Cari disini...
Seputar Kaltim
Ibu-ibu yang sedang mengumpulkan kayu dari bangunan rumahnya yang dibongkar. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Brimob akhirnya melaksanakan penertiban puluhan rumah atau sebanyak 57 rumah warga di atas lahan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Selasa (21/10/2025).
Lokasi penertiban yang berada di kawasan sekitar PDAM, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang ini, telah menjadi sengketa selama bertahun-tahun.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah langkah akhir setelah seluruh proses sosialisasi gagal menemui kesepakatan penuh.
"Kegiatan hari ini, kita intinya dan *ending*-nya, karena ini sudah berlangsung lama ya, bahkan bertahun-tahun. Yang sudah dilakukan, sosialisasi, melalui kelurahan, Kecamatan," ujar Anis Siswantini di lokasi penertiban.
Anis menegaskan, pihaknya bertugas mengamankan aset Pemkot Samarinda berdasarkan legalitas yang jelas.
"Tempat yang dihuni oleh warga sekitar PDAM ini merupakan aset Pemkot, ya kami siap untuk mengamankan. Tentunya kami mengamankan tidak sendiri, kami berkolaborasi," tegasnya.
Data terbaru mencatat ada 57 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak, bertambah dari data sebelumnya sebanyak 55 KK karena adanya rumah yang berdempetan.
Meski demikian, Anis mengakui bahwa baru sebagian kecil warga yang telah menerima dana kerahiman dari Pemkot.
"Adapun yang mendapatkan uang untuk membongkar rumah yang baru menerima hanya 18 rumah," bebernya.
Hal ini dibenarkan salah satu warga yang mengaku belum menerima kompensasi tersebut.
"Sudah 3 kali sosialisasi pembongkaran itu, ada yang belum dapat dana kerahiman, tapi sebagian sudah, kami termasuk belum, nanti ini kami tagih pemkot," keluh warga tersebut.
Anggota DPRD Samarinda, Samri, tak menampik adanya dilema dalam penertiban ini.
Di satu sisi, ia mendukung program pemerintah untuk mengambil alih aset. Namun di sisi lain, ia prihatin dengan nasib warga yang kehilangan tempat tinggal.
"Sulit juga menjawab. Di sisi lain memang kita mendukung program pemerintah. Tapi di sisi lain ada masyarakat kita yang kemudian pasca ini, dia harus kehilangan tempat tinggal," kata Samri.
Samri mengungkapkan, DPRD telah melakukan mediasi atas permintaan warga yang ingin melihat bukti kepemilikan lahan.
BPKAD, kata dia, telah datang ke kantor DPRD dan memperlihatkan surat asli yang membuktikan lahan itu sah milik Pemkot Samarinda.
"Dalam RDP itu kita sepakat memang dengan masyarakat, apabila pemerintah mampu memperlihatkan bukti kepemilikan ini maka masyarakat akan meninggalkan lahan ini," jelasnya.
Namun, ada satu kendala yang membuat Pemkot tidak bisa menunjukkan surat itu secara terbuka kepada warga.
"Cuman, satu yang tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah kota. Untuk memperlihatkan bukti pemilikan ini secara langsung kepada masyarakat. Kenapa? Karena masyarakat tidak memiliki surat pembanding," terang Samri.
Sebagai solusi atas nasib warga, Pemkot akhirnya memberikan dana kerahiman sebesar Rp9 juta per KK.
"Dana Kerahiman itu berupa uang sewa rumah yang bisa bertahan itu satu tahun," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ibu-ibu yang sedang mengumpulkan kayu dari bangunan rumahnya yang dibongkar. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Brimob akhirnya melaksanakan penertiban puluhan rumah atau sebanyak 57 rumah warga di atas lahan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Selasa (21/10/2025).
Lokasi penertiban yang berada di kawasan sekitar PDAM, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang ini, telah menjadi sengketa selama bertahun-tahun.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah langkah akhir setelah seluruh proses sosialisasi gagal menemui kesepakatan penuh.
"Kegiatan hari ini, kita intinya dan *ending*-nya, karena ini sudah berlangsung lama ya, bahkan bertahun-tahun. Yang sudah dilakukan, sosialisasi, melalui kelurahan, Kecamatan," ujar Anis Siswantini di lokasi penertiban.
Anis menegaskan, pihaknya bertugas mengamankan aset Pemkot Samarinda berdasarkan legalitas yang jelas.
"Tempat yang dihuni oleh warga sekitar PDAM ini merupakan aset Pemkot, ya kami siap untuk mengamankan. Tentunya kami mengamankan tidak sendiri, kami berkolaborasi," tegasnya.
Data terbaru mencatat ada 57 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak, bertambah dari data sebelumnya sebanyak 55 KK karena adanya rumah yang berdempetan.
Meski demikian, Anis mengakui bahwa baru sebagian kecil warga yang telah menerima dana kerahiman dari Pemkot.
"Adapun yang mendapatkan uang untuk membongkar rumah yang baru menerima hanya 18 rumah," bebernya.
Hal ini dibenarkan salah satu warga yang mengaku belum menerima kompensasi tersebut.
"Sudah 3 kali sosialisasi pembongkaran itu, ada yang belum dapat dana kerahiman, tapi sebagian sudah, kami termasuk belum, nanti ini kami tagih pemkot," keluh warga tersebut.
Anggota DPRD Samarinda, Samri, tak menampik adanya dilema dalam penertiban ini.
Di satu sisi, ia mendukung program pemerintah untuk mengambil alih aset. Namun di sisi lain, ia prihatin dengan nasib warga yang kehilangan tempat tinggal.
"Sulit juga menjawab. Di sisi lain memang kita mendukung program pemerintah. Tapi di sisi lain ada masyarakat kita yang kemudian pasca ini, dia harus kehilangan tempat tinggal," kata Samri.
Samri mengungkapkan, DPRD telah melakukan mediasi atas permintaan warga yang ingin melihat bukti kepemilikan lahan.
BPKAD, kata dia, telah datang ke kantor DPRD dan memperlihatkan surat asli yang membuktikan lahan itu sah milik Pemkot Samarinda.
"Dalam RDP itu kita sepakat memang dengan masyarakat, apabila pemerintah mampu memperlihatkan bukti kepemilikan ini maka masyarakat akan meninggalkan lahan ini," jelasnya.
Namun, ada satu kendala yang membuat Pemkot tidak bisa menunjukkan surat itu secara terbuka kepada warga.
"Cuman, satu yang tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah kota. Untuk memperlihatkan bukti pemilikan ini secara langsung kepada masyarakat. Kenapa? Karena masyarakat tidak memiliki surat pembanding," terang Samri.
Sebagai solusi atas nasib warga, Pemkot akhirnya memberikan dana kerahiman sebesar Rp9 juta per KK.
"Dana Kerahiman itu berupa uang sewa rumah yang bisa bertahan itu satu tahun," pungkasnya.
(Sf/Rs)