjung terealisasi. 

    Padahal, peraturan daerah (perda)terkait dengan penertiban Pertamini telah disahkan pada Desember 2024 lalu oleh DPRD dan wali kota. Satpol PP sebagai penegak peraturan juga telah menyatakan kesiapannya untuk memberantas habis para pelanggar. 

    Belum lama ini, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siwantini mengatakan pihaknya telah bersiap dan menyusun strategi penertiban. Pertamini yang ada di jalan-jalan protokol akan menjadi sasaran utamanya. 

    Gudang penyimpanan pun juga menjadi perhatiannya. Sebab ketika ditertibkan, Pertamini yang masih berisi bahan bakar itu tak bisa serta-merta langsung diambil begitu saja, karena akan sangat berisiko. 

    Sehingga ia menilai memerlukan gudang yang sesuai standar agar tidak menimbulkan masalah baru. 

    "Setelah perda resmi diundangkan, kami akan kembali lakukan sosialisasi," kata Anis. 

    Terpisah, Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy memperkirakan lembaran daerah tersebut keluar dalam waktu dekat ini. Setelah itu, penertiban akan dilakukan tanpa terkecuali. 

    Wilayah-wilayah yang jauh dari SPBU tak menjadi alasan pengecualian penertiban Pertamini. Pengecer dalam botol juga akan ikut ditertibkan. 

    "Sudah lama perdanya kita sahkan, untuk progres perdanya di provinsi sudah, jadi dalam waktu dekat saya perkirakan sudah keluar itu lembaran daerahnya," kata Marnabas, Rabu (26/2/2025).

    Sebagai solusi, kata Marnabas wilayah yang jauh dari SPBU akan diusulkan ke Pertamina agar didirikan SPBU atau pertashop baru sesuai dengan kebutuhan.

    Penertiban ini dinilai menjadi hal yang mendesak. Apalagi kembali terjadi diduga seorang pengetap BBM di SPBU Jalan Diponegoro terbakar Rabu (26/2/2025) malam. 

    Dari video yang beredar luas di media sosial, terlihat mobil tersebut terbakar di dekat dispenser SPBU. Lalu ditemukan beberapa buah jeriken berkapasitas di dalam mobil tersebut yang memperkuat dugaan sementara mengarah pada aktivitas penimbunan BBM. 

    Kemudian, penjualan BBM eceran ini juga dinilai tidak tepat sasaran. Karena BBM jenis pertalite sebagai bahan bakar subsidi pun banyak dijual eceran. 

    Padahal dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

    Lalu, sanksi serupa juga telah dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

    "Insyaallah setelah lebaran sudah keluar, perda keluar, kita berjalan," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)