Seputar Kaltim

    Pendaftaran Merek UMKM Kutim Naik, 125 Merek Diajukan pada 2026

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    01 September 2026 pukul 17:46 WITA

    Penyerahan sertifikat hak merek kepada pelaku UMKM Kutim di Sangatta, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Sebanyak 119 sertifikat hak merek diserahkan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Penyerahan tersebut merupakan hasil pendampingan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kutim dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.

    Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim, Juliansyah, mengatakan Sentra HKI tidak hanya mendampingi pendaftaran merek produk usaha, tetapi juga hak cipta atas karya masyarakat dan kreativitas daerah.

    “Sentra HKI Kabupaten Kutim dibentuk pada tahun 2023 sebagai wadah pendampingan dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah kita,” ujar Juliansyah dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat Kabupaten Kutim serta Penyerahan Lomba Inovasi Sanga Belida Tahun 2026, Selasa (1/9/2026). 

    Menurutnya, jumlah pendaftaran merek melalui pendampingan Sentra HKI mengalami peningkatan. Pada 2025 tercatat 60 merek berhasil terdaftar, sedangkan pada 2026 jumlahnya mencapai 125 merek.

    Pendaftaran hak cipta juga dilakukan terhadap sejumlah karya yang memiliki kekhasan Kutim. Di antaranya lagu Mars Kutim, karya Magic Land serta motif batik daerah, seperti motif Wakaroros dan motif gula habang Peridan.

    Untuk progres 2026, Juliansyah menyebut 43 merek telah berhasil didaftarkan. Kemudian 35 merek masih dalam proses dan menunggu surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan UKM.

    Sementara 50 merek lainnya masih menjalani skrining internal Sentra HKI sebelum diajukan lebih lanjut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

    “Total pendaftaran merek yang tengah kami tangani pada tahun 2026 ini mencapai lebih dari 100 merek tambahan di luar 116 sertifikat hak merek yang telah rampung,” jelasnya.

    Ia mengatakan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual akan terus dilakukan. Juliansyah optimistis jumlah kekayaan intelektual yang terdaftar di Kutim dapat terus bertambah.

    Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Hanton Hazali, mengatakan pendaftaran kekayaan intelektual penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat.

    Menurut Hanton, perlindungan tersebut dibutuhkan bagi inovator dan kreator yang telah menghabiskan waktu serta tenaga untuk menghasilkan produk maupun karya.

    “Pentingnya untuk mendaftarkan kekayaan intelektual. Pertama, untuk melindungi inovator maupun kreator yang sudah bersusah payah untuk menciptakan produk, hasil karya cipta,” kata Hanton.

    Ia menyebut Kutim termasuk daerah yang aktif dalam pendaftaran merek. Pendampingan yang dilakukan BRIDA, terutama kepada pelaku UMKM, menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.

    Perlindungan kekayaan intelektual juga berkaitan dengan upaya meningkatkan ekonomi masyarakat di Kutim. “Tujuan kita sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Muaranya adalah peningkatan ekonomi masyarakat di Kutim,” pungkasnya.

    Hanton berharap pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual terus dilakukan agar produk usaha, karya budaya, maupun inovasi masyarakat Kutim mendapatkan perlindungan hukum.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pendaftaran Merek UMKM Kutim Naik, 125 Merek Diajukan pada 2026

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    01 September 2026 pukul 17:46 WITA

    Penyerahan sertifikat hak merek kepada pelaku UMKM Kutim di Sangatta, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Sebanyak 119 sertifikat hak merek diserahkan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Penyerahan tersebut merupakan hasil pendampingan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kutim dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.

    Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim, Juliansyah, mengatakan Sentra HKI tidak hanya mendampingi pendaftaran merek produk usaha, tetapi juga hak cipta atas karya masyarakat dan kreativitas daerah.

    “Sentra HKI Kabupaten Kutim dibentuk pada tahun 2023 sebagai wadah pendampingan dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah kita,” ujar Juliansyah dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat Kabupaten Kutim serta Penyerahan Lomba Inovasi Sanga Belida Tahun 2026, Selasa (1/9/2026). 

    Menurutnya, jumlah pendaftaran merek melalui pendampingan Sentra HKI mengalami peningkatan. Pada 2025 tercatat 60 merek berhasil terdaftar, sedangkan pada 2026 jumlahnya mencapai 125 merek.

    Pendaftaran hak cipta juga dilakukan terhadap sejumlah karya yang memiliki kekhasan Kutim. Di antaranya lagu Mars Kutim, karya Magic Land serta motif batik daerah, seperti motif Wakaroros dan motif gula habang Peridan.

    Untuk progres 2026, Juliansyah menyebut 43 merek telah berhasil didaftarkan. Kemudian 35 merek masih dalam proses dan menunggu surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan UKM.

    Sementara 50 merek lainnya masih menjalani skrining internal Sentra HKI sebelum diajukan lebih lanjut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

    “Total pendaftaran merek yang tengah kami tangani pada tahun 2026 ini mencapai lebih dari 100 merek tambahan di luar 116 sertifikat hak merek yang telah rampung,” jelasnya.

    Ia mengatakan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual akan terus dilakukan. Juliansyah optimistis jumlah kekayaan intelektual yang terdaftar di Kutim dapat terus bertambah.

    Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Hanton Hazali, mengatakan pendaftaran kekayaan intelektual penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat.

    Menurut Hanton, perlindungan tersebut dibutuhkan bagi inovator dan kreator yang telah menghabiskan waktu serta tenaga untuk menghasilkan produk maupun karya.

    “Pentingnya untuk mendaftarkan kekayaan intelektual. Pertama, untuk melindungi inovator maupun kreator yang sudah bersusah payah untuk menciptakan produk, hasil karya cipta,” kata Hanton.

    Ia menyebut Kutim termasuk daerah yang aktif dalam pendaftaran merek. Pendampingan yang dilakukan BRIDA, terutama kepada pelaku UMKM, menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.

    Perlindungan kekayaan intelektual juga berkaitan dengan upaya meningkatkan ekonomi masyarakat di Kutim. “Tujuan kita sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Muaranya adalah peningkatan ekonomi masyarakat di Kutim,” pungkasnya.

    Hanton berharap pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual terus dilakukan agar produk usaha, karya budaya, maupun inovasi masyarakat Kutim mendapatkan perlindungan hukum.

    (Sf/Lo)