Cari disini...
Seputar Kaltim
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas meminta aparat penegak hukum bertindak tegas mengusut kasus dugaan penangkapan hiu di kawasan konservasi Kepulauan Derawan. Menurutnya, tindakan terhadap satwa laut yang dilindungi maupun terancam populasinya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mencoreng upaya pelestarian kawasan wisata bahari yang selama ini menjadi kebanggaan Kabupaten Berau.
Kasus tersebut terungkap saat Tim Patroli Pengawasan UPTD KKP3K KDPS melakukan patroli di kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Derawan, Kecamatan Pulau Derawan, Kamis (2/7/2026). Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan nelayan asal Semporna, Malaysia, serta nelayan ber-KTP Kalimantan Utara.
Selain mengamankan para nelayan, petugas menemukan 30 ekor tawny nurse shark (Nebrius ferrugineus), delapan ekor blacktip reef shark (Carcharhinus melanopterus), dan dua ekor giant shovelnose ray (Glaucostegus typus) yang diduga akan digunakan sebagai umpan rawai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa praktik penangkapan hiu di kawasan konservasi tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa. Ia meminta instansi terkait segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar penanganan perkara berjalan sesuai aturan.
"Saya mengecam keras tindakan tersebut dan meminta agar kasus ini diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Sri Juniarsih.
Menurutnya, pembantaian satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana sehingga memerlukan penanganan serius. Ia meminta Dinas Perikanan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau menjalin koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kepolisian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal.
Sementara itu, dirinya menilai koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga pemerintah pusat juga harus diperkuat untuk meningkatkan pengawasan di kawasan perairan Kepulauan Derawan.
"Patroli rutin juga penting untuk mencegah praktik penangkapan satwa laut yang dilindungi maupun yang populasinya terancam," tuturnya.
Selain itu, Sri Juniarsih juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat pesisir, khususnya nelayan, agar pemanfaatan sumber daya laut dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
"Ini laut kita. Masyarakat saya harap berperan aktif menjaga dan melaporkan jika ada aktivitas yang merusak. Laut ini harus kita jaga bersama untuk keberlanjutan anak cucu kita," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas meminta aparat penegak hukum bertindak tegas mengusut kasus dugaan penangkapan hiu di kawasan konservasi Kepulauan Derawan. Menurutnya, tindakan terhadap satwa laut yang dilindungi maupun terancam populasinya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mencoreng upaya pelestarian kawasan wisata bahari yang selama ini menjadi kebanggaan Kabupaten Berau.
Kasus tersebut terungkap saat Tim Patroli Pengawasan UPTD KKP3K KDPS melakukan patroli di kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Derawan, Kecamatan Pulau Derawan, Kamis (2/7/2026). Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan nelayan asal Semporna, Malaysia, serta nelayan ber-KTP Kalimantan Utara.
Selain mengamankan para nelayan, petugas menemukan 30 ekor tawny nurse shark (Nebrius ferrugineus), delapan ekor blacktip reef shark (Carcharhinus melanopterus), dan dua ekor giant shovelnose ray (Glaucostegus typus) yang diduga akan digunakan sebagai umpan rawai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa praktik penangkapan hiu di kawasan konservasi tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa. Ia meminta instansi terkait segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar penanganan perkara berjalan sesuai aturan.
"Saya mengecam keras tindakan tersebut dan meminta agar kasus ini diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Sri Juniarsih.
Menurutnya, pembantaian satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana sehingga memerlukan penanganan serius. Ia meminta Dinas Perikanan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau menjalin koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kepolisian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal.
Sementara itu, dirinya menilai koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga pemerintah pusat juga harus diperkuat untuk meningkatkan pengawasan di kawasan perairan Kepulauan Derawan.
"Patroli rutin juga penting untuk mencegah praktik penangkapan satwa laut yang dilindungi maupun yang populasinya terancam," tuturnya.
Selain itu, Sri Juniarsih juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat pesisir, khususnya nelayan, agar pemanfaatan sumber daya laut dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
"Ini laut kita. Masyarakat saya harap berperan aktif menjaga dan melaporkan jika ada aktivitas yang merusak. Laut ini harus kita jaga bersama untuk keberlanjutan anak cucu kita," pungkasnya.
(Sf/Rs)