Seputar Kaltim

    Pencairan Bankeu Tahap I Kaltim, Sejumlah Daerah Gagal Lolos Verifikasi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    12 Agustus 2026 pukul 22:07 WITA

    Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Kaltim, Asriwidowati Pradikta. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai merealisasikan penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) tahap pertama dengan total pagu sekitar Rp1,1 triliun.

    Namun, kucuran dana segar ini belum bisa dinikmati oleh seluruh wilayah karena beberapa daerah gagal melewati tahapan verifikasi administrasi.

    Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Kaltim, Asriwidowati Pradikta, menjelaskan penyaluran dana ini merupakan tindak lanjut langsung dari pemprov.

    Hampir seluruh pemerintah daerah sejatinya telah mengirimkan surat permohonan agar pencairan tahap satu segera diproses.

    "Bapak Gubernur selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan mandat dan arahan langsung kepada kami untuk segera memproses. Tapi baru beberapa saja yang sudah kami transfer di tahap satu," ujar Asriwidowati di Samarinda, Rabu (12/8/2026).

    Sejauh ini, baru lima wilayah yang dinyatakan telah memenuhi syarat kelengkapan dan menerima transfer dana, yaitu Samarinda, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

    Menyusul selanjutnya, dokumen administrasi milik Kota Bontang dan Penajam Paser Utara (PPU) masih dalam tahap pemrosesan.

    Untuk kabupaten dan kota sisanya, dokumen pengajuan terpaksa dikembalikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi karena dinilai belum memenuhi kriteria kesiapan secara penuh.

    "Saat ini belum semua kabupaten dan kota karena masih ada beberapa yang tidak memenuhi syarat. Dokumen readiness criteria yang harus dilengkapi itu masih kami kembalikan, sehingga belum bisa kami salurkan," jelasnya.

    Pengembalian berkas usulan ini umumnya disebabkan oleh persoalan teknis perencanaan yang belum tuntas, seperti status lahan yang berpotensi tumpang tindih.

    Selain itu, kualitas kelengkapan administrasi yang diserahkan daerah juga kerap menjadi temuan utama tim verifikator.

    "Terkadang dokumen DED-nya itu sudah tahun kapan, padahal harusnya maksimal setahun sebelumnya. Tapi ternyata itu DED 10 atau 5 tahun yang lalu. Bahkan yang paling sering itu legalitasnya belum ada, seperti stempel dan tanda tangan basah. Hal-hal seperti itu yang biasanya bikin lama di tahapan pertama," paparnya.

    Ia menegaskan proses verifikasi yang ketat dan sering bolak-balik ini bukan bertujuan untuk mempersulit jalannya pemerintahan. Ketelitian berlapis diterapkan karena penyaluran dana bantuan ini masuk dalam pantauan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Bankeu ini masuk dalam MCP KPK. Jadi kami pun sebagai pemberi harus lebih lengkap secara administrasi. Jangan sampai nanti pada saat penyaluran bermasalah. Kerumitan di pemerintah itu pasti ada karena ada rambu-rambu yang harus dijaga supaya yang memberi dan melaksanakan sama-sama aman," tegasnya.

    Pemprov Kaltim tidak membatasi waktu perbaikan dokumen selama masih berada dalam rentang batas akhir tahun anggaran. Akan tetapi, jika pemerintah kabupaten dan kota tidak mampu merampungkan seluruh syarat administrasi tersebut hingga akhir Desember, dana yang telah dialokasikan dipastikan batal tersalurkan.

    "Kalau memang tidak bisa mencapai target, ya jadi SiLPA kami. Selama saya mengurus Bankeu, memang belum pernah kok bisa terserap sampai 100 persen," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pencairan Bankeu Tahap I Kaltim, Sejumlah Daerah Gagal Lolos Verifikasi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    12 Agustus 2026 pukul 22:07 WITA

    Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Kaltim, Asriwidowati Pradikta. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai merealisasikan penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) tahap pertama dengan total pagu sekitar Rp1,1 triliun.

    Namun, kucuran dana segar ini belum bisa dinikmati oleh seluruh wilayah karena beberapa daerah gagal melewati tahapan verifikasi administrasi.

    Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Kaltim, Asriwidowati Pradikta, menjelaskan penyaluran dana ini merupakan tindak lanjut langsung dari pemprov.

    Hampir seluruh pemerintah daerah sejatinya telah mengirimkan surat permohonan agar pencairan tahap satu segera diproses.

    "Bapak Gubernur selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan mandat dan arahan langsung kepada kami untuk segera memproses. Tapi baru beberapa saja yang sudah kami transfer di tahap satu," ujar Asriwidowati di Samarinda, Rabu (12/8/2026).

    Sejauh ini, baru lima wilayah yang dinyatakan telah memenuhi syarat kelengkapan dan menerima transfer dana, yaitu Samarinda, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

    Menyusul selanjutnya, dokumen administrasi milik Kota Bontang dan Penajam Paser Utara (PPU) masih dalam tahap pemrosesan.

    Untuk kabupaten dan kota sisanya, dokumen pengajuan terpaksa dikembalikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi karena dinilai belum memenuhi kriteria kesiapan secara penuh.

    "Saat ini belum semua kabupaten dan kota karena masih ada beberapa yang tidak memenuhi syarat. Dokumen readiness criteria yang harus dilengkapi itu masih kami kembalikan, sehingga belum bisa kami salurkan," jelasnya.

    Pengembalian berkas usulan ini umumnya disebabkan oleh persoalan teknis perencanaan yang belum tuntas, seperti status lahan yang berpotensi tumpang tindih.

    Selain itu, kualitas kelengkapan administrasi yang diserahkan daerah juga kerap menjadi temuan utama tim verifikator.

    "Terkadang dokumen DED-nya itu sudah tahun kapan, padahal harusnya maksimal setahun sebelumnya. Tapi ternyata itu DED 10 atau 5 tahun yang lalu. Bahkan yang paling sering itu legalitasnya belum ada, seperti stempel dan tanda tangan basah. Hal-hal seperti itu yang biasanya bikin lama di tahapan pertama," paparnya.

    Ia menegaskan proses verifikasi yang ketat dan sering bolak-balik ini bukan bertujuan untuk mempersulit jalannya pemerintahan. Ketelitian berlapis diterapkan karena penyaluran dana bantuan ini masuk dalam pantauan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Bankeu ini masuk dalam MCP KPK. Jadi kami pun sebagai pemberi harus lebih lengkap secara administrasi. Jangan sampai nanti pada saat penyaluran bermasalah. Kerumitan di pemerintah itu pasti ada karena ada rambu-rambu yang harus dijaga supaya yang memberi dan melaksanakan sama-sama aman," tegasnya.

    Pemprov Kaltim tidak membatasi waktu perbaikan dokumen selama masih berada dalam rentang batas akhir tahun anggaran. Akan tetapi, jika pemerintah kabupaten dan kota tidak mampu merampungkan seluruh syarat administrasi tersebut hingga akhir Desember, dana yang telah dialokasikan dipastikan batal tersalurkan.

    "Kalau memang tidak bisa mencapai target, ya jadi SiLPA kami. Selama saya mengurus Bankeu, memang belum pernah kok bisa terserap sampai 100 persen," tutupnya.

    (Sf/Lo)