Cari disini...
Seputar Kaltim
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, saat menyampaikan Nota P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) secara resmi menyampaikan Nota Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Nota tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan ke-1 Tahun Anggaran 2025–2025 di ruang sidang utama DPRD Kutim, Selasa (2/9/2025).
Dalam nota keuangan yang dibacakan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa pendapatan daerah sebelum perubahan APBD 2025 diperkirakan sebesar Rp11,15 triliun. Namun, setelah dilakukan perubahan dalam dokumen P-KUA dan P-PPAS, pendapatan daerah diproyeksikan turun menjadi Rp9,37 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp1,77 triliun atau setara 15,92 persen.
“Pendapatan daerah tersebut yang terdiri dari pendapatan asli daerah, Pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” jelas Ardiansyah.
Ia menambahkan, belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Sebelum perubahan, belanja daerah tercatat sebesar Rp11,13 triliun. Setelah perubahan, angka tersebut turun menjadi Rp9,47 triliun, atau mengalami penurunan sebesar 14,92 persen.
"Belanja daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasional, belanja Modal, belanja Tidak Terduga dan belanja Transfer" tambahnya.
Ardiansyah juga menekankan bahwa kebijakan belanja difokuskan pada pelaksanaan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui sejumlah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penyesuaian APBD tahun anggaran 2025.
“Kita tetap prioritaskan 50 program unggulan daerah dan memastikan pelaksanaan mandatory spending sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Dalam perubahan APBD ini, pemerintah daerah juga mempertimbangkan berbagai aspek yaitu.
- Realisasi fisik dan keuangan perangkat daerah Triwulan I
- Arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK terkait belanja daerah
- Optimalisasi serapan anggaran
- Pokok-pokok pikiran DPRD Kutim
- Belanja hibah dan bantuan sosial
Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk mendukung pembiayaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mendorong capaian kinerja daerah.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 tercatat sebesar Rp113,99 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan investasi daerah sebesar Rp15 miliar ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua Kutim.
Bupati Ardiansyah menyampaikan harapannya agar DPRD Kutim dapat segera menindaklanjuti rancangan perubahan APBD ini agar proses pelaksanaan program pembangunan tidak terhambat.
"Kami telah berkomitmen untuk menjunjung prinsip 'money follow program and spreading better'. Seluruh jajaran SKPD kami instruksikan untuk fokus pada program-program prioritas demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kutim,” kata Ardiansyah.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran di Kutim.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, saat menyampaikan Nota P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) secara resmi menyampaikan Nota Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Nota tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan ke-1 Tahun Anggaran 2025–2025 di ruang sidang utama DPRD Kutim, Selasa (2/9/2025).
Dalam nota keuangan yang dibacakan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa pendapatan daerah sebelum perubahan APBD 2025 diperkirakan sebesar Rp11,15 triliun. Namun, setelah dilakukan perubahan dalam dokumen P-KUA dan P-PPAS, pendapatan daerah diproyeksikan turun menjadi Rp9,37 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp1,77 triliun atau setara 15,92 persen.
“Pendapatan daerah tersebut yang terdiri dari pendapatan asli daerah, Pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” jelas Ardiansyah.
Ia menambahkan, belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Sebelum perubahan, belanja daerah tercatat sebesar Rp11,13 triliun. Setelah perubahan, angka tersebut turun menjadi Rp9,47 triliun, atau mengalami penurunan sebesar 14,92 persen.
"Belanja daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasional, belanja Modal, belanja Tidak Terduga dan belanja Transfer" tambahnya.
Ardiansyah juga menekankan bahwa kebijakan belanja difokuskan pada pelaksanaan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui sejumlah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penyesuaian APBD tahun anggaran 2025.
“Kita tetap prioritaskan 50 program unggulan daerah dan memastikan pelaksanaan mandatory spending sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Dalam perubahan APBD ini, pemerintah daerah juga mempertimbangkan berbagai aspek yaitu.
- Realisasi fisik dan keuangan perangkat daerah Triwulan I
- Arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK terkait belanja daerah
- Optimalisasi serapan anggaran
- Pokok-pokok pikiran DPRD Kutim
- Belanja hibah dan bantuan sosial
Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk mendukung pembiayaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mendorong capaian kinerja daerah.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 tercatat sebesar Rp113,99 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan investasi daerah sebesar Rp15 miliar ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua Kutim.
Bupati Ardiansyah menyampaikan harapannya agar DPRD Kutim dapat segera menindaklanjuti rancangan perubahan APBD ini agar proses pelaksanaan program pembangunan tidak terhambat.
"Kami telah berkomitmen untuk menjunjung prinsip 'money follow program and spreading better'. Seluruh jajaran SKPD kami instruksikan untuk fokus pada program-program prioritas demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kutim,” kata Ardiansyah.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran di Kutim.
(Sf/Rs)