Seputar Kaltim

    Pencuri Kabel Telkomsel di Samarinda Terciduk, Kerugian Perusahaan Belasan Juta

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    03 Agustus 2025 pukul 20:00 WITA

    Pelaku pencurian kabel telkomsel. (Foto: polresta Samarinda/seputarfakta.com)

    Samarinda - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel milik Telkomsel. 

    Aksi pencurian yang merugikan perusahaan telekomunikasi tersebut hingga belasan juta rupiah ini terjadi di Jalan Subulus Salam, RT.34, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Dwi Nugroho, perwakilan dari Telkomsel. Dwi menjelaskan bahwa pihaknya menerima notifikasi alarm melalui aplikasi pemantau di ponselnya. 

    Curiga ada hal tak beres, tim Telkomsel segera mendatangi lokasi kejadian. Benar saja, setibanya di sana, mereka menemukan kabel power RRU (Remote Radio Unit) dalam kondisi terpotong dan sebagian telah raib digondol pencuri.

    Akibat insiden ini, PT. Telkomsel diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp16 juta. Tanpa menunggu lama, pihak Telkomsel langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti.

    Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Unit Jatanras Polresta Samarinda segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Kerja keras petugas membuahkan hasil. 

    Dua terduga pelaku berhasil diamankan, pada 2 Agustus 2025. Keduanya berinisial S , warga Jalan Trikora, Gang Kartini, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, dan MAF, warga Jalan Kehewanan, Gang Amal, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

    Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Pranata, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di kawasan Jalan Telkom Pulau Atas. 

    "Bersama kedua tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, satu buah pisau cutter, dan sisa potongan kabel power RRU," terang AKP Dicky Pranata.

    Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

    Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pencuri Kabel Telkomsel di Samarinda Terciduk, Kerugian Perusahaan Belasan Juta

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    03 Agustus 2025 pukul 20:00 WITA

    Pelaku pencurian kabel telkomsel. (Foto: polresta Samarinda/seputarfakta.com)

    Samarinda - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel milik Telkomsel. 

    Aksi pencurian yang merugikan perusahaan telekomunikasi tersebut hingga belasan juta rupiah ini terjadi di Jalan Subulus Salam, RT.34, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Dwi Nugroho, perwakilan dari Telkomsel. Dwi menjelaskan bahwa pihaknya menerima notifikasi alarm melalui aplikasi pemantau di ponselnya. 

    Curiga ada hal tak beres, tim Telkomsel segera mendatangi lokasi kejadian. Benar saja, setibanya di sana, mereka menemukan kabel power RRU (Remote Radio Unit) dalam kondisi terpotong dan sebagian telah raib digondol pencuri.

    Akibat insiden ini, PT. Telkomsel diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp16 juta. Tanpa menunggu lama, pihak Telkomsel langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti.

    Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Unit Jatanras Polresta Samarinda segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Kerja keras petugas membuahkan hasil. 

    Dua terduga pelaku berhasil diamankan, pada 2 Agustus 2025. Keduanya berinisial S , warga Jalan Trikora, Gang Kartini, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, dan MAF, warga Jalan Kehewanan, Gang Amal, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

    Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Pranata, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di kawasan Jalan Telkom Pulau Atas. 

    "Bersama kedua tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, satu buah pisau cutter, dan sisa potongan kabel power RRU," terang AKP Dicky Pranata.

    Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

    Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. 

    (Sf/Rs)