Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Pencurian buah kelapa sawit menjadi perkara yang cukup banyak ditangani Polres Penajam Paser Utara (PPU). Sepanjang 2026, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres PPU menangani 12 perkara pencurian sawit di wilayah Penajam dan Waru.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, mengatakan sekitar 60 persen pelaku yang ditangani merupakan residivis. Aksi pencurian juga ditemukan dilakukan secara berkelompok dengan jumlah buah yang diambil tidak sedikit.
"Sekitar 60 persen pelaku merupakan residivis. Karena perbuatannya berulang dan sebelumnya sudah pernah dimediasi, mekanisme RJ tidak bisa lagi diterapkan," kata Handry, Jumat (28/8/2026).
Modus pencurian cukup beragam. Di kebun masyarakat, pelaku menggunakan sepeda motor yang dipasangi gerobak di sisi kanan dan kiri untuk mengangkut buah. Sebagian pelaku memanen lebih dulu, menumpuk buah di lokasi tertentu, kemudian mengangkutnya keluar.
Di perkebunan perusahaan, pelaku bahkan menggunakan mobil pikap. Aksi biasanya memanfaatkan waktu ketika aktivitas kebun sepi, termasuk setelah hari gajian dan akhir pekan saat sebagian pekerja tidak beraktivitas.
"Buah yang dicuri jumlahnya signifikan, bukan hanya satu atau dua janjang," ujarnya.
Polisi menduga sebagian aksi dilakukan secara terorganisir. Penyidikan kini dikembangkan untuk mengungkap penadah yang menampung buah hasil curian.
Handry mengatakan para pelaku yang diperiksa umumnya mengaku membutuhkan uang cepat sehingga hasil curian segera dijual. Polisi pun tidak berhenti pada pelaku yang mengambil buah, tetapi menelusuri ke mana hasil curian tersebut dijual.
Untuk memutus rantai penjualan, polisi telah menyosialisasikan kepada pengelola tempat loading sawit agar tidak menerima buah yang diduga berasal dari hasil pencurian.
"Masih ada loading liar yang sulit kami tertibkan. Itu masih akan kami kembangkan," katanya.
Pencurian sawit di lahan pribadi diproses menggunakan ketentuan KUHP. Sementara pencurian di perkebunan perusahaan dapat dikenakan Undang-Undang Perkebunan karena berkaitan dengan lahan berstatus HGU atau IUP.
Selain perkara sawit, Satreskrim Polres PPU menerima 15 perkara sepanjang Agustus 2026, di antaranya pencurian, curanmor, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, penganiayaan, perlindungan anak dan pencabulan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Pencurian buah kelapa sawit menjadi perkara yang cukup banyak ditangani Polres Penajam Paser Utara (PPU). Sepanjang 2026, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres PPU menangani 12 perkara pencurian sawit di wilayah Penajam dan Waru.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, mengatakan sekitar 60 persen pelaku yang ditangani merupakan residivis. Aksi pencurian juga ditemukan dilakukan secara berkelompok dengan jumlah buah yang diambil tidak sedikit.
"Sekitar 60 persen pelaku merupakan residivis. Karena perbuatannya berulang dan sebelumnya sudah pernah dimediasi, mekanisme RJ tidak bisa lagi diterapkan," kata Handry, Jumat (28/8/2026).
Modus pencurian cukup beragam. Di kebun masyarakat, pelaku menggunakan sepeda motor yang dipasangi gerobak di sisi kanan dan kiri untuk mengangkut buah. Sebagian pelaku memanen lebih dulu, menumpuk buah di lokasi tertentu, kemudian mengangkutnya keluar.
Di perkebunan perusahaan, pelaku bahkan menggunakan mobil pikap. Aksi biasanya memanfaatkan waktu ketika aktivitas kebun sepi, termasuk setelah hari gajian dan akhir pekan saat sebagian pekerja tidak beraktivitas.
"Buah yang dicuri jumlahnya signifikan, bukan hanya satu atau dua janjang," ujarnya.
Polisi menduga sebagian aksi dilakukan secara terorganisir. Penyidikan kini dikembangkan untuk mengungkap penadah yang menampung buah hasil curian.
Handry mengatakan para pelaku yang diperiksa umumnya mengaku membutuhkan uang cepat sehingga hasil curian segera dijual. Polisi pun tidak berhenti pada pelaku yang mengambil buah, tetapi menelusuri ke mana hasil curian tersebut dijual.
Untuk memutus rantai penjualan, polisi telah menyosialisasikan kepada pengelola tempat loading sawit agar tidak menerima buah yang diduga berasal dari hasil pencurian.
"Masih ada loading liar yang sulit kami tertibkan. Itu masih akan kami kembangkan," katanya.
Pencurian sawit di lahan pribadi diproses menggunakan ketentuan KUHP. Sementara pencurian di perkebunan perusahaan dapat dikenakan Undang-Undang Perkebunan karena berkaitan dengan lahan berstatus HGU atau IUP.
Selain perkara sawit, Satreskrim Polres PPU menerima 15 perkara sepanjang Agustus 2026, di antaranya pencurian, curanmor, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, penganiayaan, perlindungan anak dan pencabulan.
(Sf/Rs)