Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Pelaku pencurian motor berinisial K (27) dan H (40) yang diamankan Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Polres Bontang mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial K (27) dan penadah hasil curian berinisial H (40).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan penangkapan pelaku bermula saat adanya laporan dari seorang pemilik bengkel di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Minggu (23/2/2025).
Dalam lapoeannya ada seseorang tidak dikenal menawarkan satu unit kendaraan merek Scoopy warna hitam yang tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Setelah tim melakukan pemeriksaan dan ternyata motor tersebut adalah kendaraan yang dilaporkan hilang di Marangkayu,” ujarnya saat konferensi pers curanmor, Selasa (4/3/2025).
Tim gabungan unit curanmor Polres Bontang melakukan penyelidikan dan mengamankan K di lokasi tersebut. Dari tangan tersangka ditemukan tiga kunci T sebagai alat untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka mengaku sering melakukan aksinya di wilayah Kutai Kartanegara, Bontang dan Kutai Timur,” kata Kapolres.
Hasil curanmor tersebut kemudian dijual kepada H dan pada Kamis (26/2/2025), polisi juga berhasil mengamankan H di perkebunan sawit Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.
H mengaku telah membeli dan menjual beberapa unit hasil curian K ke daerah Rantau Pulung dan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur.
Polres Bontang juga telah mengamankan barang bukti 18 unit motor dengan berbagai merek yang diduga hasil curanmor dan beberapa bukti lainnya.
Atas perbuatannya, K dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkang H dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim

Pelaku pencurian motor berinisial K (27) dan H (40) yang diamankan Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Polres Bontang mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial K (27) dan penadah hasil curian berinisial H (40).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan penangkapan pelaku bermula saat adanya laporan dari seorang pemilik bengkel di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Minggu (23/2/2025).
Dalam lapoeannya ada seseorang tidak dikenal menawarkan satu unit kendaraan merek Scoopy warna hitam yang tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Setelah tim melakukan pemeriksaan dan ternyata motor tersebut adalah kendaraan yang dilaporkan hilang di Marangkayu,” ujarnya saat konferensi pers curanmor, Selasa (4/3/2025).
Tim gabungan unit curanmor Polres Bontang melakukan penyelidikan dan mengamankan K di lokasi tersebut. Dari tangan tersangka ditemukan tiga kunci T sebagai alat untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka mengaku sering melakukan aksinya di wilayah Kutai Kartanegara, Bontang dan Kutai Timur,” kata Kapolres.
Hasil curanmor tersebut kemudian dijual kepada H dan pada Kamis (26/2/2025), polisi juga berhasil mengamankan H di perkebunan sawit Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.
H mengaku telah membeli dan menjual beberapa unit hasil curian K ke daerah Rantau Pulung dan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur.
Polres Bontang juga telah mengamankan barang bukti 18 unit motor dengan berbagai merek yang diduga hasil curanmor dan beberapa bukti lainnya.
Atas perbuatannya, K dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkang H dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Sf/By)