Seputar Kaltim

    Pencurian Laptop di Muara Badak Terbongkar Lewat Jual Beli Online

    Penulis:Nuraini|Redaktur:RUSDIANTO
    20 Januari 2026 pukul 13:01 WITA

    Barang bukti pencurian laptop yang terjadi di Muara Badak diamankan kepolisian. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Polres Bontang mengungkap kasus pencurian perangkat elektronik di Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah barang hasil curian diperjualbelikan melalui marketplace daring, Senin, (19/1/2026). 


    Kasus ini melibatkan terduga pelaku berinisial AG (34) yang diduga mencuri laptop dan ponsel milik warga M (35) dari rumah korban pada Minggu (11/1/2026), dengan jejak digital penjualan online menjadi kunci pengungkapan.


    Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Poros Samarinda–Bontang Km 46 RT 04. Barang yang hilang berupa satu unit laptop Acer, Chromebook Acer, dan ponsel Oppo Reno 10.


    Unit Reskrim Polsek Muara Badak menelusuri akun penjual yang mengunggah barang curian hingga mengarah pada terduga AG. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.


    Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan aktivitas jual beli daring. 


    “Marketplace meninggalkan jejak transaksi yang bisa ditelusuri aparat,” ujar Iptu Danang Selasa (20/1/2026).


    Ia menambahkan, pemanfaatan ruang digital oleh pelaku kejahatan kerap menjadi titik lemah yang mempermudah pengungkapan. 


    “Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi barang hasil kejahatan dijual secara online,” tambahnya.


    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pencurian Laptop di Muara Badak Terbongkar Lewat Jual Beli Online

    Penulis:Nuraini|Redaktur:RUSDIANTO
    20 Januari 2026 pukul 13:01 WITA

    Barang bukti pencurian laptop yang terjadi di Muara Badak diamankan kepolisian. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Polres Bontang mengungkap kasus pencurian perangkat elektronik di Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah barang hasil curian diperjualbelikan melalui marketplace daring, Senin, (19/1/2026). 


    Kasus ini melibatkan terduga pelaku berinisial AG (34) yang diduga mencuri laptop dan ponsel milik warga M (35) dari rumah korban pada Minggu (11/1/2026), dengan jejak digital penjualan online menjadi kunci pengungkapan.


    Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Poros Samarinda–Bontang Km 46 RT 04. Barang yang hilang berupa satu unit laptop Acer, Chromebook Acer, dan ponsel Oppo Reno 10.


    Unit Reskrim Polsek Muara Badak menelusuri akun penjual yang mengunggah barang curian hingga mengarah pada terduga AG. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.


    Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan aktivitas jual beli daring. 


    “Marketplace meninggalkan jejak transaksi yang bisa ditelusuri aparat,” ujar Iptu Danang Selasa (20/1/2026).


    Ia menambahkan, pemanfaatan ruang digital oleh pelaku kejahatan kerap menjadi titik lemah yang mempermudah pengungkapan. 


    “Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi barang hasil kejahatan dijual secara online,” tambahnya.


    (Sf/Rs)