Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi siswa SD (Foto: Freepik)
Tanah Grogot - Jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Paser di wajibkan menampung 70 persen calon siswa dari kuota penerimaan setiap sekolah.
Syarat ini ditentukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser Nomor 421/422/SK/Disdikbud/V/2024 tentang teknis PPDB pada TK, SD dan SMP.
Ketentuan tersebut menyebutkan, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon siswa yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.
Para orang tua siswa diharuskan menyertakan bukti domisili berdasarkan alamat di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Apabila ada perubahan data pada KK namun tidak menyebabkan perpindahan domisili, diharuskan menyertakan KK yang lama, termasuk jika KK rusak. Kemudian jika hilang diwajibkan menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Kepala Disdikbud Paser, Muhammad Yunus Syam mengatakan pendaftaran jalur zonasi dilaksanakan selama tiga hari, mulai 3 - 5 Juli mendatang dan akan diumumkan dihari berikutnya.
“Untuk pendaftaran ulang dan pendataan dimulai 8 - 10 Juli,” kata Yunus, Sabtu (29/6/2024).
Yunus menambahkan untuk jalur lainnya, seperti jalur afirmasi, perpindahan orang tua, pendaftarannya dimulai 1 - 2 Juli. Selain terdapat juga jalur prestasi namun hanya diperuntukan bagi pendaftaran tingkat SMP.
“Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengunguman secara terbuka PPDB pada sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi siswa SD (Foto: Freepik)
Tanah Grogot - Jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Paser di wajibkan menampung 70 persen calon siswa dari kuota penerimaan setiap sekolah.
Syarat ini ditentukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser Nomor 421/422/SK/Disdikbud/V/2024 tentang teknis PPDB pada TK, SD dan SMP.
Ketentuan tersebut menyebutkan, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon siswa yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.
Para orang tua siswa diharuskan menyertakan bukti domisili berdasarkan alamat di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Apabila ada perubahan data pada KK namun tidak menyebabkan perpindahan domisili, diharuskan menyertakan KK yang lama, termasuk jika KK rusak. Kemudian jika hilang diwajibkan menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Kepala Disdikbud Paser, Muhammad Yunus Syam mengatakan pendaftaran jalur zonasi dilaksanakan selama tiga hari, mulai 3 - 5 Juli mendatang dan akan diumumkan dihari berikutnya.
“Untuk pendaftaran ulang dan pendataan dimulai 8 - 10 Juli,” kata Yunus, Sabtu (29/6/2024).
Yunus menambahkan untuk jalur lainnya, seperti jalur afirmasi, perpindahan orang tua, pendaftarannya dimulai 1 - 2 Juli. Selain terdapat juga jalur prestasi namun hanya diperuntukan bagi pendaftaran tingkat SMP.
“Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengunguman secara terbuka PPDB pada sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang,” pungkasnya.
(Sf/By)