Seputar Kaltim

    Penelitian Berkas Administrasi AH-Saefuddin Selesai, Arif: Ada beberapa perbaikan

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    06 September 2024 pukul 19:53 WITA

    Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Arif Rakhman, saya ditemui di Gedung KPU Samarinda, Jumat (6/9/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda hari ini mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, yakni Andi Harun - Saefuddin Zuhri. 

    Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Arif Rakhman, menyatakan proses verifikasi berkas sudah berjalan dan hasil dari penelitian tersebut diumumkan hari ini. Di mana sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 5 sampai 6 September 2024. 

    “Hari ini kami umumkan hasil penelitian administrasi, apakah bakal pasangan calon ini memenuhi syarat atau tidak. Jika belum memenuhi syarat, akan ada masa perbaikan hingga tanggal 8 nanti,” kata Arif saat ditemui di Gedung KPU Samarinda, Jumat (6/9/2024). 

    Ia juga menyebutkan bahwa sore ini hasil penelitian akan diserahkan secara simbolis kepada pasangan calon. Dari hasil penelitian itu, pihaknya menyimpulkan perlu adanya beberapa perbaikan. Salah satunya yakni berkas visi misi yang belum ditandatangani. 


    Selain itu, Arif menjelaskan bahwa salah satu dokumen yang perlu disesuaikan adalah formulir B1-KWK partai politik (parpol) yang sebelumnya masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024.

    "Nanti, kami akan meminta penyesuaian dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang berkaitan dengan jumlah suara sah minimal 7,5 persen," terangnya. 

    Dari beberapa berkas yang perlu diperbaiki itu akan ditunggu hingga tanggal 8 September mendatang, maksimal pada pukul 23.59 WITA yang diupload kembali ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

    Ia menyebut tahapan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pencalonan, sebelum pasangan calon dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

    "Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian berkas administrasi perbaikan ini hingga tanggal 14 September 2024," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Penelitian Berkas Administrasi AH-Saefuddin Selesai, Arif: Ada beberapa perbaikan

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    06 September 2024 pukul 19:53 WITA

    Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Arif Rakhman, saya ditemui di Gedung KPU Samarinda, Jumat (6/9/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda hari ini mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, yakni Andi Harun - Saefuddin Zuhri. 

    Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Arif Rakhman, menyatakan proses verifikasi berkas sudah berjalan dan hasil dari penelitian tersebut diumumkan hari ini. Di mana sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 5 sampai 6 September 2024. 

    “Hari ini kami umumkan hasil penelitian administrasi, apakah bakal pasangan calon ini memenuhi syarat atau tidak. Jika belum memenuhi syarat, akan ada masa perbaikan hingga tanggal 8 nanti,” kata Arif saat ditemui di Gedung KPU Samarinda, Jumat (6/9/2024). 

    Ia juga menyebutkan bahwa sore ini hasil penelitian akan diserahkan secara simbolis kepada pasangan calon. Dari hasil penelitian itu, pihaknya menyimpulkan perlu adanya beberapa perbaikan. Salah satunya yakni berkas visi misi yang belum ditandatangani. 


    Selain itu, Arif menjelaskan bahwa salah satu dokumen yang perlu disesuaikan adalah formulir B1-KWK partai politik (parpol) yang sebelumnya masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024.

    "Nanti, kami akan meminta penyesuaian dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang berkaitan dengan jumlah suara sah minimal 7,5 persen," terangnya. 

    Dari beberapa berkas yang perlu diperbaiki itu akan ditunggu hingga tanggal 8 September mendatang, maksimal pada pukul 23.59 WITA yang diupload kembali ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

    Ia menyebut tahapan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pencalonan, sebelum pasangan calon dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

    "Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian berkas administrasi perbaikan ini hingga tanggal 14 September 2024," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)