Seputar Fakta

    Seputar Kaltim

    Penertiban Pasar Pandansari Diwarnai Aksi Protes, Pedagang Sebut Tak Ada Pemberitahuan, Pantun : Itu hanya alibi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Pantun Gultom saat menemui pedagang yang sempat tuai protes. Meski suasana cukup panas, Pantun dengan berani berkomunikasi langsung. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat sempat menua aksi protes para pedagang.

    Dimana pedagang menolak untuk ditertibkan dengan alasan tidak diberitahu, sementara imbauan sudah dilakukan kurang lebih satu tahun, bahkan sosialisasi sudah dilakukan beberapa bulan terakhir sebelum kegiatan.

    Terkait alasan tidak diajak komunikasi, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Pantun Gultom menyebut, bahwa itu hanya alibi para pedagang saja.

    "Karena sebagai anggota Komisi II, saya hampir tidak pernah ketinggalan mengikuti rapat terkait dengan penegakan-penegakan pasar," jelas Pantun sapaan akrabnya disela penertiban pasar, Rabu (24/7/2024).

    Bahkan setiap rapat, kata dia, perwakilan pedagang pasar selalu dilibatkan, sehingga tidak ada alasan ketika mereka tidak mengetahui adanya rencana penertiban.

    "Saya pun yakin, perwakilan pedagang telah menyampaikan informasi itu kepada seluruh anggotanya," akunya

    Tidak hanya itu, pasca rapat satu bulan lalu (Juni) sosialisasi secara langsung, maupun melalui surat edaran sudah kunjung dilakukan. Menurutnya hal itu sudah cukup jelas.

    Diterangkan, bahwa selama ini pemerintah tidak melarang pedagang untuk berjualan di area Pasar Pandansari, asalkan tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) pemerintah kota.

    "Karena konsen kami sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Kami hanya menjalankan penegakan Perda saja," tambahnya.

    Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk menata kota secara umum, khususnya di kawasan Pasar Pandansari agar terlihat lebih rapi. Disela kunjungan, pihak DPRD juga telah menunjukkan batas fasum dan fasos yang tidak boleh digunakan untuk berjualan.

    "Artinya kalau mereka (pedagang) mau berjualan di emperan toko silakan, yang jadi masalah kalau pedagang menggunakan badan jalan hingga trotoar," tegasnya.

    Sementara ditanya mengenai ketersediaan lapak, sebutnya, tentunya mengacu kepada kemampuan daya tampung pasar.

    "Karena tidak mungkin bisa kami tampung semua, dan itu kami kembalikan lagi ke Disdag untuk mendata pedagang yang ada," imbuhnya.

    Dirinya optimis penataan ini akan berjalan sesuai harapan, mengingat Pandansari merupakan pasar tertua dan menjadi ikon Balikpapan. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Penertiban Pasar Pandansari Diwarnai Aksi Protes, Pedagang Sebut Tak Ada Pemberitahuan, Pantun : Itu hanya alibi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Pantun Gultom saat menemui pedagang yang sempat tuai protes. Meski suasana cukup panas, Pantun dengan berani berkomunikasi langsung. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat sempat menua aksi protes para pedagang.

    Dimana pedagang menolak untuk ditertibkan dengan alasan tidak diberitahu, sementara imbauan sudah dilakukan kurang lebih satu tahun, bahkan sosialisasi sudah dilakukan beberapa bulan terakhir sebelum kegiatan.

    Terkait alasan tidak diajak komunikasi, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Pantun Gultom menyebut, bahwa itu hanya alibi para pedagang saja.

    "Karena sebagai anggota Komisi II, saya hampir tidak pernah ketinggalan mengikuti rapat terkait dengan penegakan-penegakan pasar," jelas Pantun sapaan akrabnya disela penertiban pasar, Rabu (24/7/2024).

    Bahkan setiap rapat, kata dia, perwakilan pedagang pasar selalu dilibatkan, sehingga tidak ada alasan ketika mereka tidak mengetahui adanya rencana penertiban.

    "Saya pun yakin, perwakilan pedagang telah menyampaikan informasi itu kepada seluruh anggotanya," akunya

    Tidak hanya itu, pasca rapat satu bulan lalu (Juni) sosialisasi secara langsung, maupun melalui surat edaran sudah kunjung dilakukan. Menurutnya hal itu sudah cukup jelas.

    Diterangkan, bahwa selama ini pemerintah tidak melarang pedagang untuk berjualan di area Pasar Pandansari, asalkan tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) pemerintah kota.

    "Karena konsen kami sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Kami hanya menjalankan penegakan Perda saja," tambahnya.

    Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk menata kota secara umum, khususnya di kawasan Pasar Pandansari agar terlihat lebih rapi. Disela kunjungan, pihak DPRD juga telah menunjukkan batas fasum dan fasos yang tidak boleh digunakan untuk berjualan.

    "Artinya kalau mereka (pedagang) mau berjualan di emperan toko silakan, yang jadi masalah kalau pedagang menggunakan badan jalan hingga trotoar," tegasnya.

    Sementara ditanya mengenai ketersediaan lapak, sebutnya, tentunya mengacu kepada kemampuan daya tampung pasar.

    "Karena tidak mungkin bisa kami tampung semua, dan itu kami kembalikan lagi ke Disdag untuk mendata pedagang yang ada," imbuhnya.

    Dirinya optimis penataan ini akan berjalan sesuai harapan, mengingat Pandansari merupakan pasar tertua dan menjadi ikon Balikpapan. 

    (Sf/Rs)