Cari disini...
Seputar Kaltim
Pangkalan Muslinda Sari di Jalan Pupuk Raya Lok Tuan. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - DKUMPP bersama dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang dan Pertamina melakukan monitoring ketersediaan LPG 3 Kg di beberapa pangkalan Kota Bontang, Rabu (5/2/2025).
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG akibat peraturan pemerintah pusat yang melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram sejak 1 Februari 2025.
Pangkalan pertama yang didatangi adalah Muslinda Sari di Jalan Pupuk Raya, dekat traffic light simpang empat Lok Tuan.
Muslinda mengaku setiap hari mendapat 120 LPG 3 Kg dari agen dan barang tersebut diantarkan setiap malam, dijual besok paginya.
Ia mengatakan dalam beberapa hari terakhir, penjualan LPG 3 Kg sangat cepat habis. Setiap paginya, 120 tabung bisa ludes kurang dari satu jam saja.
“Biasa diantar tengah malam, paginya kurang dari sejam sudah habis. Kita jualnya sesuai aturan, yaitu Rp21 ribu,” ujarnya.
Sayangnya, ia tidak melakukan pendataan berkala setiap harinya terkait komsumen yang membeli LPG di pangkalan miliknya.
Ia hanya mencatat data pembeli baru dan pencatatan dilakukan setelah pembelian. Padahal berdasarkan aturan, pangkalan seharusnya mendata identitas berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap pembeli sebelumnya.
Ini dilakukan untuk menghindari pembelian LPG oleh pihak yang tidak diperuntukan, batas maksimal pembelian seperti keperluan rumah tangga, pelaku usaha, nelayan dan petani.
“Kalau ada yang baru aja saya catat datanya, kalau sudah pernah beli tidak dicatat lagi kalau membeli,”kata dia.
Sales Branch Manager Pertamina, Azri Ramadhan Tambunan meminta pangkalan untuk lebih teliti dalam menginput setiap pembeli setiap harinya.
Ia juga menegaskan, LPG 3 Kg tidak boleh dijual kepada masyarakat yang berdomisili di luar Bontang atau bukan kategori pihak yang berhak menggunakan LPG subsidi.
“Pangkalan wajib mendata setiap harinya, dan memastikan peruntukan gas melon ini sesuai peruntukan,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pangkalan Muslinda Sari di Jalan Pupuk Raya Lok Tuan. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - DKUMPP bersama dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang dan Pertamina melakukan monitoring ketersediaan LPG 3 Kg di beberapa pangkalan Kota Bontang, Rabu (5/2/2025).
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG akibat peraturan pemerintah pusat yang melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram sejak 1 Februari 2025.
Pangkalan pertama yang didatangi adalah Muslinda Sari di Jalan Pupuk Raya, dekat traffic light simpang empat Lok Tuan.
Muslinda mengaku setiap hari mendapat 120 LPG 3 Kg dari agen dan barang tersebut diantarkan setiap malam, dijual besok paginya.
Ia mengatakan dalam beberapa hari terakhir, penjualan LPG 3 Kg sangat cepat habis. Setiap paginya, 120 tabung bisa ludes kurang dari satu jam saja.
“Biasa diantar tengah malam, paginya kurang dari sejam sudah habis. Kita jualnya sesuai aturan, yaitu Rp21 ribu,” ujarnya.
Sayangnya, ia tidak melakukan pendataan berkala setiap harinya terkait komsumen yang membeli LPG di pangkalan miliknya.
Ia hanya mencatat data pembeli baru dan pencatatan dilakukan setelah pembelian. Padahal berdasarkan aturan, pangkalan seharusnya mendata identitas berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap pembeli sebelumnya.
Ini dilakukan untuk menghindari pembelian LPG oleh pihak yang tidak diperuntukan, batas maksimal pembelian seperti keperluan rumah tangga, pelaku usaha, nelayan dan petani.
“Kalau ada yang baru aja saya catat datanya, kalau sudah pernah beli tidak dicatat lagi kalau membeli,”kata dia.
Sales Branch Manager Pertamina, Azri Ramadhan Tambunan meminta pangkalan untuk lebih teliti dalam menginput setiap pembeli setiap harinya.
Ia juga menegaskan, LPG 3 Kg tidak boleh dijual kepada masyarakat yang berdomisili di luar Bontang atau bukan kategori pihak yang berhak menggunakan LPG subsidi.
“Pangkalan wajib mendata setiap harinya, dan memastikan peruntukan gas melon ini sesuai peruntukan,” pungkasnya.
(Sf/By)