Seputar Kaltim

    Penertiban Humanis, Pemkot Balikpapan Kembalikan Fungsi Trotoar

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kembalikan fungsi fasilitas umum, petugas Satpol PP Kota Balikpapan lakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah. (Foto: Satpol/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya menjaga kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki dengan menertibkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum.

    Upaya tersebut kembali dilakukan melalui penertiban di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Balikpapan Tengah. Penertiban yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini merupakan bagian dari operasi rutin Bantuan Kendali Operasi (BKO) yang melibatkan lintas instansi. 

    “Fokus kegiatan menyasar PKL yang berjualan di atas trotoar, badan jalan, dan parit, mulai dari kawasan Jembatan Balikpapan Plaza hingga Simpang Lampu Merah Gunung Malang,” kata Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan saat dihubungi awak media, Rabu (17/12/2025).

    Yosep menjelaskan, bahwa langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Terlebih, saat ini pemerintah kota tengah melakukan pembenahan drainase dan pedestrian di sejumlah titik.

    “Trotoar dibangun untuk kepentingan masyarakat luas. Karena itu keberadaannya harus dijaga agar tetap aman, nyaman, dan tidak rusak akibat aktivitas yang tidak semestinya,” terangnya.

    Ia menyebutkan, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pelaku usaha menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Berdasarkan hasil monitoring, aktivitas PKL dan parkir di atas trotoar menyebabkan kerusakan paving serta mengganggu mobilitas pejalan kaki.

    “Penegakan aturan dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif,” lanjutnya.

    Satpol PP bersama kecamatan dan kelurahan sebelumnya telah melakukan pendataan, memberikan teguran lisan, serta menyampaikan surat imbauan kepada pedagang dan pemilik toko agar tidak memanfaatkan atau menyewakan fasilitas umum.

    Bahkan, pada November 2025 lalu, para PKL di kawasan tersebut telah diundang mengikuti sosialisasi Perda di Auditorium Balai Kota Balikpapan.

    “Penertiban hari ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi yang sudah dilakukan sebelumnya,” imbuhnya.

    Dalam penertiban kali ini, sekitar 15 PKL tercatat menerima teguran, baik lisan maupun tertulis. Bagi pedagang yang masih melanggar, Satpol PP akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan.

    “Jika pelanggaran terus berulang, sanksi akan ditingkatkan hingga proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang direncanakan mulai diberlakukan tahun depan,” tegasnya.

    Selain Jalan Ahmad Yani, Satpol PP juga memprioritaskan pengamanan trotoar yang baru dibangun di Jalan MT Haryono. Penataan PKL akan dilakukan secara bertahap di wilayah lain di Kota Balikpapan.

    Meski demikian, Yosep menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi para PKL. Pemkot Balikpapan terus berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, dan Dinas Perdagangan untuk mencarikan solusi melalui program PKL binaan dan relokasi secara bertahap.

    “Berjualan adalah hak untuk mencari nafkah, tetapi hak pejalan kaki dan kepentingan umum juga harus dihormati. Pasar telah disediakan sebagai tempat berdagang, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk tertib,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Penertiban Humanis, Pemkot Balikpapan Kembalikan Fungsi Trotoar

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kembalikan fungsi fasilitas umum, petugas Satpol PP Kota Balikpapan lakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah. (Foto: Satpol/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya menjaga kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki dengan menertibkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum.

    Upaya tersebut kembali dilakukan melalui penertiban di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Balikpapan Tengah. Penertiban yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini merupakan bagian dari operasi rutin Bantuan Kendali Operasi (BKO) yang melibatkan lintas instansi. 

    “Fokus kegiatan menyasar PKL yang berjualan di atas trotoar, badan jalan, dan parit, mulai dari kawasan Jembatan Balikpapan Plaza hingga Simpang Lampu Merah Gunung Malang,” kata Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan saat dihubungi awak media, Rabu (17/12/2025).

    Yosep menjelaskan, bahwa langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Terlebih, saat ini pemerintah kota tengah melakukan pembenahan drainase dan pedestrian di sejumlah titik.

    “Trotoar dibangun untuk kepentingan masyarakat luas. Karena itu keberadaannya harus dijaga agar tetap aman, nyaman, dan tidak rusak akibat aktivitas yang tidak semestinya,” terangnya.

    Ia menyebutkan, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pelaku usaha menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Berdasarkan hasil monitoring, aktivitas PKL dan parkir di atas trotoar menyebabkan kerusakan paving serta mengganggu mobilitas pejalan kaki.

    “Penegakan aturan dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif,” lanjutnya.

    Satpol PP bersama kecamatan dan kelurahan sebelumnya telah melakukan pendataan, memberikan teguran lisan, serta menyampaikan surat imbauan kepada pedagang dan pemilik toko agar tidak memanfaatkan atau menyewakan fasilitas umum.

    Bahkan, pada November 2025 lalu, para PKL di kawasan tersebut telah diundang mengikuti sosialisasi Perda di Auditorium Balai Kota Balikpapan.

    “Penertiban hari ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi yang sudah dilakukan sebelumnya,” imbuhnya.

    Dalam penertiban kali ini, sekitar 15 PKL tercatat menerima teguran, baik lisan maupun tertulis. Bagi pedagang yang masih melanggar, Satpol PP akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan.

    “Jika pelanggaran terus berulang, sanksi akan ditingkatkan hingga proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang direncanakan mulai diberlakukan tahun depan,” tegasnya.

    Selain Jalan Ahmad Yani, Satpol PP juga memprioritaskan pengamanan trotoar yang baru dibangun di Jalan MT Haryono. Penataan PKL akan dilakukan secara bertahap di wilayah lain di Kota Balikpapan.

    Meski demikian, Yosep menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi para PKL. Pemkot Balikpapan terus berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, dan Dinas Perdagangan untuk mencarikan solusi melalui program PKL binaan dan relokasi secara bertahap.

    “Berjualan adalah hak untuk mencari nafkah, tetapi hak pejalan kaki dan kepentingan umum juga harus dihormati. Pasar telah disediakan sebagai tempat berdagang, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk tertib,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)