Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono mendukung penerapan restribusi di Gelora Kadrie Oening Samarinda.
Ia meminta kepada masyarakat agar tidak skeptis atas kebijakan ini, menurut Sapto hasil dari penarikan retribusi ini langsung masuk kepada kas daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya sangat setuju itu bila dikelola, dari parkirnya kemudian sarana-prasarana, untuk dilakukan perawatan, tentu biaya pemeliharaan cukup mahal, jadi itu tidak masalah," ungkap Sapto.
Walaupun kini masih dalam tahap sosialisasi yang dilakukan oleh UPTD PPO, Sapto mengingatkan masyarakat ikut memahami Perda ini dan juga membantu merawat kawasan pusat rekreasi olahraga di Samarinda itu.
"Ketika semua sudah diterapkan, gedung sudah bagus, parkir sudah tertata, seterusnya masyarakat yang berkunjung lebih aware untuk menjaga kebersihan, dan sebagainya," tuturnya.
Bahkan ia sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sapto menerangkan Perda ini.
"Didalam aturan, bahwa segala sesuatu yang sifatnya fasilitas umum dan dapat bisa menumbuhkan ekonomi termasuk UMKM, maka dilakukan pungutan retribusi misalkan jasa parkir," tambahnya.
Ia juga menekankan kepada pemerintah untuk mengelola aset dengan sebaik mungkin. Tidak ada keterlibatan pihak ketiga, dan tidak ada pihak yang diuntungkan.
"Benar-benar harus pemerintah provinsi yang mengelola," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono mendukung penerapan restribusi di Gelora Kadrie Oening Samarinda.
Ia meminta kepada masyarakat agar tidak skeptis atas kebijakan ini, menurut Sapto hasil dari penarikan retribusi ini langsung masuk kepada kas daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya sangat setuju itu bila dikelola, dari parkirnya kemudian sarana-prasarana, untuk dilakukan perawatan, tentu biaya pemeliharaan cukup mahal, jadi itu tidak masalah," ungkap Sapto.
Walaupun kini masih dalam tahap sosialisasi yang dilakukan oleh UPTD PPO, Sapto mengingatkan masyarakat ikut memahami Perda ini dan juga membantu merawat kawasan pusat rekreasi olahraga di Samarinda itu.
"Ketika semua sudah diterapkan, gedung sudah bagus, parkir sudah tertata, seterusnya masyarakat yang berkunjung lebih aware untuk menjaga kebersihan, dan sebagainya," tuturnya.
Bahkan ia sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sapto menerangkan Perda ini.
"Didalam aturan, bahwa segala sesuatu yang sifatnya fasilitas umum dan dapat bisa menumbuhkan ekonomi termasuk UMKM, maka dilakukan pungutan retribusi misalkan jasa parkir," tambahnya.
Ia juga menekankan kepada pemerintah untuk mengelola aset dengan sebaik mungkin. Tidak ada keterlibatan pihak ketiga, dan tidak ada pihak yang diuntungkan.
"Benar-benar harus pemerintah provinsi yang mengelola," tutupnya.
(Sf/Rs)