Penanggung Jawab KM Dahlia F3 Klarifikasi Asuransi, Seluruh Penumpang Dijamin Jasa Raharja

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    16 Februari 2026 12:43 WIB

    Penanggung jawab Kapal Dahlia didampingi pihak berwajib menunjukkan dokumen resmi jasa raharja. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Penanggung jawab Kapal Motor (KM) Dahlia F3, Badarudin akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait simpang siur informasi mengenai jaminan asuransi bagi penumpang kapal yang karam di perairan Ulak Besar, Kecamatan Muara Kaman pada 12 Februari 2026 lalu. 

    Dalam pernyataan terbarunya, Badarudin meluruskan informasi yang sempat beredar luas dan meresahkan publik. Ia sebelumnya menyebut penumpang tidak didaftarkan asuransi. Ditegaskannya, eluruh penumpang KM Dahlia F3 dipastikan terjamin oleh Jasa Raharja.

    Badarudin mengakui adanya kekeliruan dalam pernyataan awalnya sesaat setelah kejadian. Ia menyebut kondisi psikologis yang terguncang hebat akibat insiden tersebut membuatnya memberikan informasi yang tidak akurat.

    "Melalui kesempatan ini, saya ingin mengklarifikasi pernyataan saya yang sempat beredar luas di media sosial. Pernyataan tersebut tidak benar. Saat itu saya masih dalam kondisi syok dan trauma," ujar Badarudin, Senin (16/2/2026).

    Setelah melakukan pengecekan ulang dokumen administrasi, Badarudin memastikan kewajiban pembayaran premi asuransi telah dilakukan sebelum kapal berangkat.

    "Seluruh penumpang KM Dahlia F3 ternyata sudah didaftarkan dan terkover oleh asuransi dari PT Jasa Raharja. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen pendaftaran asuransi yang telah dilakukan sebelum insiden karam terjadi," tambahnya seraya memohon maaf kepada para penumpang dan keluarga korban.

    Pj Asuransi Jasa Raharja, Adi C Nugraha membenarkan bahwa perlindungan bagi penumpang KM Dahlia F3 adalah sah dan aktif. Perlindungan ini merupakan hasil kerja sama pengutipan Iuran Wajib Kendaraan Laut (IWKL) bersama Orgamu.

    Menurut Adi, jaminan ini berlaku sejak penumpang berangkat dari dermaga awal hingga tiba di dermaga tujuan. Berdasarkan data, masa pertanggungan kapal tersebut berlaku mulai 1 Februari-1 Maret 2026, sehingga saat insiden terjadi pada 12 Februari, seluruh penumpang berada dalam payung perlindungan negara.

    "Seluruh penumpang kapal yang sah secara otomatis terjamin oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja sebagai pelaksana amanat UU Nomor 33 Tahun 1964 hadir memberikan perlindungan dasar," tegas Adi.

    Bagi para korban insiden KM Dahlia F3, Jasa Raharja telah menyiapkan skema santunan sebagai berikut, yakni yang mengalami luka-luka, menerbitkan guarantee letter ke Rumah Sakit dengan nilai perawatan maksimal Rp20 juta.

    Untuk yang meninggal dunia, santunan Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris sah (suami/istri, anak atau orang tua). Jika tidak ada ahli waris, diberikan biaya penguburan Rp4 juta.

    Selain itu, jika ada yang cacat tetap akan diberikan santunan maksimal Rp50 juta sesuai persentase kecacatan. Tambahan biaya lainnya, P3K (Rp1 juta) dan biaya ambulans (Rp1 juta).

    Klarifikasi ini diharapkan dapat menenangkan para korban yang sempat resah akibat isu tidak adanya pertanggungan biaya perawatan maupun kerugian materiel pasca-insiden karamnya kapal di Sungai Mahakam tersebut.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Penanggung Jawab KM Dahlia F3 Klarifikasi Asuransi, Seluruh Penumpang Dijamin Jasa Raharja

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    16 Februari 2026 12:43 WIB

    Penanggung jawab Kapal Dahlia didampingi pihak berwajib menunjukkan dokumen resmi jasa raharja. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Penanggung jawab Kapal Motor (KM) Dahlia F3, Badarudin akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait simpang siur informasi mengenai jaminan asuransi bagi penumpang kapal yang karam di perairan Ulak Besar, Kecamatan Muara Kaman pada 12 Februari 2026 lalu. 

    Dalam pernyataan terbarunya, Badarudin meluruskan informasi yang sempat beredar luas dan meresahkan publik. Ia sebelumnya menyebut penumpang tidak didaftarkan asuransi. Ditegaskannya, eluruh penumpang KM Dahlia F3 dipastikan terjamin oleh Jasa Raharja.

    Badarudin mengakui adanya kekeliruan dalam pernyataan awalnya sesaat setelah kejadian. Ia menyebut kondisi psikologis yang terguncang hebat akibat insiden tersebut membuatnya memberikan informasi yang tidak akurat.

    "Melalui kesempatan ini, saya ingin mengklarifikasi pernyataan saya yang sempat beredar luas di media sosial. Pernyataan tersebut tidak benar. Saat itu saya masih dalam kondisi syok dan trauma," ujar Badarudin, Senin (16/2/2026).

    Setelah melakukan pengecekan ulang dokumen administrasi, Badarudin memastikan kewajiban pembayaran premi asuransi telah dilakukan sebelum kapal berangkat.

    "Seluruh penumpang KM Dahlia F3 ternyata sudah didaftarkan dan terkover oleh asuransi dari PT Jasa Raharja. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen pendaftaran asuransi yang telah dilakukan sebelum insiden karam terjadi," tambahnya seraya memohon maaf kepada para penumpang dan keluarga korban.

    Pj Asuransi Jasa Raharja, Adi C Nugraha membenarkan bahwa perlindungan bagi penumpang KM Dahlia F3 adalah sah dan aktif. Perlindungan ini merupakan hasil kerja sama pengutipan Iuran Wajib Kendaraan Laut (IWKL) bersama Orgamu.

    Menurut Adi, jaminan ini berlaku sejak penumpang berangkat dari dermaga awal hingga tiba di dermaga tujuan. Berdasarkan data, masa pertanggungan kapal tersebut berlaku mulai 1 Februari-1 Maret 2026, sehingga saat insiden terjadi pada 12 Februari, seluruh penumpang berada dalam payung perlindungan negara.

    "Seluruh penumpang kapal yang sah secara otomatis terjamin oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja sebagai pelaksana amanat UU Nomor 33 Tahun 1964 hadir memberikan perlindungan dasar," tegas Adi.

    Bagi para korban insiden KM Dahlia F3, Jasa Raharja telah menyiapkan skema santunan sebagai berikut, yakni yang mengalami luka-luka, menerbitkan guarantee letter ke Rumah Sakit dengan nilai perawatan maksimal Rp20 juta.

    Untuk yang meninggal dunia, santunan Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris sah (suami/istri, anak atau orang tua). Jika tidak ada ahli waris, diberikan biaya penguburan Rp4 juta.

    Selain itu, jika ada yang cacat tetap akan diberikan santunan maksimal Rp50 juta sesuai persentase kecacatan. Tambahan biaya lainnya, P3K (Rp1 juta) dan biaya ambulans (Rp1 juta).

    Klarifikasi ini diharapkan dapat menenangkan para korban yang sempat resah akibat isu tidak adanya pertanggungan biaya perawatan maupun kerugian materiel pasca-insiden karamnya kapal di Sungai Mahakam tersebut.

    (Sf/Lo)