Seputar Kaltim

    Pencairan Dana Kurang Salur Belum Ada Kepastian, Pemkab Kukar Koreksi APBD Perubahan 2026

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    04 September 2026 pukul 22:10 WITA

    Pemkab Kukar saat menyerahkan dokumen rancangan perubahan KUA PPAS 2026 kepada DPRD (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan platon anggaran sementara (PPAS) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna, Jumat (4/8/2026).

    Dalam acara tersebut, pemerintah daerah mengoreksi proyeksi pendapatan dan belanja daerah dalam APBD Perubahan 2026. 

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan ada beberapa faktor utama yang melatarbelakangi penyusunan perubahan KUA dan PPAS pada tahun ini.

    “KUA PPAS kita ada beberapa koreksi, baik dari sisi pendapatan maupun belanja yang disebabkan dari beberapa hal, mulai KMK, koreksi dari gubernur hingga PAD,” ujar Sunggono.

    Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah belum menerima dana transfer dari pemerintah pusat secara penuh.

    Tercatat, pemerintah daerah baru menerima kucuran sekitar 40 persen dari total dana kurang salur sebesar Rp3 triliun.

    Artinya, masih terdapat sekitar Rp2,4 triliun dana transfer yang belum diterima Pemkab Kukar.

    “Yang baru kita terima hampir 40 persen dan sisanya kurang lebih Rp2,4 triliun,” terangnya.

    Sunggono menyatakan belum adanya kepastian pencairan dana kurang salur tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam melakukan koreksi terhadap APBD Perubahan 2026.

    Sementara dari sisi belanja, pergeseran anggaran dilakukan sebagai konsekuensi atas pekerjaan tahun sebelumnya yang belum terselesaikan pembayarannya hingga akhir tahun anggaran dan telah melalui reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

    Penyesuaian anggaran juga dilakukan terhadap regulasi terkait dana khusus, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-fisik dan Bantuan Keuangan.

    “Kami diminta untuk mengefisienkan seluruh belanja dan terkhusus lebih mengedepankan kepentingan masyarakat,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pencairan Dana Kurang Salur Belum Ada Kepastian, Pemkab Kukar Koreksi APBD Perubahan 2026

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    04 September 2026 pukul 22:10 WITA

    Pemkab Kukar saat menyerahkan dokumen rancangan perubahan KUA PPAS 2026 kepada DPRD (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan platon anggaran sementara (PPAS) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna, Jumat (4/8/2026).

    Dalam acara tersebut, pemerintah daerah mengoreksi proyeksi pendapatan dan belanja daerah dalam APBD Perubahan 2026. 

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan ada beberapa faktor utama yang melatarbelakangi penyusunan perubahan KUA dan PPAS pada tahun ini.

    “KUA PPAS kita ada beberapa koreksi, baik dari sisi pendapatan maupun belanja yang disebabkan dari beberapa hal, mulai KMK, koreksi dari gubernur hingga PAD,” ujar Sunggono.

    Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah belum menerima dana transfer dari pemerintah pusat secara penuh.

    Tercatat, pemerintah daerah baru menerima kucuran sekitar 40 persen dari total dana kurang salur sebesar Rp3 triliun.

    Artinya, masih terdapat sekitar Rp2,4 triliun dana transfer yang belum diterima Pemkab Kukar.

    “Yang baru kita terima hampir 40 persen dan sisanya kurang lebih Rp2,4 triliun,” terangnya.

    Sunggono menyatakan belum adanya kepastian pencairan dana kurang salur tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam melakukan koreksi terhadap APBD Perubahan 2026.

    Sementara dari sisi belanja, pergeseran anggaran dilakukan sebagai konsekuensi atas pekerjaan tahun sebelumnya yang belum terselesaikan pembayarannya hingga akhir tahun anggaran dan telah melalui reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

    Penyesuaian anggaran juga dilakukan terhadap regulasi terkait dana khusus, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-fisik dan Bantuan Keuangan.

    “Kami diminta untuk mengefisienkan seluruh belanja dan terkhusus lebih mengedepankan kepentingan masyarakat,” tandasnya.

    (Sf/Rs)