Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi KUHP. (Foto: ChatGPT Image)
Samarinda - Masuknya hukum yang hidup dalam masyarakat ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru memunculkan kekhawatiran serius terkait disparitas keadilan.
Tanpa adanya aturan turunan yang menstandarisasi, penerapan sanksi adat diprediksi akan timpang dan tidak seragam antarwilayah.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Dalam praktiknya, satu jenis pelanggaran yang sama bisa diganjar dengan hukuman yang bertolak belakang tergantung lokasi kejadiannya.
Ini menjadi sorotan tajam pengamat hukum, La Syarifuddin yang menilai ketidakhadiran kerangka hukum teknis akan membuat penerapan pasal ini menjadi liar di lapangan.
“Kalau tidak ada kerangka yang jelas, bisa saja di satu daerah sanksinya hanya ratusan ribu rupiah, sementara di daerah lain bisa puluhan juta untuk perbuatan yang sama. Ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya.
Ia mencontohkan kondisi di Kalimantan Timur (Kaltim), praktik hukum adat masih sangat kuat, seperti di Mahakam Ulu, Malinau, hingga kawasan pesisir.
Di wilayah-wilayah ini nilai adat dijaga ketat dan sanksi dijalankan secara nyata. Namun ketika nilai-nilai ini diadopsi ke dalam hukum positif nasional tanpa parameter yang jelas, potensi gesekan akibat perbedaan standar sanksi menjadi terbuka lebar.
Masalah utamanya terletak pada Pasal 1 ayat (2) KUHP baru. Meski membatasi pemberlakuan hukum adat hanya di wilayah tertentu dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila serta HAM, negara belum menyediakan alat ukur yang sah berupa UU Masyarakat Hukum Adat.
“KUHP baru ini baru menjawab pada level pengakuan, belum pada kerangka pelaksanaannya,” ujarnya.
Absennya UU Masyarakat Hukum Adat membuat posisi hakim atau penegak hukum menjadi sulit dalam menentukan validitas sebuah sanksi adat.
Ia menekankan pengakuan terhadap kewajiban adat dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f KUHP baru sebagai pidana tambahan adalah langkah maju, tapi berisiko menjadi bumerang jika negara tidak segera hadir menata regulasinya.
Ia mendesak agar pengakuan hak ulayat dan hukum adat tidak hanya berhenti sebagai wacana atau lip service dalam KUHP.
Negara harus segera menyusun regulasi spesifik yang mengatur mekanisme sanksi hingga penyelesaian perkara, agar niat baik mengakomodasi kearifan lokal tidak justru melahirkan ketidakpastian hukum baru bagi masyarakat.
“Masyarakat adat sudah ada jauh sebelum negara berdiri. Pengakuan terhadap hak ulayat dan hukum adat harus dijunjung tinggi agar keadilan benar-benar dirasakan, bukan justru menciptakan ketimpangan,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi KUHP. (Foto: ChatGPT Image)
Samarinda - Masuknya hukum yang hidup dalam masyarakat ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru memunculkan kekhawatiran serius terkait disparitas keadilan.
Tanpa adanya aturan turunan yang menstandarisasi, penerapan sanksi adat diprediksi akan timpang dan tidak seragam antarwilayah.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Dalam praktiknya, satu jenis pelanggaran yang sama bisa diganjar dengan hukuman yang bertolak belakang tergantung lokasi kejadiannya.
Ini menjadi sorotan tajam pengamat hukum, La Syarifuddin yang menilai ketidakhadiran kerangka hukum teknis akan membuat penerapan pasal ini menjadi liar di lapangan.
“Kalau tidak ada kerangka yang jelas, bisa saja di satu daerah sanksinya hanya ratusan ribu rupiah, sementara di daerah lain bisa puluhan juta untuk perbuatan yang sama. Ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya.
Ia mencontohkan kondisi di Kalimantan Timur (Kaltim), praktik hukum adat masih sangat kuat, seperti di Mahakam Ulu, Malinau, hingga kawasan pesisir.
Di wilayah-wilayah ini nilai adat dijaga ketat dan sanksi dijalankan secara nyata. Namun ketika nilai-nilai ini diadopsi ke dalam hukum positif nasional tanpa parameter yang jelas, potensi gesekan akibat perbedaan standar sanksi menjadi terbuka lebar.
Masalah utamanya terletak pada Pasal 1 ayat (2) KUHP baru. Meski membatasi pemberlakuan hukum adat hanya di wilayah tertentu dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila serta HAM, negara belum menyediakan alat ukur yang sah berupa UU Masyarakat Hukum Adat.
“KUHP baru ini baru menjawab pada level pengakuan, belum pada kerangka pelaksanaannya,” ujarnya.
Absennya UU Masyarakat Hukum Adat membuat posisi hakim atau penegak hukum menjadi sulit dalam menentukan validitas sebuah sanksi adat.
Ia menekankan pengakuan terhadap kewajiban adat dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f KUHP baru sebagai pidana tambahan adalah langkah maju, tapi berisiko menjadi bumerang jika negara tidak segera hadir menata regulasinya.
Ia mendesak agar pengakuan hak ulayat dan hukum adat tidak hanya berhenti sebagai wacana atau lip service dalam KUHP.
Negara harus segera menyusun regulasi spesifik yang mengatur mekanisme sanksi hingga penyelesaian perkara, agar niat baik mengakomodasi kearifan lokal tidak justru melahirkan ketidakpastian hukum baru bagi masyarakat.
“Masyarakat adat sudah ada jauh sebelum negara berdiri. Pengakuan terhadap hak ulayat dan hukum adat harus dijunjung tinggi agar keadilan benar-benar dirasakan, bukan justru menciptakan ketimpangan,” pungkasnya.
(Sf/Lo)