Cari disini...
Seputar Kaltim
Pendaftaran anggota PTPS 2024 dimulai Januari 2024. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)
Tenggarong - Badan Pengawas (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka pendaftaran Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui Panita Pengawas Kecamatan.
"Sekarang masih kami sosialisasikan dan kami memasang pengumuman pendaftaran juga, itu mulai tanggal 19-31 Desember 2023. Pendaftarannya tanggal 2-6 Januari 2024 mendatang," kata Komisioner Bawaslu Kukar, Sri Muliati Ningsih, Kamis (28/12/2023).
Sri Muliati menjelaskan perekrutan ini dilakukan sesuai syarat terbentuknya PTPS, yakni 23 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Secara umum tugas dari PTPS ini adalah mengawasi seluruh tahapan pemilihan. Dimana petugas PTPS harus hadir melihat semua proses di TPS, mulai dari pembukaan kotak suara hingga penghitungan suara.
Kemudian menyampaikan laporan secara berjenjang ke Panwascam dan selanjutnya ke Bawaslu Kukar.
"Tentunya itu melewati berbagai rangkaian perekrutan sebelum akhirnya dilakukan pelantikan nanti 22 Januari 2024," ungkapnya.
Ia mengatakan sebelum melaksanakan tugas, para peserta akan dibimbing melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) sebanyak dua kali agar saat bertugas mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing.
Kata dia, perekrutan PTPS ini kewenangannya berada di kecamatan masing-masing melalui kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk untuk menerima berkas dan memutuskan pendaftar yang lolos ke tahap untuk pelantikan.
Meskipun juga nantinya akan dibantu Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di tiap kecamatan untuk menerima berkas pendaftaran.
"PKD ini cuma diperuntukan untuk menerima berkas bagi pendaftar khususnya yang lokasinya cukup jauh," ucapnya.
PTPS yang diperlukan di 20 kecamatan sebanyak 2.269 orang. Tapi jumlah yang akan disiapkan sebanyak dua kali lipat, yakni 4.538 orang.
Sedangkan untuk honor yang diterima oleh PTPS ini sebesar Rp1 juta sesuai surat dari Menkeu dengan masa kerja satu bulan, terhitung sejak dilantik.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pendaftaran anggota PTPS 2024 dimulai Januari 2024. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)
Tenggarong - Badan Pengawas (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka pendaftaran Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui Panita Pengawas Kecamatan.
"Sekarang masih kami sosialisasikan dan kami memasang pengumuman pendaftaran juga, itu mulai tanggal 19-31 Desember 2023. Pendaftarannya tanggal 2-6 Januari 2024 mendatang," kata Komisioner Bawaslu Kukar, Sri Muliati Ningsih, Kamis (28/12/2023).
Sri Muliati menjelaskan perekrutan ini dilakukan sesuai syarat terbentuknya PTPS, yakni 23 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Secara umum tugas dari PTPS ini adalah mengawasi seluruh tahapan pemilihan. Dimana petugas PTPS harus hadir melihat semua proses di TPS, mulai dari pembukaan kotak suara hingga penghitungan suara.
Kemudian menyampaikan laporan secara berjenjang ke Panwascam dan selanjutnya ke Bawaslu Kukar.
"Tentunya itu melewati berbagai rangkaian perekrutan sebelum akhirnya dilakukan pelantikan nanti 22 Januari 2024," ungkapnya.
Ia mengatakan sebelum melaksanakan tugas, para peserta akan dibimbing melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) sebanyak dua kali agar saat bertugas mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing.
Kata dia, perekrutan PTPS ini kewenangannya berada di kecamatan masing-masing melalui kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk untuk menerima berkas dan memutuskan pendaftar yang lolos ke tahap untuk pelantikan.
Meskipun juga nantinya akan dibantu Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di tiap kecamatan untuk menerima berkas pendaftaran.
"PKD ini cuma diperuntukan untuk menerima berkas bagi pendaftar khususnya yang lokasinya cukup jauh," ucapnya.
PTPS yang diperlukan di 20 kecamatan sebanyak 2.269 orang. Tapi jumlah yang akan disiapkan sebanyak dua kali lipat, yakni 4.538 orang.
Sedangkan untuk honor yang diterima oleh PTPS ini sebesar Rp1 juta sesuai surat dari Menkeu dengan masa kerja satu bulan, terhitung sejak dilantik.
(Sf/By)