Penegasan Batas IKN dan Balikpapan Dimatangkan, Hindari Tumpang Tindih Wilayah

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    28 Agustus 2025 07:19 WIB

    Asisten Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkifli (dua kanan) saat berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait batas wilayah. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperjelas batas wilayah antara IKN dan daerah sekitarnya. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih pengelolaan wilayah, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

    Meski batas IKN sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, peta yang digunakan masih berskala kecil (1:400.000). Karena itu, perlu pemetaan ulang dengan skala yang lebih detail agar garis batas tidak memotong rumah, jalan, atau fasilitas umum.

    “Undang-undang sudah menetapkan batas, tetapi di lapangan perlu dipastikan kembali agar jelas siapa yang berwenang mengelola suatu wilayah,” ucap Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto saat rapat koordinasi beberapa hari lalu (26/8/2025).

    Menurutnya, penegasan batas ini merupakan bagian dari persiapan IKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

    Penyesuaian batas wilayah dilakukan karena IKN kini menjadi entitas wilayah baru. Sebelumnya, Balikpapan berbatasan langsung dengan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Namun kini, batas-batas tersebut harus direvisi karena adanya wilayah administratif IKN.

    “Balikpapan memang sudah punya batas wilayah berdasarkan Permendagri sebelumnya. Tapi sekarang, karena ada IKN, maka batas itu harus ditinjau dan ditegaskan ulang,” imbuhnya Kuswanto.

    Tempat terpisah, Asisten Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkifli menyebut bahwa secara hukum batas Balikpapan sudah jelas, namun memang ada beberapa titik yang perlu diperjelas, karena belum ada batas alam atau buatan yang permanen.

    “Kami utamakan batas alam seperti sungai, atau buatan seperti jalan. Kalau belum ada, maka perlu ditentukan dan disepakati bersama,” jelasnya.

    Hasil rapat menyepakati penegasan batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Balikpapan, yaitu Salok Api Laut, Samboja Barat berbatasan dengan Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur menggunakan batas alami sungai. Salok Api Darat, Samboja Barat berbatasan dengan Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur menggunakan jalan dan Pilar Batas Utama (PABU).

    Lalu daerah Karya Merdeka, Samboja Barat berbatasan dengan Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara menggunakan Jalan Vico dan PABU. Dan daerah Mentawir, Sepaku berbatasan dengan Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat menggunakan jalan dan PABU sesuai aturan lama.

    “Selain itu, disepakati juga pembangunan dan perbaikan PABU atau titik koordinat batas wilayah, termasuk di Jalan Tol Balikpapan–Samarinda Km 18,8 dan beberapa titik lainnya,” lanjutnya.

    Otorita IKN dan Pemkot Balikpapan akan membentuk tim teknis untuk melakukan pemetaan menggunakan peta kartometrik. Hasil pemetaan ini akan dibahas dan disepakati bersama sebelum ditandatangani oleh Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, serta para bupati terkait.

    “Kalau sudah ada kesepakatan, hasilnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan secara resmi,” tambah Kuswanto.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Penegasan Batas IKN dan Balikpapan Dimatangkan, Hindari Tumpang Tindih Wilayah

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    28 Agustus 2025 07:19 WIB

    Asisten Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkifli (dua kanan) saat berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait batas wilayah. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperjelas batas wilayah antara IKN dan daerah sekitarnya. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih pengelolaan wilayah, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

    Meski batas IKN sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, peta yang digunakan masih berskala kecil (1:400.000). Karena itu, perlu pemetaan ulang dengan skala yang lebih detail agar garis batas tidak memotong rumah, jalan, atau fasilitas umum.

    “Undang-undang sudah menetapkan batas, tetapi di lapangan perlu dipastikan kembali agar jelas siapa yang berwenang mengelola suatu wilayah,” ucap Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto saat rapat koordinasi beberapa hari lalu (26/8/2025).

    Menurutnya, penegasan batas ini merupakan bagian dari persiapan IKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

    Penyesuaian batas wilayah dilakukan karena IKN kini menjadi entitas wilayah baru. Sebelumnya, Balikpapan berbatasan langsung dengan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Namun kini, batas-batas tersebut harus direvisi karena adanya wilayah administratif IKN.

    “Balikpapan memang sudah punya batas wilayah berdasarkan Permendagri sebelumnya. Tapi sekarang, karena ada IKN, maka batas itu harus ditinjau dan ditegaskan ulang,” imbuhnya Kuswanto.

    Tempat terpisah, Asisten Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkifli menyebut bahwa secara hukum batas Balikpapan sudah jelas, namun memang ada beberapa titik yang perlu diperjelas, karena belum ada batas alam atau buatan yang permanen.

    “Kami utamakan batas alam seperti sungai, atau buatan seperti jalan. Kalau belum ada, maka perlu ditentukan dan disepakati bersama,” jelasnya.

    Hasil rapat menyepakati penegasan batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Balikpapan, yaitu Salok Api Laut, Samboja Barat berbatasan dengan Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur menggunakan batas alami sungai. Salok Api Darat, Samboja Barat berbatasan dengan Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur menggunakan jalan dan Pilar Batas Utama (PABU).

    Lalu daerah Karya Merdeka, Samboja Barat berbatasan dengan Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara menggunakan Jalan Vico dan PABU. Dan daerah Mentawir, Sepaku berbatasan dengan Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat menggunakan jalan dan PABU sesuai aturan lama.

    “Selain itu, disepakati juga pembangunan dan perbaikan PABU atau titik koordinat batas wilayah, termasuk di Jalan Tol Balikpapan–Samarinda Km 18,8 dan beberapa titik lainnya,” lanjutnya.

    Otorita IKN dan Pemkot Balikpapan akan membentuk tim teknis untuk melakukan pemetaan menggunakan peta kartometrik. Hasil pemetaan ini akan dibahas dan disepakati bersama sebelum ditandatangani oleh Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, serta para bupati terkait.

    “Kalau sudah ada kesepakatan, hasilnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan secara resmi,” tambah Kuswanto.

    (Sf/Rs)