Seputar Kaltim

    Pendaftaran Bacalon Bupati-Wabup PPU Digelar 27-29 Agustus 2024

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    12 Agustus 2024 pukul 15:11 WITA

    Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU PPU, Aris.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) akan membuka pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

    Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Sumber Daya Manusia (SDM) KPU PPU, Aris mengatakan kini sudah memasuki tahapan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan untuk persiapan Pilkada 2024 yang digelar November 2024 mendatang.

    Persyaratan pendaftaran tidak banyak berubah dibanding sebelumnya. Calon hanya perlu memenuhi 20 persen dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU dan terdapat persyaratan lain yang perlu dipenuhi.

    “Saat ini PPU memiliki sebanyak 25 kursi di DPRD, sehingga bagi yang ingin mencalonkan diri, setidaknya dia minimal harus mengantongi lima kursi untuk mencukupi persyaratan dalam pendaftaran bacalon saat Pilkada nanti,” ucapnya, Senin (12/8/2024).

    Ini juga sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Saat disinggung terkait apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mendaftar pada Pilkada nanti, ia menegaskan bisa, tetapi ASN tersebut harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftarkan diri sebagai bacalon Bupati atau Wabup.

    Kata Aris, setelah beberapa calon mendaftarkan diri, KPU harus melewati berbagai tahapan lainnya, seperti tahapan verifikasi administrasi (vermin) hingga verifikasi faktual (verfak)

    “Setelah kami menerima berkas-berkas pendaftaran, lalu kita lakukan verifikasi-verifikasi, baik itu administrasi maupun faktual jadi hasilnya akan kita umumkan pada 22 September mendatang,” pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pendaftaran Bacalon Bupati-Wabup PPU Digelar 27-29 Agustus 2024

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    12 Agustus 2024 pukul 15:11 WITA

    Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU PPU, Aris.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) akan membuka pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

    Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Sumber Daya Manusia (SDM) KPU PPU, Aris mengatakan kini sudah memasuki tahapan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan untuk persiapan Pilkada 2024 yang digelar November 2024 mendatang.

    Persyaratan pendaftaran tidak banyak berubah dibanding sebelumnya. Calon hanya perlu memenuhi 20 persen dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU dan terdapat persyaratan lain yang perlu dipenuhi.

    “Saat ini PPU memiliki sebanyak 25 kursi di DPRD, sehingga bagi yang ingin mencalonkan diri, setidaknya dia minimal harus mengantongi lima kursi untuk mencukupi persyaratan dalam pendaftaran bacalon saat Pilkada nanti,” ucapnya, Senin (12/8/2024).

    Ini juga sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Saat disinggung terkait apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mendaftar pada Pilkada nanti, ia menegaskan bisa, tetapi ASN tersebut harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftarkan diri sebagai bacalon Bupati atau Wabup.

    Kata Aris, setelah beberapa calon mendaftarkan diri, KPU harus melewati berbagai tahapan lainnya, seperti tahapan verifikasi administrasi (vermin) hingga verifikasi faktual (verfak)

    “Setelah kami menerima berkas-berkas pendaftaran, lalu kita lakukan verifikasi-verifikasi, baik itu administrasi maupun faktual jadi hasilnya akan kita umumkan pada 22 September mendatang,” pungkasnya.

    (Sf/By)