Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Tenggarong - Tiga orang pencuri sawit di Desa Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman berhasil diamankan warga akibat ketahuan mencuri buah sawit.
Peristiwa ini terjadi pada 28 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah kebun kelapa sawit milik warga. Pelaku yang berjumlah tiga orang berinisial R, E dan I berhasil ditangkap oleh warga dan diarak ke kantor desa sambil memikul sawit.
“Mereka sudah dibawa warga untuk dilakukan perdamaian di kantor desa, kami juga sudah mengetahui itu, tapi pelaku tak diamankan di kantor polisi,” kata Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya, Senin (29/12/2025).
Meski begitu, pihak kepolisian tetap mengarahkan agar semua pelaku yang terlibat dipanggil ke kantor polisi untuk dilakukan perdamaian yang sah dan dikuatkan dengan restruktur desa di kantor kepolisian. Hal ini dilakukan agar pelaku tidak dapat melakukan restorative justice lagi di kemudian hari.
Pemilik lahan sawit diketahui telah sepakat untuk berdamai dengan ketiga pelaku. Namun proses perdamaian akan dilakukan di kantor polisi untuk memastikan ketiganya tidak dapat melakukan kejahatan serupa.
Kapolsek setempat juga mengimbau agar warga tidak melakukan perbuatan menyimpang seperti pencurian, karena hal tersebut dapat merugikan semua pihak dan juga merugikan pelaku serta keluarganya.
“Kami juga ingatkan warga agar tidak mengambil keputusan yang dapat merugikan seperti menghakimi pelaku, kalau ada tindakan pencurian segera laporkan saja kepada pihak kepolisian setempat,” tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Tenggarong - Tiga orang pencuri sawit di Desa Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman berhasil diamankan warga akibat ketahuan mencuri buah sawit.
Peristiwa ini terjadi pada 28 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah kebun kelapa sawit milik warga. Pelaku yang berjumlah tiga orang berinisial R, E dan I berhasil ditangkap oleh warga dan diarak ke kantor desa sambil memikul sawit.
“Mereka sudah dibawa warga untuk dilakukan perdamaian di kantor desa, kami juga sudah mengetahui itu, tapi pelaku tak diamankan di kantor polisi,” kata Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya, Senin (29/12/2025).
Meski begitu, pihak kepolisian tetap mengarahkan agar semua pelaku yang terlibat dipanggil ke kantor polisi untuk dilakukan perdamaian yang sah dan dikuatkan dengan restruktur desa di kantor kepolisian. Hal ini dilakukan agar pelaku tidak dapat melakukan restorative justice lagi di kemudian hari.
Pemilik lahan sawit diketahui telah sepakat untuk berdamai dengan ketiga pelaku. Namun proses perdamaian akan dilakukan di kantor polisi untuk memastikan ketiganya tidak dapat melakukan kejahatan serupa.
Kapolsek setempat juga mengimbau agar warga tidak melakukan perbuatan menyimpang seperti pencurian, karena hal tersebut dapat merugikan semua pihak dan juga merugikan pelaku serta keluarganya.
“Kami juga ingatkan warga agar tidak mengambil keputusan yang dapat merugikan seperti menghakimi pelaku, kalau ada tindakan pencurian segera laporkan saja kepada pihak kepolisian setempat,” tutupnya.
(Sf/Lo)