Seputar Kaltim

    Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    04 Juni 2026 pukul 16:36 WITA

    Kasus penculikan berujung tewasnya seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Polda Kaltim melalui Ditreskrimum dan Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus penculikan yang berujung pada tewasnya seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun.

    Pelaku berinisial MY (32) ditangkap tim gabungan Polda Kaltim dan Polres Kutim di Balikpapan Barat.

    Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban, Sulpah Adhika Saidah, Selasa (2/6/2026) dini hari setelah anaknya tidak kunjung pulang ke rumah.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, korban terakhir kali terlihat bermain di sekitar rumahnya, Senin (1/6/2026) sore. Saat itu, ibu korban sempat mengajaknya pulang, namun korban memilih tetap bermain bersama teman-temannya.

    Beberapa jam kemudian, korban tidak ditemukan di lingkungan sekitar rumah. Saat mencari, ibu korban memperoleh informasi dari teman korban bahwa anak tersebut pergi bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih, mengenakan helm merah dan jaket salah satu layanan ojek online.

    “Pelaku diketahui sudah berada di sekitar lingkungan rumah korban sejak siang hari sebelum kejadian,” ucap Kapolda Endar dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

    Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di berbagai lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap dan tim gabungan bergerak melakukan pengejaran.

    Sekitar pukul 02.30 WITA atau tujuh jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan di Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat.

    “Saat diinterogasi, pelaku sempat mengaku telah melepaskan korban di kawasan Taman Venus, Sangatta. Namun setelah dilakukan pencarian, korban tidak ditemukan di lokasi tersebut,” terangnya berdasarkan keterangan pelaku.

    Polisi kemudian memperluas penyisiran hingga ke sejumlah titik di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, jasad korban ditemukan mengapung di tepi sungai di wilayah Sangatta dalam kondisi meninggal dunia.

    Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas setelah saluran pernapasannya kemasukan air. “Dokter forensik memperkirakan waktu kematian terjadi sekitar dua hingga tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan,” imbuhnya.

    Dari hasil penyidikan, pelaku diduga terlebih dahulu mengajak korban pergi dengan alasan memancing. Setelah menguasai korban, pelaku melakukan penculikan dan mengirim ancaman kepada keluarga korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta.

    Permintaan tebusan itu disampaikan melalui sebuah kardus yang berisi tulisan nominal uang yang harus diserahkan keluarga korban.

    “Namun sebelum keluarga memenuhi permintaan tersebut, pelaku diduga telah menghabisi nyawa korban,” lanjutnya.

    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, jaket ojek online, helm, kardus berisi pesan tebusan, pakaian korban, sandal, serta barang bukti lainnya.

    Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 450 dan Pasal 456 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perampasan kemerdekaan atau penculikan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    04 Juni 2026 pukul 16:36 WITA

    Kasus penculikan berujung tewasnya seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Polda Kaltim melalui Ditreskrimum dan Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus penculikan yang berujung pada tewasnya seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun.

    Pelaku berinisial MY (32) ditangkap tim gabungan Polda Kaltim dan Polres Kutim di Balikpapan Barat.

    Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban, Sulpah Adhika Saidah, Selasa (2/6/2026) dini hari setelah anaknya tidak kunjung pulang ke rumah.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, korban terakhir kali terlihat bermain di sekitar rumahnya, Senin (1/6/2026) sore. Saat itu, ibu korban sempat mengajaknya pulang, namun korban memilih tetap bermain bersama teman-temannya.

    Beberapa jam kemudian, korban tidak ditemukan di lingkungan sekitar rumah. Saat mencari, ibu korban memperoleh informasi dari teman korban bahwa anak tersebut pergi bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih, mengenakan helm merah dan jaket salah satu layanan ojek online.

    “Pelaku diketahui sudah berada di sekitar lingkungan rumah korban sejak siang hari sebelum kejadian,” ucap Kapolda Endar dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

    Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di berbagai lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap dan tim gabungan bergerak melakukan pengejaran.

    Sekitar pukul 02.30 WITA atau tujuh jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan di Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat.

    “Saat diinterogasi, pelaku sempat mengaku telah melepaskan korban di kawasan Taman Venus, Sangatta. Namun setelah dilakukan pencarian, korban tidak ditemukan di lokasi tersebut,” terangnya berdasarkan keterangan pelaku.

    Polisi kemudian memperluas penyisiran hingga ke sejumlah titik di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, jasad korban ditemukan mengapung di tepi sungai di wilayah Sangatta dalam kondisi meninggal dunia.

    Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas setelah saluran pernapasannya kemasukan air. “Dokter forensik memperkirakan waktu kematian terjadi sekitar dua hingga tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan,” imbuhnya.

    Dari hasil penyidikan, pelaku diduga terlebih dahulu mengajak korban pergi dengan alasan memancing. Setelah menguasai korban, pelaku melakukan penculikan dan mengirim ancaman kepada keluarga korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta.

    Permintaan tebusan itu disampaikan melalui sebuah kardus yang berisi tulisan nominal uang yang harus diserahkan keluarga korban.

    “Namun sebelum keluarga memenuhi permintaan tersebut, pelaku diduga telah menghabisi nyawa korban,” lanjutnya.

    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, jaket ojek online, helm, kardus berisi pesan tebusan, pakaian korban, sandal, serta barang bukti lainnya.

    Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 450 dan Pasal 456 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perampasan kemerdekaan atau penculikan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

    (Sf/Lo)