Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Pemkab Kutim mulai memverifikasi kelayakan rukun tetangga (RT) di setiap desa untuk menentukan kebutuhan penggabungan atau penghapusan RT.
Jumlah kepala keluarga (KK) menjadi salah satu pertimbangan, selain kondisi geografis dan aksesibilitas wilayah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala desa untuk meneliti pemenuhan persyaratan RT di wilayah masing-masing.
“Beberapa waktu lalu saya sudah berkirim surat ke seluruh kepala desa untuk melakukan penelitian terhadap keterpenuhan syarat suatu wilayah bisa dijadikan satu RT,” ujar Trisno.
Ia menjelaskan, jumlah minimal 30 KK menjadi salah satu indikator yang diperhitungkan. Namun, RT dengan jumlah KK di bawah angka tersebut tidak otomatis digabungkan atau dihapus.
“Belum tentu. Karena jumlah penduduk hanya salah satu indikator,” katanya.
Menurut Trisno, kondisi geografis dan tingkat kesulitan aksesibilitas juga menjadi pertimbangan dalam penataan RT. Wilayah dengan jumlah KK sedikit masih bisa dipertahankan apabila memiliki jangkauan luas atau menghadapi kendala akses.
“Bisa jadi dia hanya 20 KK, tetapi jangkauannya luas. Bisa jadi kan? Kan enggak harus dilebur,” jelasnya.
Trisno mengatakan, proses verifikasi masih berlangsung. Setiap desa diminta meneliti kondisi wilayahnya, kemudian menyampaikan usulan penataan sesuai kebutuhan masing-masing.
“Jadi salah satu indikatornya jumlah penduduk, kondisi geografis, kesulitan aksesibilitas, macam-macam, banyak. Itu desa diminta untuk diverifikasi, nanti desa mengusulkan, menyampaikan berdasarkan kebutuhan desa masing-masing,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Pemkab Kutim mulai memverifikasi kelayakan rukun tetangga (RT) di setiap desa untuk menentukan kebutuhan penggabungan atau penghapusan RT.
Jumlah kepala keluarga (KK) menjadi salah satu pertimbangan, selain kondisi geografis dan aksesibilitas wilayah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala desa untuk meneliti pemenuhan persyaratan RT di wilayah masing-masing.
“Beberapa waktu lalu saya sudah berkirim surat ke seluruh kepala desa untuk melakukan penelitian terhadap keterpenuhan syarat suatu wilayah bisa dijadikan satu RT,” ujar Trisno.
Ia menjelaskan, jumlah minimal 30 KK menjadi salah satu indikator yang diperhitungkan. Namun, RT dengan jumlah KK di bawah angka tersebut tidak otomatis digabungkan atau dihapus.
“Belum tentu. Karena jumlah penduduk hanya salah satu indikator,” katanya.
Menurut Trisno, kondisi geografis dan tingkat kesulitan aksesibilitas juga menjadi pertimbangan dalam penataan RT. Wilayah dengan jumlah KK sedikit masih bisa dipertahankan apabila memiliki jangkauan luas atau menghadapi kendala akses.
“Bisa jadi dia hanya 20 KK, tetapi jangkauannya luas. Bisa jadi kan? Kan enggak harus dilebur,” jelasnya.
Trisno mengatakan, proses verifikasi masih berlangsung. Setiap desa diminta meneliti kondisi wilayahnya, kemudian menyampaikan usulan penataan sesuai kebutuhan masing-masing.
“Jadi salah satu indikatornya jumlah penduduk, kondisi geografis, kesulitan aksesibilitas, macam-macam, banyak. Itu desa diminta untuk diverifikasi, nanti desa mengusulkan, menyampaikan berdasarkan kebutuhan desa masing-masing,” pungkasnya.
(Sf/Lo)