Cari disini...
Seputar Kaltim
Audiensi Dinas ESDM bersama Pemkab Paser. (Foto: Prokopim Paser)
Tana Paser - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai salah satu solusi perizinan tambang pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo.
Hal tersebut diungkapkan pada saat audiensi Dinas ESDM Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser.
Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari menyebut aktivitas pertambangan di DAS Kandilo merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat. Hal tersebut menunjukkan adanya potensi perekonomian dan sosial di sektor itu.
"Bukan sekadar bisnis. Aktivitas penambang pasir di DAS Kandilo merupakan mata pencaharian yang sudah berjalan secara turun-temurun," kata Ikhwan Antasari, Minggu (9/8/2026).
Ikhwan juga menyoroti kebutuhan pasir untuk mendukung pembangunan daerah. Maka itu, pemerintah perlu memastikan persoalan perizinan tidak menghambat proyek pembangunan yang telah masuk dalam rencana pemerintah.
"Kebutuhan kita cukup banyak. Jangan sampai penambang pasir pada pembangunan Multiyears terkendala persoalan izin," tambahnya.
Sementara Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto menyebut skema IPR dijadikan opsi terhadap panjangnya proses perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berpotensi menghambat kebutuhan material guna pembangunan daerah.
"Bisa menggunakan skema perizinan lain seperti WPR atau Pertambangan Rakyat. Tujuannya agar masyarakat dapat memanfaatkan Sumber Daya Alam secara legal," ucapnya.
Selain itu, izin pertambangan juga dinilai menjadi hal yang penting guna mengontrol aktivitas penambang dan menjaga kelestarian sungai.
Ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Paser dengan Provinsi juga tidak luput dari pembahasan. Perbedaan kebijakan tata ruang tersebut dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas penambangan di lapangan.
Dalam pembahasan tersebut, Pemkab Paser menyebut adanya kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penerbitan rekomendasi tertentu di daerah. Sementara pemprov masih membutuhkan rekomendasi tersebut untuk proses perizinan.
Pemkab Paser mendorong agar pemerintah terkait meninjau kembali dan melakukan penyinkronan tata ruang agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
Pemkab Paser juga menegaskan, bagi pihak yang nantinya akan memegang izin resmi agar selalu bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan, menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat bagi pembangunan di masyarakat.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Audiensi Dinas ESDM bersama Pemkab Paser. (Foto: Prokopim Paser)
Tana Paser - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai salah satu solusi perizinan tambang pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo.
Hal tersebut diungkapkan pada saat audiensi Dinas ESDM Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser.
Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari menyebut aktivitas pertambangan di DAS Kandilo merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat. Hal tersebut menunjukkan adanya potensi perekonomian dan sosial di sektor itu.
"Bukan sekadar bisnis. Aktivitas penambang pasir di DAS Kandilo merupakan mata pencaharian yang sudah berjalan secara turun-temurun," kata Ikhwan Antasari, Minggu (9/8/2026).
Ikhwan juga menyoroti kebutuhan pasir untuk mendukung pembangunan daerah. Maka itu, pemerintah perlu memastikan persoalan perizinan tidak menghambat proyek pembangunan yang telah masuk dalam rencana pemerintah.
"Kebutuhan kita cukup banyak. Jangan sampai penambang pasir pada pembangunan Multiyears terkendala persoalan izin," tambahnya.
Sementara Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto menyebut skema IPR dijadikan opsi terhadap panjangnya proses perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berpotensi menghambat kebutuhan material guna pembangunan daerah.
"Bisa menggunakan skema perizinan lain seperti WPR atau Pertambangan Rakyat. Tujuannya agar masyarakat dapat memanfaatkan Sumber Daya Alam secara legal," ucapnya.
Selain itu, izin pertambangan juga dinilai menjadi hal yang penting guna mengontrol aktivitas penambang dan menjaga kelestarian sungai.
Ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Paser dengan Provinsi juga tidak luput dari pembahasan. Perbedaan kebijakan tata ruang tersebut dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas penambangan di lapangan.
Dalam pembahasan tersebut, Pemkab Paser menyebut adanya kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penerbitan rekomendasi tertentu di daerah. Sementara pemprov masih membutuhkan rekomendasi tersebut untuk proses perizinan.
Pemkab Paser mendorong agar pemerintah terkait meninjau kembali dan melakukan penyinkronan tata ruang agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
Pemkab Paser juga menegaskan, bagi pihak yang nantinya akan memegang izin resmi agar selalu bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan, menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat bagi pembangunan di masyarakat.
(Sf/Lo)