Seputar Kaltim

    Penantian Lama, 1.698 Honorer di PPU Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    29 Desember 2025 pukul 12:43 WITA

    Potret para honorer saat mengikuti apel penyerahan SK PPPK paruh waktu (Dok: istimewa)

    Penajam - Sebanyak 1.698 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK).

    Penyerahan SK PPPK paruh waktu ini dilakukan Bupati PPU, Mudyat Noor saat memimpin apel pagi di depan kantor setkab, Senin (29/12/2025).

    Mudyat mengatakan pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Langkah ini diambil pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi para honorer yang telah lama mengabdi.

    “Kalau di daerah lain penyerahan SK PPPK paruh waktu ada yang tertunda karena keterbatasan anggaran, bahkan ada pula yang dirumahkan. Kalau di PPU, bagaimanapun tetap kita upayakan,” ujar Mudyat.

    Meski hanya berstatus sebagai paruh waktu, seluruh PPPK tetap memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.

    Mudyat meminta seluruh PPPK yang baru saja menerima SK untuk bekerja secara profesional, disiplin dan berintegritas tinggi.

    “Penyerahan SK pengangkatan ini merupakan amanah bagi PPPK paruh waktu untuk bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” tandasnya.

    Sebelumnya, ribuan honorer sempat berulang kali menggelar aksi demo di Kantor Pemkab PPU dan DPRD untuk menuntut kepastian status kepegawaian mereka, terutama yang sudah mengabdi sejak lama.

    Kini melalui penyerahan SK, para honorer telah memiliki kepastian status kepegawaian sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab PPU.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Penantian Lama, 1.698 Honorer di PPU Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    29 Desember 2025 pukul 12:43 WITA

    Potret para honorer saat mengikuti apel penyerahan SK PPPK paruh waktu (Dok: istimewa)

    Penajam - Sebanyak 1.698 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK).

    Penyerahan SK PPPK paruh waktu ini dilakukan Bupati PPU, Mudyat Noor saat memimpin apel pagi di depan kantor setkab, Senin (29/12/2025).

    Mudyat mengatakan pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Langkah ini diambil pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi para honorer yang telah lama mengabdi.

    “Kalau di daerah lain penyerahan SK PPPK paruh waktu ada yang tertunda karena keterbatasan anggaran, bahkan ada pula yang dirumahkan. Kalau di PPU, bagaimanapun tetap kita upayakan,” ujar Mudyat.

    Meski hanya berstatus sebagai paruh waktu, seluruh PPPK tetap memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.

    Mudyat meminta seluruh PPPK yang baru saja menerima SK untuk bekerja secara profesional, disiplin dan berintegritas tinggi.

    “Penyerahan SK pengangkatan ini merupakan amanah bagi PPPK paruh waktu untuk bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” tandasnya.

    Sebelumnya, ribuan honorer sempat berulang kali menggelar aksi demo di Kantor Pemkab PPU dan DPRD untuk menuntut kepastian status kepegawaian mereka, terutama yang sudah mengabdi sejak lama.

    Kini melalui penyerahan SK, para honorer telah memiliki kepastian status kepegawaian sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab PPU.

    (Sf/Lo)