Seputar Kaltim

    Pencuri Kotak Amal Masjid di Samarinda Diamankan Warga

    Penulis:Maulana|Redaktur:Seputarfakta.com
    25 November 2023 pukul 16:23 WITA

    Ketua RT 18 sekaligus Ketua Takmir Masjid Al Falah Makroman Joko Pramono (tengah), saat menerima kembali uang dalam kotak amal yang sempat dicuri. (Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Seorang pria berinisial RE diamankan warga RT 18 Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, karena diduga mencuri dan mencongkel kotak amal di masjid Al-Falah.

     

    Pencurian itu terjadi pada Rabu (22/11) sekitar pukul 10.00 WITA, saat pelaku memasuki masjid dan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal. Aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) yang baru dipasang di masjid tersebut.

     

    "Sebenarnya ada enam kali kejadian, dan kebetulan baru hari itu yang ketahuan, dan pelaku ini dia bilang cuma 3 kali. Dan kita memiliki buktinya hanya satu kali, karena kan sebelumnya belum terpasang CCTV," ungkap Ketua RT 18 Kelurahan Makroman, sekaligus menjadi ketua takmir masjid Al-Falah, Joko Pramono, kepada Seputarfakta.com, ditemui usai membuat laporan di Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, Jum'at (24/11/2023).

     

    Joko mengatakan, kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian itu sekitar Rp661 ribu, yang merupakan hasil sumbangan jemaah masjid. RE berhasil diamankan warga pada Kamis (23/11/2023) malam, saat ia kembali melintas di kampung tersebut.

     

    "Pelaku yang memasuki kampung kami lagi besoknya, dicurigai oleh warga karena dengan identitas dan ciri-ciri yang sama. Kami langsung menangkap dan menginterogasinya, ternyata dia mengaku mencuri kotak amal," jelas Joko.

     

    Menurut Joko, RE mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk memperbaiki motornya sepeda motor miliknya. Ia juga mengatakan, kasus ini hanya masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang tidak memenuhi syarat untuk dipidanakan.

     

    "Kami sudah berdamai dengan pelaku, dan membuat kesepakatan bahwa ia dilarang kembali berkeliaran di daerah ini. Kalau sampai balik lagi, akan mendapatkan ganjaran hukuman dari warga setempat. Dan pelaku ini menyanggupi kesepakatan demikian," tuturnya.

     

    Joko berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan masyarakat, agar tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain, apalagi di tempat ibadah. Ia juga mengajak agar para pengurus masjid di Kota Samarinda lebih meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap fasilitas yang ada di masjid. 

     

    (SF/RS)

    Seputar Kaltim

    Pencuri Kotak Amal Masjid di Samarinda Diamankan Warga

    Penulis:Maulana|Redaktur:Seputarfakta.com
    25 November 2023 pukul 16:23 WITA

    Ketua RT 18 sekaligus Ketua Takmir Masjid Al Falah Makroman Joko Pramono (tengah), saat menerima kembali uang dalam kotak amal yang sempat dicuri. (Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Seorang pria berinisial RE diamankan warga RT 18 Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, karena diduga mencuri dan mencongkel kotak amal di masjid Al-Falah.

     

    Pencurian itu terjadi pada Rabu (22/11) sekitar pukul 10.00 WITA, saat pelaku memasuki masjid dan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal. Aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) yang baru dipasang di masjid tersebut.

     

    "Sebenarnya ada enam kali kejadian, dan kebetulan baru hari itu yang ketahuan, dan pelaku ini dia bilang cuma 3 kali. Dan kita memiliki buktinya hanya satu kali, karena kan sebelumnya belum terpasang CCTV," ungkap Ketua RT 18 Kelurahan Makroman, sekaligus menjadi ketua takmir masjid Al-Falah, Joko Pramono, kepada Seputarfakta.com, ditemui usai membuat laporan di Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, Jum'at (24/11/2023).

     

    Joko mengatakan, kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian itu sekitar Rp661 ribu, yang merupakan hasil sumbangan jemaah masjid. RE berhasil diamankan warga pada Kamis (23/11/2023) malam, saat ia kembali melintas di kampung tersebut.

     

    "Pelaku yang memasuki kampung kami lagi besoknya, dicurigai oleh warga karena dengan identitas dan ciri-ciri yang sama. Kami langsung menangkap dan menginterogasinya, ternyata dia mengaku mencuri kotak amal," jelas Joko.

     

    Menurut Joko, RE mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk memperbaiki motornya sepeda motor miliknya. Ia juga mengatakan, kasus ini hanya masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang tidak memenuhi syarat untuk dipidanakan.

     

    "Kami sudah berdamai dengan pelaku, dan membuat kesepakatan bahwa ia dilarang kembali berkeliaran di daerah ini. Kalau sampai balik lagi, akan mendapatkan ganjaran hukuman dari warga setempat. Dan pelaku ini menyanggupi kesepakatan demikian," tuturnya.

     

    Joko berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan masyarakat, agar tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain, apalagi di tempat ibadah. Ia juga mengajak agar para pengurus masjid di Kota Samarinda lebih meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap fasilitas yang ada di masjid. 

     

    (SF/RS)