Seputar Kaltim

    Penertiban OIKN di Tahura Bukit Soeharto Picu Protes, DPRD Kukar Minta Solusi untuk Warga

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    27 April 2026 pukul 20:27 WITA

    DPRD Kukar saat gelar RDP terkait polemik di Tahura Bukit Soeharto (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Kebijakan penertiban yang dilakukan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terhadap sejumlah warung panjang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar) menuai protes dari warga dan pemilik usaha.

    Keresahan warga dan pemilik usaha memuncak setelah mendapat peringatan dari OIKN untuk segera mengosongkan tempat tersebut paling lambat 30 April 2026 mendatang karena disebut masuk kawasan konservasi hutan.

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menjelaskan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), upaya penertiban yang dilakukan OIKN ternyata difokuskan pada bangunan baru dan bukan bermaksud untuk menggusur masyarakat yang telah lama berjualan di kawasan tersebut.

    “Ini tentu menjadi keresahan masyarakat, karena itu kami sudah memastikan dengan pihak Otorita IKN bahwa penegakan di sana difokuskan pada bangunan baru maupun aktivitas perusakan lingkungan seperti tambang, perkebunan dan land clearing oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Yani usai RDP, Senin (27/4/2026).

    Ia menegaskan penataan kawasan tidak hanya berhenti pada penegakan saja, tapi juga harus dibarengi dengan solusi nyata agar masyarakat sekitar tetap memiliki penghasilan.

    Salah satu solusi yang diusulkan yakni membuka pola kerja sama pengelolaan kawasan hutan bersama masyarakat, sekaligus mengembangkan sektor wisata alam yang memberi peran utama kepada warga sekitar sebagai pelaku usaha dan pengelola.

    “Ke depan harus ada solusi. Misalnya kemitraan kehutanan sosial atau pariwisata kehutanan yang bisa melibatkan masyarakat sekitar kawasan itu, sehingga mereka tetap punya ruang untuk mencari nafkah,” terangnya.

    Yani meluruskan dan memastikan tidak ada kebijakan yang dibuat untuk mengintimidasi maupun menggusur masyarakat secara sepihak.

    “Tidak ada istilah masyarakat diusir, diintimidasi atau dibuat resah. Yang kita sikapi adalah bangunan-bangunan liar yang baru muncul dan hal-hal yang bertentangan dengan aturan,” paparnya.

    “Kami memastikan bersama OIKN bahwa semua ini harus bermuara pada sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Penertiban OIKN di Tahura Bukit Soeharto Picu Protes, DPRD Kukar Minta Solusi untuk Warga

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    27 April 2026 pukul 20:27 WITA

    DPRD Kukar saat gelar RDP terkait polemik di Tahura Bukit Soeharto (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Kebijakan penertiban yang dilakukan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terhadap sejumlah warung panjang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar) menuai protes dari warga dan pemilik usaha.

    Keresahan warga dan pemilik usaha memuncak setelah mendapat peringatan dari OIKN untuk segera mengosongkan tempat tersebut paling lambat 30 April 2026 mendatang karena disebut masuk kawasan konservasi hutan.

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menjelaskan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), upaya penertiban yang dilakukan OIKN ternyata difokuskan pada bangunan baru dan bukan bermaksud untuk menggusur masyarakat yang telah lama berjualan di kawasan tersebut.

    “Ini tentu menjadi keresahan masyarakat, karena itu kami sudah memastikan dengan pihak Otorita IKN bahwa penegakan di sana difokuskan pada bangunan baru maupun aktivitas perusakan lingkungan seperti tambang, perkebunan dan land clearing oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Yani usai RDP, Senin (27/4/2026).

    Ia menegaskan penataan kawasan tidak hanya berhenti pada penegakan saja, tapi juga harus dibarengi dengan solusi nyata agar masyarakat sekitar tetap memiliki penghasilan.

    Salah satu solusi yang diusulkan yakni membuka pola kerja sama pengelolaan kawasan hutan bersama masyarakat, sekaligus mengembangkan sektor wisata alam yang memberi peran utama kepada warga sekitar sebagai pelaku usaha dan pengelola.

    “Ke depan harus ada solusi. Misalnya kemitraan kehutanan sosial atau pariwisata kehutanan yang bisa melibatkan masyarakat sekitar kawasan itu, sehingga mereka tetap punya ruang untuk mencari nafkah,” terangnya.

    Yani meluruskan dan memastikan tidak ada kebijakan yang dibuat untuk mengintimidasi maupun menggusur masyarakat secara sepihak.

    “Tidak ada istilah masyarakat diusir, diintimidasi atau dibuat resah. Yang kita sikapi adalah bangunan-bangunan liar yang baru muncul dan hal-hal yang bertentangan dengan aturan,” paparnya.

    “Kami memastikan bersama OIKN bahwa semua ini harus bermuara pada sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

    (Sf/Lo)