Seputar Kaltim

    Pendataan Kendaraan ASN Dimulai, Pemkot Samarinda Petakan Potensi Program Parkir Berlangganan

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    09 Juli 2026 pukul 17:56 WITA

    Ilustrasi Program Parkir Berlangganan. (Ilustrasi AI)

    Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mendata kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai langkah awal penerapan program parkir berlangganan. 

    Pendataan tersebut dilakukan untuk memetakan potensi kendaraan di lingkungan pemerintah sebelum kebijakan diperluas kepada masyarakat.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan pendataan kendaraan merupakan instruksi Wali Kota Samarinda yang hasilnya akan dipaparkan dalam rapat koordinasi.

    "Data ini akan disampaikan dalam rapat koordinasi. Kemarin Pak Wali meminta pendataan dimulai dari lingkungan pemerintah terlebih dahulu, baru nanti ke masyarakat," ujar Manalu, Kamis (9/7/2026).

    Menurutnya, pendataan dilakukan terhadap seluruh OPD di lingkungan Pemkot Samarinda. 

    Namun, proses tersebut belum mengubah mekanisme layanan parkir berlangganan yang telah disiapkan.

    Ia menjelaskan, kartu parkir berlangganan nantinya hanya berlaku di lokasi parkir tepi jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

    "Masyarakat tetap parkir sesuai marka dan tempat yang telah ditetapkan. Kalau ada juru parkir, cukup menunjukkan kartu parkir berlangganan," ungkapnya.

    Sementara itu, lokasi parkir yang dikelola pihak swasta, seperti area hotel maupun gedung komersial, tidak termasuk dalam skema tersebut karena memiliki sistem pengelolaan sendiri.

    "Kalau hotel tidak bisa, karena itu parkir khusus yang dikelola operator swasta. Program ini hanya berlaku untuk parkir tepi jalan," tegasnya.

    Di sisi lain, Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPMPTSP Kota Samarinda, Ochi menjelaskan pihaknya hanya bertindak sebagai OPD pelaksana dalam proses pendataan, sedangkan kebijakan sepenuhnya berada di bawah koordinasi Dishub.

    "Leading sector-nya bukan kami. Kami hanya diminta mendata seluruh kendaraan pegawai, kemudian datanya dikumpulkan untuk diteruskan," ujar ochi.

    Pendataan mencakup nama pegawai, NIP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), hingga nomor polisi kendaraan yang digunakan sehari-hari. 

    Pegawai yang memiliki lebih dari satu kendaraan juga diminta mendaftarkan seluruh kendaraannya.

    Berdasarkan informasi yang diterima DPMPTSP, tarif parkir berlangganan direncanakan sebesar Rp1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat dan Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua. 

    Kendaraan kedua dan seterusnya akan memperoleh potongan biaya sebesar 50 persen. 

    Meski demikian, waktu pelaksanaan maupun mekanisme pembayarannya masih menunggu petunjuk teknis dari Dishub.

    Oci menuturkan proses pendataan di DPMPTSP berlangsung cepat karena dilakukan melalui formulir digital yang dibagikan kepada seluruh pegawai.

    "Kami membuat spreadsheet sendiri agar bisa memantau siapa saja yang sudah mengisi. Hampir seluruh pegawai mengisi, termasuk ASN, PPPK, hingga pegawai paruh waktu. Yang belum memiliki kendaraan pun tetap mengisi dengan memberikan keterangan," jelasnya.

    Hingga kini, seluruh OPD masih menunggu arahan lanjutan dari Pemerintah Kota Samarinda terkait tahapan berikutnya, termasuk jadwal pemberlakuan parkir berlangganan dan teknis pembayaran bagi para peserta program.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pendataan Kendaraan ASN Dimulai, Pemkot Samarinda Petakan Potensi Program Parkir Berlangganan

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    09 Juli 2026 pukul 17:56 WITA

    Ilustrasi Program Parkir Berlangganan. (Ilustrasi AI)

    Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mendata kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai langkah awal penerapan program parkir berlangganan. 

    Pendataan tersebut dilakukan untuk memetakan potensi kendaraan di lingkungan pemerintah sebelum kebijakan diperluas kepada masyarakat.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan pendataan kendaraan merupakan instruksi Wali Kota Samarinda yang hasilnya akan dipaparkan dalam rapat koordinasi.

    "Data ini akan disampaikan dalam rapat koordinasi. Kemarin Pak Wali meminta pendataan dimulai dari lingkungan pemerintah terlebih dahulu, baru nanti ke masyarakat," ujar Manalu, Kamis (9/7/2026).

    Menurutnya, pendataan dilakukan terhadap seluruh OPD di lingkungan Pemkot Samarinda. 

    Namun, proses tersebut belum mengubah mekanisme layanan parkir berlangganan yang telah disiapkan.

    Ia menjelaskan, kartu parkir berlangganan nantinya hanya berlaku di lokasi parkir tepi jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

    "Masyarakat tetap parkir sesuai marka dan tempat yang telah ditetapkan. Kalau ada juru parkir, cukup menunjukkan kartu parkir berlangganan," ungkapnya.

    Sementara itu, lokasi parkir yang dikelola pihak swasta, seperti area hotel maupun gedung komersial, tidak termasuk dalam skema tersebut karena memiliki sistem pengelolaan sendiri.

    "Kalau hotel tidak bisa, karena itu parkir khusus yang dikelola operator swasta. Program ini hanya berlaku untuk parkir tepi jalan," tegasnya.

    Di sisi lain, Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPMPTSP Kota Samarinda, Ochi menjelaskan pihaknya hanya bertindak sebagai OPD pelaksana dalam proses pendataan, sedangkan kebijakan sepenuhnya berada di bawah koordinasi Dishub.

    "Leading sector-nya bukan kami. Kami hanya diminta mendata seluruh kendaraan pegawai, kemudian datanya dikumpulkan untuk diteruskan," ujar ochi.

    Pendataan mencakup nama pegawai, NIP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), hingga nomor polisi kendaraan yang digunakan sehari-hari. 

    Pegawai yang memiliki lebih dari satu kendaraan juga diminta mendaftarkan seluruh kendaraannya.

    Berdasarkan informasi yang diterima DPMPTSP, tarif parkir berlangganan direncanakan sebesar Rp1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat dan Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua. 

    Kendaraan kedua dan seterusnya akan memperoleh potongan biaya sebesar 50 persen. 

    Meski demikian, waktu pelaksanaan maupun mekanisme pembayarannya masih menunggu petunjuk teknis dari Dishub.

    Oci menuturkan proses pendataan di DPMPTSP berlangsung cepat karena dilakukan melalui formulir digital yang dibagikan kepada seluruh pegawai.

    "Kami membuat spreadsheet sendiri agar bisa memantau siapa saja yang sudah mengisi. Hampir seluruh pegawai mengisi, termasuk ASN, PPPK, hingga pegawai paruh waktu. Yang belum memiliki kendaraan pun tetap mengisi dengan memberikan keterangan," jelasnya.

    Hingga kini, seluruh OPD masih menunggu arahan lanjutan dari Pemerintah Kota Samarinda terkait tahapan berikutnya, termasuk jadwal pemberlakuan parkir berlangganan dan teknis pembayaran bagi para peserta program.

    (Sf/Rs)