Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani saat memeriksa kelengkapan surat salah satu kendaraan yang melintas dalam operasi lilin mahakam 2024. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menggelar operasi penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Operasi ini dilaksanakan di Kilometer 13 Balikpapan Utara, Kamis 19/12/2024).
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyambut akhir tahun melalui Operasi Lilin Mahakam 2024.
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil menindak 42 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, baik mobil maupun sepeda motor,” ucap Ropiyani.
Adapun barang bukti pengguna kendaaraan yang diamankan meliputi 19 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 18 Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lima kendaraan bermotor yang terlibat pelanggaran.
Ropiyani menambahkan, bahwa kegiatan penindakan ini bertujuan untuk menurunkan tingkat pelanggaran serta mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas, terutama menjelang masa liburan panjang.
"Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk membangun disiplin para pengendara, sehingga dapat menciptakan situasi yang lebih aman di jalan raya pada pelaksanaan Operasi Lilin Mahakam 2024," jelasnya.
Dengan semakin meningkatnya volume kendaraan selama musim liburan, pihak kepolisian berharap agar pengendara dapat lebih tertib dan memperhatikan keselamatan bersama. Operasi Lilin Mahakam 2024 sendiri diperkirakan akan berlangsung selama periode libur Nataru.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani saat memeriksa kelengkapan surat salah satu kendaraan yang melintas dalam operasi lilin mahakam 2024. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menggelar operasi penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Operasi ini dilaksanakan di Kilometer 13 Balikpapan Utara, Kamis 19/12/2024).
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyambut akhir tahun melalui Operasi Lilin Mahakam 2024.
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil menindak 42 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, baik mobil maupun sepeda motor,” ucap Ropiyani.
Adapun barang bukti pengguna kendaaraan yang diamankan meliputi 19 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 18 Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lima kendaraan bermotor yang terlibat pelanggaran.
Ropiyani menambahkan, bahwa kegiatan penindakan ini bertujuan untuk menurunkan tingkat pelanggaran serta mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas, terutama menjelang masa liburan panjang.
"Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk membangun disiplin para pengendara, sehingga dapat menciptakan situasi yang lebih aman di jalan raya pada pelaksanaan Operasi Lilin Mahakam 2024," jelasnya.
Dengan semakin meningkatnya volume kendaraan selama musim liburan, pihak kepolisian berharap agar pengendara dapat lebih tertib dan memperhatikan keselamatan bersama. Operasi Lilin Mahakam 2024 sendiri diperkirakan akan berlangsung selama periode libur Nataru.
(Sf/Rs)