Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Ilustrasi pekerja. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Menjelang pergantian tahun, wacana kenaikan upah minimum kembali menjadi perhatian utama, khususnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tahun ini, penetapan kenaikan upah minimum menjadi lebih spesifik dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
Aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) selambat-lambatnya pada 11 Desember dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral (UMSK) pada 18 Desember. Kenaikan ini dipastikan mulai berlaku per 1 Januari 2025, memberikan kepastian kepada pekerja di berbagai sektor.
Di Kalimantan Timur, UMP 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.579.313, naik Rp218.000 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.360.858. Namun, berbeda dengan tingkat provinsi, pembahasan UMK Samarinda untuk 2025 hingga saat ini masih dalam tahap awal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Wahyono Hadiputro, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan internal sebelum melibatkan Dewan Pengupahan Kota Samarinda. “Kami masih rapat internal hari ini (kemarin), segera kami informasikan setelah ada keputusannya,” ujar Wahyono.
Saat ini, UMK Samarinda berada di angka Rp3.497.124, naik 5,04 persen dari tahun sebelumnya. Berdasarkan ketentuan kenaikan sebesar 6,5 persen, UMK Samarinda untuk 2025 diperkirakan akan mencapai Rp3.715.124.
Namun, Wahyono menegaskan bahwa belum ada informasi resmi dari Pemprov Kaltim terkait pembahasan ini. “Minggu depan kemungkinan sudah ada kabar lebih pasti, karena kami juga masih menunggu informasi dari provinsi,” jelasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Ilustrasi pekerja. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Menjelang pergantian tahun, wacana kenaikan upah minimum kembali menjadi perhatian utama, khususnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tahun ini, penetapan kenaikan upah minimum menjadi lebih spesifik dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
Aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) selambat-lambatnya pada 11 Desember dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral (UMSK) pada 18 Desember. Kenaikan ini dipastikan mulai berlaku per 1 Januari 2025, memberikan kepastian kepada pekerja di berbagai sektor.
Di Kalimantan Timur, UMP 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.579.313, naik Rp218.000 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.360.858. Namun, berbeda dengan tingkat provinsi, pembahasan UMK Samarinda untuk 2025 hingga saat ini masih dalam tahap awal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Wahyono Hadiputro, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan internal sebelum melibatkan Dewan Pengupahan Kota Samarinda. “Kami masih rapat internal hari ini (kemarin), segera kami informasikan setelah ada keputusannya,” ujar Wahyono.
Saat ini, UMK Samarinda berada di angka Rp3.497.124, naik 5,04 persen dari tahun sebelumnya. Berdasarkan ketentuan kenaikan sebesar 6,5 persen, UMK Samarinda untuk 2025 diperkirakan akan mencapai Rp3.715.124.
Namun, Wahyono menegaskan bahwa belum ada informasi resmi dari Pemprov Kaltim terkait pembahasan ini. “Minggu depan kemungkinan sudah ada kabar lebih pasti, karena kami juga masih menunggu informasi dari provinsi,” jelasnya.
(Sf/Rs)